Berita Populer Hari Ini di NTT
Berikut ini adalah berdaftar lima berita populer yang menjadi perhatian pembaca di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Berita-berita ini mendapatkan banyak perhatian karena isu-isu yang menarik dan relevan dengan kehidupan masyarakat setempat.
1. Polda NTT Terapkan Instruksi Mabes Polri Terkait Larangan Polisi Siaran Langsung Saat Bertugas
Polda NTT telah siap mengimplementasikan instruksi dari Mabes Polri terkait larangan bagi personel polisi untuk melakukan siaran langsung di media sosial saat sedang bertugas.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anggota tetap berdedikasi penuh pada tugas pokok fungsi pelayanan masyarakat serta menjaga integritas institusi di ruang publik.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme personel polisi dalam menjalankan tugasnya.
2. FPD NTT Kecam Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Ende, Pemerintah Dinilai Abaikan Dialog
Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT) menyatakan sikap protes keras dan mengecam tindakan penggusuran paksa permukiman warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende atas perintah Bupati Ende.
Berdasarkan informasi per Mei 2026, penggusuran satu unit bangunan milik keluarga Robert Rudi de Hoog dilakukan secara sepihak dengan dalih penertiban aset daerah. FPD NTT menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang secara nyata mengabaikan aspek kemanusiaan serta melanggar hak-hak dasar kelompok rentan.
Sere Aba, Ketua FPD NTT, menegaskan bahwa penggusuran tersebut adalah serangan langsung terhadap ruang hidup perempuan dan anak-anak.
3. Kapolres Belu Tegaskan PK Masih Tersangka, Hanya Dikeluarkan dari Tahanan
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan tersangka PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Belu masih berstatus tersangka dan tidak dibebaskan, melainkan hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya di Polres Belu telah berakhir, sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya.
“Tidak ada kata dibebaskan, hanya dikeluarkan dari tahanan, mengingat hasil ekspos bersama kejaksaan kemarin untuk tersangka PK masih menunggu fakta persidangan dari dua tersangka yang sudah dilimpahkan dan berkasnya sudah P-21,” ujar Kapolres, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah selesai hingga 6 Mei 2026.
4. Kasus Persetubuhan Anak di Belu: PK Bebas, Status Tersangka Tetap Melekat
Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ACT (16) yang terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu, masih menyisakan satu tersangka berinisial PK alias Piche yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Meski sempat ditahan, penyidik Polres Belu telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap tersangka PK karena masa penahanan tidak dapat diperpanjang, sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya, RM alias Roy dan RS alias Rivel, yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu (P-21).
“Pukul 13:00 wita sudah dikeluarkan,” ujar Kasie Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, Senin (5/5/2026) malam.
5. Harga LPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Lagi, Kini Rp320.000 Per Tabung
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi telah menetapkan harga baru untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kg nonsubsidi sejak Senin (4/5/2026).
Kini LPG 12 kg di Kota Waingapu, Sumba Timur, Provinsi NTT dijual dengan harga Rp320.000 per tabung. Naik dari harga sebelumnya Rp300.000.
Belum lama ini atau pada 20 April lalu, harga tabung LPG 12 kg naik menjadi Rp300.000 dari sebelumnya Rp255.000.



















