No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Penguatan Kompolnas dengan Perubahan UU Kepolisian

Wafaul by Wafaul
14 Mei 2026 - 19:32
in politik
0



JAKARTA – Wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kini menjadi topik yang sedang dibahas oleh berbagai pihak terkait kepolisian dan hukum di Indonesia. Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penguatan peran Kompolnas lebih tepat dilakukan dengan mengintegrasikannya ke dalam Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada, bukan melalui pembentukan undang-undang baru.

Pendapat ini mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi dan analis politik senior Boni Hargens. Menurutnya, Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri. Sebelumnya, wacana pembentukan undang-undang khusus bagi Kompolnas pertama kali diajukan oleh mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa Kompolnas membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan mandiri agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri secara lebih efektif dan independen.

Dalam argumentasinya, pembentukan UU tersendiri dinilai akan memberikan kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada Kompolnas, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kerangka regulasi yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Perlu diketahui, diskusi mengenai penguatan Kompolnas tidak terlepas dari konteks reformasi Polri yang kini sudah dilaporkan diterima Presiden Prabowo pada 5 Mei 2026 lalu. Sejak era reformasi, upaya untuk memperkuat mekanisme pengawasan sipil terhadap kepolisian terus berkembang.

Gagasan Strategis Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa penguatan fungsi dan peran Kompolnas tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru yang berdiri sendiri. Menurut pandangan Kapolri, penguatan tersebut jauh lebih efektif dan tepat sasaran apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan telah memiliki landasan hukum yang mapan.

Posisi Kapolri ini bukan semata-mata penolakan terhadap ide penguatan kelembagaan Kompolnas, melainkan sebuah pandangan strategis mengenai cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan memasukkan penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian, maka hubungan fungsional antara Kompolnas dan Polri akan lebih jelas dan terstruktur. Hal ini juga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan yang bisa muncul apabila terdapat dua instrumen hukum yang berbeda mengatur dua lembaga yang saling berkaitan erat.

Baca Juga  Agenda Prioritas DPRD DKI untuk Warga Jakarta: Apa Saja yang Dibahas?

Pendekatan integrasi juga dinilai lebih efisien dari sisi legislasi nasional. Pembentukan sebuah undang-undang baru membutuhkan proses yang panjang, sumber daya yang besar, dan konsensus politik yang luas, sementara revisi terhadap UU Kepolisian yang sudah ada dapat dilakukan dengan lebih terarah dan fokus pada poin-poin penguatan yang diperlukan.

Pendapat dari Analis Politik Senior

Analis politik senior Boni Hargens memberikan dukungan eksplisit terhadap sikap Kapolri dan memperkuat argumentasi tersebut dari sudut pandang akademis dan demokratis. Boni menegaskan bahwa keberadaan Kompolnas tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem kelembagaan Polri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian itu sendiri.

Lebih lanjut doktor filsafat lulusan terbaik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut menilai penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya. Sebaliknya, pengaturan tersebut justru memastikan bahwa Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang.

“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ujar Boni.

Mekanisme Koordinasi yang Efektif

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Boni Hargens adalah soal koordinasi antara Kompolnas dan Polri dalam tataran implementasi. Penguatan kelembagaan Kompolnas, apapun bentuk regulasinya, tidak akan bermakna apabila mekanisme koordinasi antara kedua lembaga tidak dirancang dan dijalankan dengan baik. Koordinasi yang efektif adalah fondasi bagi berjalannya fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif.

“Dalam praktiknya, koordinasi yang baik antara Kompolnas dan Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi dan data kinerja, mekanisme penyampaian rekomendasi dan tindak lanjutnya, hingga forum-forum dialog strategis yang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif,” ujarnya.

Baca Juga  AS Kuasai Minyak Venezuela: Dampak Global

Lebih jauh, koordinasi yang baik juga berarti bahwa Kompolnas harus memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan proses internal Polri yang relevan untuk fungsi pengawasannya. Ini bukan berarti Kompolnas harus terlibat dalam operasional sehari-hari kepolisian, tetapi akses terhadap data kinerja, laporan evaluasi, dan rencana strategis adalah prasyarat minimal agar pengawasan dapat dilakukan secara bermakna dan berbasis fakta.

Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi

Perdebatan antara pembentukan UU baru versus integrasi ke dalam UU Kepolisian yang sudah ada membawa implikasi kebijakan yang signifikan bagi masa depan tata kelola kepolisian di Indonesia. Apapun pilihan yang diambil, ada beberapa prinsip dasar yang harus menjadi panduan dalam proses penguatan kelembagaan Kompolnas agar hasilnya benar-benar berdampak positif bagi kualitas pengawasan dan kinerja Polri.

Pertama, adanya kejelasan kewenangan. Regulasi yang dipilih harus secara eksplisit dan detail mendefinisikan kewenangan Kompolnas, termasuk batasan-batasannya, agar tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Kejelasan ini penting untuk menghindari konflik yurisdiksi dan memastikan efektivitas kerja Kompolnas.

Kedua, mekanisme tindak lanjut yang mengikat. Rekomendasi Kompolnas harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan mengikat. Tanpa kewajiban Polri untuk merespons dan menindaklanjuti rekomendasi secara formal, fungsi pengawasan Kompolnas akan kehilangan giginya dan hanya menjadi formalitas belaka.

Ketiga, penguatan kapasitas Kompolnas. Selain regulasi, penguatan Kompolnas juga membutuhkan investasi dalam kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Komposisi anggota yang kompeten dan berintegritas, serta dukungan sekretariat yang memadai, adalah prasyarat bagi pengawasan yang berkualitas.

Keempat, partisipasi publik dan adanya transparansi. Kompolnas harus membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik dalam proses pengawasannya, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan laporan kinerja yang transparan dan mudah diakses oleh publik luas.

Baca Juga  Komisi XI DPR Minta Danantara Jangan Tutup Sektor Swasta

Perdebatan mengenai bentuk regulasi terbaik bagi Kompolnas mencerminkan dinamika yang lebih dalam dalam reformasi tata kelola kepolisian di Indonesia. Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan argumen yang kuat bahwa integrasi penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian adalah pilihan yang lebih strategis, efisien, dan koheren secara kelembagaan dibandingkan dengan pembentukan UU baru yang berdiri sendiri.

“Yang terpenting bukanlah sekadar pilihan bentuk regulasi, melainkan substansi penguatan yang nyata dan mekanisme koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri,” ujar Boni.

Tags: dengankepolisiankompolnaspenguatanperubahanpolitik
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

MPR Janji Evaluasi, Lakukan Penelusuran Internal Kasus LCC di Kalbar
politik

MPR Janji Evaluasi, Lakukan Penelusuran Internal Kasus LCC di Kalbar

15 Mei 2026 - 07:34
Respons BGN Terkait Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal
politik

Respons BGN Terkait Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal

15 Mei 2026 - 05:46
Prancis Akan Kirim Jet Mirage 2000-5F dan Rudal Aster ke Ukraina Segera
politik

Jaksa Banding Vonis Korupsi Pengadaan Chromebook Lombok Timur

14 Mei 2026 - 21:39
Krisis Energi, PM India Minta Warga Hemat Bahan Bakar
politik

Krisis Energi, PM India Minta Warga Hemat Bahan Bakar

14 Mei 2026 - 18:56
Wapres Filipina Sara Duterte Diancam Pemakzulan, Kedua Kalinya Tapi Tak Juga Turun
politik

Wapres Filipina Sara Duterte Diancam Pemakzulan, Kedua Kalinya Tapi Tak Juga Turun

14 Mei 2026 - 16:14
Nadiem Makarim Kembali ke Kampung Halaman
politik

Nadiem Makarim Kembali ke Kampung Halaman

14 Mei 2026 - 15:38
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Jadwal Shalat Purwakarta Hari Rabu, 13 Mei 2026

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Rabu, 13 Mei 2026

15 Mei 2026 - 11:47
Jadwal Shalat Sukabumi Hari Rabu, 13 Mei 2026

Jadwal Shalat Sukabumi Hari Rabu, 13 Mei 2026

15 Mei 2026 - 11:29
Satpam Tewaskan Rekan di Surabaya, TKP Rumah Kosong Dekat Pos Jaga

Satpam Tewaskan Rekan di Surabaya, TKP Rumah Kosong Dekat Pos Jaga

15 Mei 2026 - 11:11
Jadwal Shalat Subang Hari Rabu, 13 Mei 2026

Jadwal Shalat Subang Hari Rabu, 13 Mei 2026

15 Mei 2026 - 10:53
Jadwal Shalat Sumedang Besok, Rabu 13 Mei 2026

Jadwal Shalat Sumedang Besok, Rabu 13 Mei 2026

15 Mei 2026 - 10:35

Pilihan Redaksi

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Rabu, 13 Mei 2026

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Rabu, 13 Mei 2026

15 Mei 2026 - 11:47
Jadwal Shalat Sukabumi Hari Rabu, 13 Mei 2026

Jadwal Shalat Sukabumi Hari Rabu, 13 Mei 2026

15 Mei 2026 - 11:29
Satpam Tewaskan Rekan di Surabaya, TKP Rumah Kosong Dekat Pos Jaga

Satpam Tewaskan Rekan di Surabaya, TKP Rumah Kosong Dekat Pos Jaga

15 Mei 2026 - 11:11
Jadwal Shalat Subang Hari Rabu, 13 Mei 2026

Jadwal Shalat Subang Hari Rabu, 13 Mei 2026

15 Mei 2026 - 10:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.