Pengadilan terhadap seorang penceramah yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap santri sedang berlangsung. Syekh Ahmad Al Misry kini telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan sedang dicari oleh Bareskrim Polri. Informasi terbaru menyebutkan bahwa ia diduga menyembunyikan status kewarganegaraannya sebagai warga Mesir dari pemerintah Indonesia.
Menurut pernyataan dari Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Syekh Ahmad seharusnya hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun, diketahui bahwa ia juga memiliki kewarganegaraan Mesir.
”Kewarganegaraan beliau (Syekh Ahmad) harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” ujarnya.
Untuk menangkap Syekh Ahmad, Mabes Polri mengajukan red notice kepada Interpol. Pengajuan ini dilakukan melalui Divhubinter Polri. Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa red notice atas nama Syekh Ahmad sedang diproses.
”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata dia.
Menurut Kombes Ricky, Syekh Ahmad memiliki kewarganegaraan Indonesia. Statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sudah tervalidasi melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, status kewarganegaraan Mesir masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” katanya pada Jumat (24/4).
Perkembangan penanganan penyidikan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Surat itu disampaikan kepada Syekh Ahmad sebagai terlapor.
”Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelasnya.
Beberapa poin penting terkait kasus ini adalah:
- Penetapan Syekh Ahmad sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
- Pengajuan red notice kepada Interpol untuk memburu Syekh Ahmad.
- Validasi status kewarganegaraan Syekh Ahmad sedang dilakukan oleh otoritas Mesir.
- Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
- Surat SP2HP telah disampaikan kepada Syekh Ahmad sebagai terlapor.


















