jabar. Kota Bandung –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari ini, Selasa (12/5/2026), layanan tersebut akan beroperasi di dua lokasi yaitu McD Pasirkoja Jalan Soekarno-Hatta dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat masih harus mengajukan di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Dalam proses perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Surat Keterangan Sehat
Tes Psikologi SIM
Perpanjangan SIM ini didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281.
Adapun, perpanjangan SIM ini sangat penting dilakukan agar pengemudi tetap memenuhi regulasi lalu lintas yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mematuhi aturan dan menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan saat mengajukan perpanjangan SIM adalah:
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
Periksa tanggal berlaku SIM lama untuk memastikan bahwa masa berlaku telah habis
* Ikuti prosedur sesuai dengan petunjuk dari petugas
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memperhatikan informasi terkini mengenai layanan SIM Keliling, karena lokasi dan waktu bisa berubah sesuai kebutuhan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Hal ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

















