Penyelidikan Kasus Motor Ilegal yang Diamankan di Gudang Kemandoran VIII
Polisi telah mengungkap sebanyak 1.494 unit motor yang disita dari gudang Kemandoran VIII, Jakarta Selatan. Motor-motor ini diduga akan dikirim secara ilegal ke Afrika. Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pengepul, dealer, hingga perorangan.
Polda Metro Jaya menduga bahwa sebagian besar motor tersebut terkait dengan pengalihan kendaraan fidusia dan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan kredit. Direktur PT Indobike 26, berinisial WS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pemalsuan, penadahan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Asal Motor yang Disita
Asal dari 1.494 unit sepeda motor yang disita dari gudang penampungan di kawasan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih dalam penyelidikan. Ribuan kendaraan ini diduga akan dikirim ke luar negeri, khususnya ke kawasan Afrika.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diterima oleh penadah dari pengepul. Beberapa pengepul mendapat motor dari dealer, sementara yang lain berasal dari perorangan.
Diduga Terkait Pengalihan Kendaraan Fidusia
Polisi menduga sebagian besar motor tersebut berkaitan dengan pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia. Namun hingga kini, penyidik masih mendalami apakah proses pengajuan pembiayaan dilakukan secara legal oleh pemilik data atau terdapat penyalahgunaan identitas pribadi.
Dari total 1.494 unit yang diamankan, sekitar 150 kendaraan diketahui menggunakan sejumlah identitas berbeda. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya praktik ilegal akses data pribadi untuk pengajuan kredit kendaraan.
Motor Sudah Dibungkus Plastik
Saat penggerebekan, polisi menemukan sebagian motor dalam kondisi telah dibongkar dan dibungkus plastik. Sementara sebagian lainnya masih utuh dan tampak seperti kendaraan baru. Polisi menduga kendaraan-kendaraan itu akan dikirim ke luar negeri menggunakan modus ekspor ilegal.
Kasus tersebut disebut mirip dengan pengiriman sekitar 99 ribu kendaraan tanpa dokumen sah yang diduga sudah berlangsung sejak 2022.
Polisi Sebut Kasusnya Cukup Besar
AKBP Noor Maghantara menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penadahan kendaraan terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski demikian, ia menyebut beberapa Polda lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur juga pernah mengungkap kasus serupa dalam jumlah besar.
Hingga kini, polisi baru menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka. Sementara 18 pegawai gudang masih diperiksa dengan status saksi.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka WS dijerat sejumlah pasal, mulai dari pemalsuan, penggelapan, penadahan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga dikenakan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. WS terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

















