Penghargaan Paritrana Award 2025 untuk PT Daikin Airconditioning Indonesia
PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) berhasil meraih penghargaan Paritrana Award 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam menjaga perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk memastikan seluruh karyawan terdaftar dan iuran dibayarkan tepat waktu.
Penghargaan tahunan ini diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, serta Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam penyerahan penghargaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, secara langsung memberikan penghargaan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan H Rasuna Said, Jakarta pada 8 Mei 2026.
Komitmen DAIKIN dalam Perlindungan Tenaga Kerja
Budi Mulia, Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, menyampaikan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen kuat DAIKIN dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktek bisnis berkelanjutan. “Kami sangat mengapresiasi apresiasi ini, karena menunjukkan bahwa DAIKIN telah menjalankan tanggung jawab sosial dengan baik,” ujarnya.
Paritrana Award diberikan setelah melalui proses kompetisi yang dilakukan oleh berbagai perusahaan dan institusi di seluruh Indonesia. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa indikator utama, seperti inovasi program, kepatuhan administrasi, perluasan cakupan kepesertaan, hingga kepedulian terhadap pekerja rentan.
Proses seleksi penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga nasional, sehingga membuat penghargaan ini memiliki bobot yang tinggi.
Program SERTAKAN dan Partisipasi dalam Perlindungan Pekerja Rentan
DAIKIN tidak hanya fokus pada perlindungan tenaga kerja internal, tetapi juga berupaya mendorong mitra subkontraktornya untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), yang merupakan inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program SERTAKAN dirancang untuk mendorong perusahaan maupun individu berkontribusi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal atau rentan, seperti asisten rumah tangga, pengemudi, dan pelaku usaha kecil. Sepanjang tahun 2025, DAIKIN berhasil melindungi sebanyak 24.802 pekerja rentan di berbagai sektor.
Dalam sosialisasi program SERTAKAN, DAIKIN bekerja sama langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kesadaran akan pentingnya jaminan sosial. Budi Mulia juga menyampaikan bahwa partisipasi DAIKIN dalam program ini adalah wujud nyata dari komitmennya dalam mendukung kesejahteraan pekerja.
Harapan dan Tantangan di Masa Depan
Menurut Budi Mulia, keberhasilan DAIKIN dalam meraih penghargaan ini bukan hanya menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja. Namun, lebih dari itu, ia berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk ikut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
DAIKIN juga terus berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial, baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar. Dengan kepatuhan dalam mendaftarkan seluruh karyawan dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu, DAIKIN menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial bukan hanya sekadar slogan, tetapi tindakan nyata.



















