Kejari Lombok Timur Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada enam terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Langkah hukum ini dilakukan karena pihak Kejari merasa vonis yang diberikan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan upaya hukum banding. “Kita ada upaya hukum banding, kita sudah menyatakan sikap,” ujar Ugi saat dihubungi pada Senin (11/5/2026).
Menurut Ugi, beberapa hal yang menjadi perhatian JPU dalam putusan tersebut adalah:
- Pidana penjara pokok yang diberikan belum mencapai dua pertiga dari tuntutan JPU.
- Pidana denda dan subsidair yang diberikan dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.
- Beberapa terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Dalam rincian poin-poin yang disoroti oleh JPU, berikut adalah daftar terdakwa beserta masalah yang muncul dalam putusan:
-
Terdakwa As’ad: Putusan mengenai pidana penjara pokok belum mencapai 2/3 dari tuntutan. Selain itu, pidana denda subsidair berupa kurungan bukan penjara, serta pembebanan uang pengganti yang tidak sesuai.
-
Terdakwa Amrullah: Selain masalah denda dan subsidair, jaksa juga mempermasalahkan barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan.
-
Terdakwa Salmukin: Putusan mengenai denda dan subsidair kurang dari 2/3 tuntutan. Subsidair denda berupa kurungan, padahal seharusnya pidana penjara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
-
Terdakwa M. Jaosi: Subsidair pidana tambahan uang pengganti hanya 3 tahun, belum mencapai minimal setengah dari pidana pokok penjara.
-
Terdakwa Libert Hutahaean: Putusan di bawah 2/3 tuntutan, terdapat perbedaan pembebanan barang bukti, dan subsidair denda berupa kurungan.
-
Terdakwa Lia Anggarawi: Pembebanan eksekusi barang bukti berbeda dengan putusan, subsidair uang pengganti belum mencapai minimal setengah pidana pokok, serta subsidair denda berupa kurungan.
Kejari Lombok Timur berharap pengadilan tinggi nantinya dapat mempertimbangkan kembali putusan yang lebih seimbang dengan tuntutan negara. Hal ini dimaksudkan agar keadilan dapat ditegakkan secara proporsional sesuai dengan kerugian yang dialami negara.
Selain itu, Ugi juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap. “Salinan putusan lengkapnya belum kami terima,” pungkasnya.



















