No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Palima Serang Dihukum Seumur Hidup

Luna by Luna
17 Mei 2026 - 12:48
in Lokal
0

Putusan Pengadilan Negeri Serang: Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh Sopir Taksi Online

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang memberikan putusan yang sangat berat kepada Andriyani, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Subekhan, seorang sopir taksi online asal Cikupa, Kabupaten Tangerang. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimuat dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut diambil karena perbuatan terdakwa dinilai sangat berat. Hal ini dikarenakan korban sedang menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi transportasi online. Tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengemudi layanan transportasi daring.

Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan antara penumpang dan pengemudi layanan berbasis aplikasi untuk melancarkan aksinya. Selain itu, setelah kejadian, terdakwa tidak menunjukkan upaya menolong korban maupun melaporkan peristiwa tersebut. “Perbuatan terdakwa mencederai rasa aman masyarakat terhadap layanan transportasi online yang digunakan sehari-hari,” kata hakim.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Diketahui bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. “Terdakwa belum menjalani hukuman pidana sebelumnya,” ujarnya.

Vonis yang diberikan lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim sangat serius dalam menangani kasus ini.

Baca Juga  Tragedi Sungai Sumbermas: Pencarian Bocah 10 Tahun Terus Berlanjut

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah merencanakan pencurian kendaraan sejak akhir November 2025 dengan mengincar sopir taksi online sebagai target. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa membeli ponsel dan kartu SIM baru, membuat akun aplikasi transportasi online menggunakan identitas palsu, hingga menyiapkan kawat yang dimodifikasi untuk mencekik korban.

Selain itu, terdakwa juga memesan pelat nomor kendaraan palsu guna menghilangkan jejak setelah menguasai mobil korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2025. Terdakwa memesan taksi online di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, lalu meminta korban mengantarkannya ke Kota Serang.

Saat melintas di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, dekat kawasan Palima, terdakwa meminta kendaraan berhenti. Dari kursi belakang, terdakwa kemudian menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh korban dipindahkan ke kursi penumpang dan mobil Toyota Calya milik korban dibawa menuju wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang.

Jenazah korban kemudian dibuang di sekitar Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Polda Banten, korban meninggal dunia akibat kekerasan pada leher yang menyebabkan mati lemas.

Beberapa hari setelah kejadian, tim Ditreskrimum Polda Banten bersama Polresta Serang Kota berhasil menangkap terdakwa di kawasan Cipare, Kota Serang. Usai sidang putusan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.


Tags: dihukumdriveronlinepalimapembunuhserangseumurterdakwa
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Badut sakit hati, anak di bawa, tapi tetap diselingkuhi, keluarga istri buka fakta lain
Lokal

Badut sakit hati, anak di bawa, tapi tetap diselingkuhi, keluarga istri buka fakta lain

17 Mei 2026 - 10:06
Kalcer! Astra Motor Yogyakarta Undang Komunitas Honda Genio Kumpul dan Konser
Lokal

Kalcer! Astra Motor Yogyakarta Ajak Komunitas Honda Genio Kumpul dan Nikmati Konser

17 Mei 2026 - 09:48
Kalcer! Astra Motor Yogyakarta Undang Komunitas Honda Genio Kumpul dan Konser
Lokal

Kalcer! Astra Motor Yogyakarta Undang Komunitas Honda Genio Kumpul dan Konser

17 Mei 2026 - 09:12
Jadwal KRL Jogja-Solo 13 Mei 2026: Tiket Rp8.000 Sekali Jalan
Lokal

Jadwal KRL Jogja-Solo 13 Mei 2026: Tiket Rp8.000 Sekali Jalan

17 Mei 2026 - 08:18
Musri dan Misro, Warisan Perajin Kapal Kayu di Pinggir Sungai Bangka Kota
Lokal

Musri dan Misro, Warisan Perajin Kapal Kayu di Pinggir Sungai Bangka Kota

17 Mei 2026 - 07:23
Peternak Telur Puyuh Pasuruan Kehilangan Rp16 Juta Per Hari Akibat Pasar MBG Lesu
Lokal

Peternak Telur Puyuh Pasuruan Kehilangan Rp16 Juta Per Hari Akibat Pasar MBG Lesu

17 Mei 2026 - 06:47
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Pegadaian Juara Best of the Best di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

Pegadaian Juara Best of the Best di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

17 Mei 2026 - 14:55
Kebiasaan Rahasia yang Merusak Aki Motor

Kebiasaan Rahasia yang Merusak Aki Motor

17 Mei 2026 - 14:36
6 Shio Ini Akan Dikaruniai Rezeki Tak Putus di Tahun 2026, Siapa Saja?

6 Shio Ini Akan Dikaruniai Rezeki Tak Putus di Tahun 2026, Siapa Saja?

17 Mei 2026 - 14:18
Pekerja Kantor Boleh Pakai Celana Pendek

Pekerja Kantor Boleh Pakai Celana Pendek

17 Mei 2026 - 14:00
Word Sport Academy Barcelona hadir di Indonesia, menghubungkan bakat muda ke Eropa

Word Sport Academy Barcelona hadir di Indonesia, menghubungkan bakat muda ke Eropa

17 Mei 2026 - 13:42

Pilihan Redaksi

Pegadaian Juara Best of the Best di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

Pegadaian Juara Best of the Best di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026

17 Mei 2026 - 14:55
Kebiasaan Rahasia yang Merusak Aki Motor

Kebiasaan Rahasia yang Merusak Aki Motor

17 Mei 2026 - 14:36
6 Shio Ini Akan Dikaruniai Rezeki Tak Putus di Tahun 2026, Siapa Saja?

6 Shio Ini Akan Dikaruniai Rezeki Tak Putus di Tahun 2026, Siapa Saja?

17 Mei 2026 - 14:18
Pekerja Kantor Boleh Pakai Celana Pendek

Pekerja Kantor Boleh Pakai Celana Pendek

17 Mei 2026 - 14:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.