No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal kejahatan

Fakta Sidang Melani Mecimapro: Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp 10 Miliar

Hidayat by Hidayat
12 Desember 2025 - 11:41
in kejahatan
0



JAKARTA,

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE senilai Rp10 miliar yang menjerat Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Melani dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyebut perkara ini merupakan sengketa perdata. Berikut adalah fakta-fakta dari dakwaan dan perkembangan sidang Melani:

Didakwa Tak Kembalikan Dana Investasi Rp10 Miliar

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melani karena dianggap tidak mengembalikan dana investasi yang disalurkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa,” ujar JPU dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Jaksa menyebut seluruh unsur tindak pidana terpenuhi karena dana tidak dikembalikan meski konser telah selesai. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP,” lanjut JPU.

Kerugian yang dialami investor senilai Rp10 miliar, sesuai dana yang dikeluarkan pada awal kerja sama. Dakwaan ini menjadi landasan hukum kasus memasuki proses persidangan.

Investor Setor Dana Rp10 Miliar Setelah Kerja Sama Disepakati

Perkara bermula pada Agustus 2023, ketika Melani mengajukan proposal kerja sama konser TWICE kepada PT Media Inspirasi Bangsa. Pihak investor, yang diwakili Wilson Putra Utomo dan William Putra Utomo, kemudian sepakat membiayai konser tersebut.

Kesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani pada 5 September 2023. Nilai investasi yang disepakati mencapai Rp10 miliar dengan pembagian keuntungan 23 persen setelah konser berlangsung.

PT MIB mentransfer dana produksi melalui 10 kali transaksi ke rekening PT Melania Citra Permata (Mecimapro) pada 3 dan 8 November 2023. Seluruh dana diterima perusahaan Melani sebelum persiapan konser dimulai. Menurut JPU, dana tersebut menjadi objek utama yang tidak dikembalikan setelah konser selesai dilaksanakan.

Baca Juga  Cucu Mpok Nori Tewas: Kronologi Pembunuhan oleh Mantan Suami di Cipayung

Konser Berjalan Sukses, Pendapatan Disebut Capai Rp35 Miliar

Berdasarkan dakwaan, konser TWICE berlangsung selama tiga hari pada 23–25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium. Acara tersebut dikatakan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Dalam catatan Jaksa, Mecimapro memperoleh pendapatan sebesar Rp35 miliar dari penyelenggaraan konser. Angka ini tercatat sebagai pemasukan perusahaan dari penjualan tiket dan kegiatan lainnya. Meski demikian, jaksa menyebut tidak ada pengembalian modal maupun bagi hasil yang dijanjikan kepada PT MIB. Investor disebut tidak menerima laporan keuangan pascaacara. Kondisi ini menurut JPU memperkuat dugaan bahwa Melani tidak menjalankan kewajibannya sebagai penerima dana investasi.

Jaksa Sebut Ada Penarikan Giro untuk Kepentingan Pribadi

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Melani melakukan sejumlah penarikan dana dari rekening perusahaan melalui giro. Penarikan tersebut dilakukan berkali-kali sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025.

“Penarikan dilakukan untuk kepentingan pribadi dan tidak berkaitan dengan kewajiban pengembalian dana kepada PT Media Inspirasi Bangsa,” kata jaksa di persidangan. Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut menunjukkan tidak adanya niat Melani untuk melunasi kewajiban kepada investor. Hingga akhir 2024, tidak ada dana yang dikembalikan meski permintaan sudah disampaikan beberapa kali. Dakwaan menegaskan bahwa tindakan penarikan dana ini menjadi salah satu unsur dugaan penggelapan.

Tiga Kali Somasi Tanpa Respons, Investor Tempuh Jalur Hukum

PT Media Inspirasi Bangsa diketahui mengirim tiga kali somasi kepada Mecimapro pada Agustus 2024. Somasi dikirim pada 16 Agustus, 22 Agustus, dan 28 Agustus 2024. Namun, seluruh somasi tidak mendapat tanggapan dari pihak Melani.

Investor kemudian menyampaikan surat permohonan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan meminta dana dikembalikan dalam tiga hari kerja. Hingga 19 September 2024, tidak ada pengembalian dana maupun laporan pertanggungjawaban. Setelah itu, investor melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025.

Baca Juga  Dewi Astutik, Ratu Narkoba Ponorogo yang Diburu Interpol, Ditangkap di Kamboja, Apakah Hukuman Mati?

Melani Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Perdata

Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, mengajukan permohonan eksepsi atau nota keberatan. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk penyusunan eksepsi dan menetapkan sidang lanjutan pada 9 Desember 2025.

Ardi menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU dan menilai perkara ini bukanlah tindak pidana. “Kami keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini adalah kesepakatan perjanjian kerja sama,” ujar Ardi setelah sidang. Ia juga menunjukkan dokumen perjanjian antara PT MIB dan PT Mecimapro sebagai dasar argumen bahwa sengketa harusnya diselesaikan secara perdata. “Ini adalah perjanjian kesepakatan kedua perusahaan,” kata Ardi. Kuasa hukum menilai dakwaan pasal penggelapan dan penipuan tidak tepat diterapkan pada kasus ini.

Kuasa Hukum Tuduh Ada Unsur Akal-akalan

Ardi meminta publik mengawal jalannya persidangan agar perkara menjadi jelas. “Mari kita kawal proses persidangan ini agar terang benderang,” ujar Ardi. Ia menyebut terdapat dugaan “akal-akalan” dari pihak investor yang membawa sengketa perjanjian ke ranah pidana. “Akal-akalan ini merusak nama baik klien kami yang notabene promotor konser,” kata Ardi. Menurut Ardi, karena konser telah terlaksana, tuduhan bahwa dana tidak digunakan sebagaimana mestinya dianggap tidak relevan. Tim hukum berharap eksepsi dapat diterima majelis hakim. Kasus kemudian berlanjut dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak Melani.

Ajukan Penangguhan Penahanan karena Kondisi Kesehatan

Kuasa hukum Melani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut disampaikan langsung dalam persidangan oleh Ardi Wira. “Kami mengajukan penangguhan penahanan, mengingat klien kami dalam kondisi kesehatan yang kurang baik,” ujar Ardi di ruang sidang. Ia menjelaskan bahwa keluhan kesehatan yang dialami Melani sudah ada jauh sebelum kasus ini memasuki proses persidangan. Di luar persidangan, Ardi menegaskan bahwa Melani sempat menjalani rawat jalan sebelum akhirnya ditahan. “Kami sudah sampaikan kondisi kesehatan Melani kepada majelis hakim,” katanya. Melani juga membenarkan bahwa kondisi kesehatannya sedang kurang baik. “Lagi enggak sehat,” ucap Melani. Oleh karena itu, Melani memilih tidak memberikan banyak komentar, yang diwakili kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum kini menunggu keputusan majelis hakim terkait permohonan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (9/12/2025) untuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga  Macan Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Masjid Kampus
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Terungkap: Pembunuh Cucu Mpok Nori, Duka Akhiri Polemik Rumah Tangga
kejahatan

Terungkap: Pembunuh Cucu Mpok Nori, Duka Akhiri Polemik Rumah Tangga

24 Maret 2026 - 12:58
Cucu Mpok Nori Tewas: Kronologi Pembunuhan oleh Mantan Suami di Cipayung
kejahatan

Cucu Mpok Nori Tewas: Kronologi Pembunuhan oleh Mantan Suami di Cipayung

24 Maret 2026 - 04:24
Wanita Tanpa Identitas di Mamuju Diamankan, Diserahkan ke Dinsos
kejahatan

Wanita Tanpa Identitas di Mamuju Diamankan, Diserahkan ke Dinsos

24 Maret 2026 - 03:40
RX King Maut: Mabuk, Tabrak Dump Truck, Farihin Tewas di Kendal
kejahatan

RX King Maut: Mabuk, Tabrak Dump Truck, Farihin Tewas di Kendal

16 Desember 2025 - 17:12
Sherly Hilang Misterius: Gelagat Aneh Sebelum Sidang & Kunjungan Tak Terduga
kejahatan

Sherly Hilang Misterius: Gelagat Aneh Sebelum Sidang & Kunjungan Tak Terduga

15 Desember 2025 - 07:08
Pesta Sabu Berakhir: Pemuda Paser Dicokok di Muara Rapak
kejahatan

Pesta Sabu Berakhir: Pemuda Paser Dicokok di Muara Rapak

14 Desember 2025 - 21:49
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53

Review Oppo Reno 14 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 14:26
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

2 Mei 2026 - 11:00
Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 08:04
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

Kasus Daycare Little Aresha: Sultan Kaget Ibu-ibu Lakukan Kekerasan

1 Mei 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Review Oppo Reno 14 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 14:26
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

2 Mei 2026 - 11:00
Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

2 Mei 2026 - 08:04
Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi POCO F6: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

2 Mei 2026 - 01:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.