Perang Melawan Miras Ilegal: Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tunjukkan Ketegasan
Dalam kurun waktu empat bulan sejak memegang tampuk kepemimpinan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Saptono, S.H., telah menunjukkan langkah konkret dan tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Tindakan terbarunya adalah pemusnahan ribuan botol miras ilegal, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum demi meredam keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran barang haram tersebut.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan ini sejatinya merupakan barang bukti sah dari berbagai perkara hukum yang telah mencapai status kekuatan hukum tetap atau inkrah. Rencananya, acara pemusnahan ini akan digelar pada hari Senin, 15 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Acara ini akan dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh berbagai elemen penting, termasuk perwakilan pemerintah daerah, jajaran kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta berbagai instansi terkait lainnya yang memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kajari Kotamobagu, Saptono, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban umum. Lebih dari itu, langkah ini juga merupakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam menekan angka peredaran miras tanpa izin yang kian mengkhawatirkan.
“Penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal menjadi prioritas utama kami. Dampak negatifnya sangat luas, mulai dari potensi meningkatnya gangguan keamanan, hingga berbagai masalah sosial yang timbul di tengah masyarakat,” ujar Kajari Saptono. Beliau menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kotamobagu tidak akan tinggal diam melihat fenomena ini.
Lebih lanjut, Kajari Saptono menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan terus menjalin sinergi yang erat dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya di wilayah tersebut. Kolaborasi ini sangat krusial dalam upaya pemberantasan peredaran miras ilegal secara tuntas. Selain fokus pada tindakan penindakan hukum terhadap para pelaku, Kajari juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Beliau percaya bahwa dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, peredaran barang terlarang seperti miras ilegal ini dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah daerah sendiri menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Selama ini, maraknya peredaran miras tanpa izin memang kerap kali dikaitkan dengan peningkatan angka tindak kriminalitas dan berbagai bentuk gangguan ketertiban di wilayah Kotamobagu. Oleh karena itu, kehadiran dan ketegasan Kejaksaan Negeri diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan suasana yang lebih aman serta kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Upaya pemberantasan miras ilegal ini mencakup beberapa aspek penting:
Aspek Penindakan Hukum
- Penyitaan Barang Bukti: Ribuan botol miras ilegal yang berhasil disita dari berbagai kasus hukum akan dimusnahkan secara serentak sebagai simbol penegakan hukum.
- Proses Hukum Tuntas: Setiap perkara terkait peredaran miras ilegal akan diproses hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
- Sinergi Antar Lembaga: Kerjasama yang kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan untuk memperluas jangkauan penindakan.
Aspek Pencegahan
- Sosialisasi dan Edukasi: Program penyuluhan dan edukasi akan digencarkan kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda, mengenai bahaya dan dampak negatif dari konsumsi miras ilegal.
- Pengawasan Wilayah: Peningkatan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran miras ilegal akan dilakukan secara rutin.
- Kerjasama dengan Tokoh Masyarakat: Melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan guna membangun kesadaran kolektif.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini diharapkan tidak hanya menjadi peristiwa sesaat, tetapi menjadi momentum awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari ancaman peredaran miras ilegal. Komitmen ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, demi kesejahteraan masyarakat Kotamobagu secara keseluruhan.


















