No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi! Prabowo Keluarkan 3 Aturan Baru untuk Ketahanan Pangan

Luna by Luna
18 April 2026 - 21:52
in Nasional
0



JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga aturan baru yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Aturan ini mencakup Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan peraturan lainnya yang dirancang untuk memperkuat sistem pangan nasional.

Peraturan Pertama: Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Infrastruktur Pascapanen

Peraturan pertama yang dikeluarkan adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2026, yang berjudul “Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.” Peraturan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen membutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Dukungan ini meliputi percepatan perizinan atau nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan yang ada.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang dan mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Swasembada Pangan Bidang Pertanian

Selain Perpres, Presiden juga menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Inpres ini memberikan instruksi kepada sejumlah menteri dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam upaya mempercepat ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri.

Instruksi yang diberikan mencakup langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Baca Juga  Profil Rudy Mas'ud: Gubernur Kaltim Rp 8,5 M, Rekam Jejak Disorot

Selain itu, Inpres ini juga menuntut penyelesaian berbagai permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri. Untuk mendukung hal ini, Presiden memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan seperti PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan Perum BULOG.

Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri

Aturan ketiga yang diterbitkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029. Inpres ini dirancang untuk mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah dan sekaligus meningkatkan pendapatan para petani.

Dalam Inpres ini disebutkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mencapai swasembada jagung sambil meningkatkan pendapatan petani. Inpres ini ditujukan kepada sejumlah menteri, lembaga, dan instansi pemerintah, termasuk Kepala BP BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta para kepala daerah dan Direktur Utama Perum BULOG.

Dengan adanya tiga aturan ini, pemerintah berharap dapat membangun sistem pangan yang lebih kuat, mandiri, dan merata di seluruh Indonesia. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan nasional dan memastikan kesejahteraan rakyat.

Tags: aturankeluarkanketahanannasionalpangan,praboworesmi!
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pemerintah Pertimbangkan Pembelian 24 Pesawat Rafale dari Prancis
Nasional

Pemerintah Pertimbangkan Pembelian 24 Pesawat Rafale dari Prancis

18 April 2026 - 21:34
4 Manfaat Memelihara Kucing yang Dibuktikan Ilmu Pengetahuan
Kesehatan

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Dibuktikan Ilmu Pengetahuan

18 April 2026 - 20:39
Profil Dr. Badjora Muda Siregar, Dokter Dermawan yang Dihanyutkan dari Rumahnya di Usia Tua
Nasional

Profil Dr. Badjora Muda Siregar, Dokter Dermawan yang Dihanyutkan dari Rumahnya di Usia Tua

18 April 2026 - 19:26
Ketika Ibu Harus Mengasuh Anak Sendirian
Kesehatan

Ketika Ibu Harus Mengasuh Anak Sendirian

18 April 2026 - 19:08
Orang yang Tidak Pernah Bagikan Kehidupan Pribadi Online Punya 7 Kualitas Hebat Ini, Menurut Psikologi
Kesehatan

Orang yang Tidak Pernah Bagikan Kehidupan Pribadi Online Punya 7 Kualitas Hebat Ini, Menurut Psikologi

18 April 2026 - 18:13
Catat: Syarat Ubah HGB Jadi SHM
Nasional

Catat: Syarat Ubah HGB Jadi SHM

18 April 2026 - 15:11
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pemicu Puluhan Warga Bacok Kades di Lumajang, Awalnya Dendam Akibat Dibentak Saat Pengajian

Pemicu Puluhan Warga Bacok Kades di Lumajang, Awalnya Dendam Akibat Dibentak Saat Pengajian

18 April 2026 - 23:05
Perbedaan Dampak Psikologis Game Lama dan Baru

Perbedaan Dampak Psikologis Game Lama dan Baru

18 April 2026 - 22:47
Mengapa Tidak Ada Jam di Kamar Hotel? Ini Jawabannya!

Mengapa Tidak Ada Jam di Kamar Hotel? Ini Jawabannya!

18 April 2026 - 22:28
Tiongkok Ingatkan Kesepakatan Keamanan AS-RI Tidak Akan Merugikan Negara Lain

Tiongkok Ingatkan Kesepakatan Keamanan AS-RI Tidak Akan Merugikan Negara Lain

18 April 2026 - 22:10
Resmi! Prabowo Keluarkan 3 Aturan Baru untuk Ketahanan Pangan

Resmi! Prabowo Keluarkan 3 Aturan Baru untuk Ketahanan Pangan

18 April 2026 - 21:52

Pilihan Redaksi

Pemicu Puluhan Warga Bacok Kades di Lumajang, Awalnya Dendam Akibat Dibentak Saat Pengajian

Pemicu Puluhan Warga Bacok Kades di Lumajang, Awalnya Dendam Akibat Dibentak Saat Pengajian

18 April 2026 - 23:05
Perbedaan Dampak Psikologis Game Lama dan Baru

Perbedaan Dampak Psikologis Game Lama dan Baru

18 April 2026 - 22:47
Mengapa Tidak Ada Jam di Kamar Hotel? Ini Jawabannya!

Mengapa Tidak Ada Jam di Kamar Hotel? Ini Jawabannya!

18 April 2026 - 22:28
Tiongkok Ingatkan Kesepakatan Keamanan AS-RI Tidak Akan Merugikan Negara Lain

Tiongkok Ingatkan Kesepakatan Keamanan AS-RI Tidak Akan Merugikan Negara Lain

18 April 2026 - 22:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.