• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi! Prabowo Keluarkan 3 Aturan Baru untuk Ketahanan Pangan

Luna by Luna
18 April 2026 - 21:52
in Nasional
0



JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga aturan baru yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Aturan ini mencakup Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan peraturan lainnya yang dirancang untuk memperkuat sistem pangan nasional.

Peraturan Pertama: Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Infrastruktur Pascapanen

Peraturan pertama yang dikeluarkan adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2026, yang berjudul “Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.” Peraturan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen membutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Dukungan ini meliputi percepatan perizinan atau nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan yang ada.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang dan mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Swasembada Pangan Bidang Pertanian

Selain Perpres, Presiden juga menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Inpres ini memberikan instruksi kepada sejumlah menteri dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam upaya mempercepat ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri.

Instruksi yang diberikan mencakup langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

Baca Juga  Jejak Karier Jatmiko Dwijo, Adik Bupati yang Diperiksa KPK tapi Menyangkal Keterlibatan

Selain itu, Inpres ini juga menuntut penyelesaian berbagai permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri. Untuk mendukung hal ini, Presiden memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan seperti PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan Perum BULOG.

Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri

Aturan ketiga yang diterbitkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029. Inpres ini dirancang untuk mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah dan sekaligus meningkatkan pendapatan para petani.

Dalam Inpres ini disebutkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mencapai swasembada jagung sambil meningkatkan pendapatan petani. Inpres ini ditujukan kepada sejumlah menteri, lembaga, dan instansi pemerintah, termasuk Kepala BP BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta para kepala daerah dan Direktur Utama Perum BULOG.

Dengan adanya tiga aturan ini, pemerintah berharap dapat membangun sistem pangan yang lebih kuat, mandiri, dan merata di seluruh Indonesia. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan nasional dan memastikan kesejahteraan rakyat.

Tags: aturankeluarkanketahanannasionalpangan,praboworesmi!
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

Demo Besar-Besaran Tuntut Presiden Mundur, Warga Mengaku Lelah Hidup Menderita

14 Juni 2026 - 10:39
Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya
Hukrim

Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya

14 Juni 2026 - 08:59
BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya

14 Juni 2026 - 07:59
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Nasional

Panggil Menteri ESDM, Presiden Prabowo Bahas Ketahanan Energi dan Hilirisasi, Pastikan BBM Subsidi serta LPG Tetap Stabil

14 Juni 2026 - 04:03
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu
Nasional

Dari MBG hingga IFP, Program Prioritas Presiden Prabowo Dorong Kemajuan Pendidikan Nasional

14 Juni 2026 - 04:03
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Kamis, 11 Juni 2026, di Istana Merdeka, Jakarta.
Nasional

Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru, Tunjangan Naik hingga Program Beasiswa Diperluas

14 Juni 2026 - 04:03
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Meta Ray-Ban Smart Glasses: Akankah Menggantikan Smartphone Anda? Analisis Mendalam

Meta Ray-Ban Smart Glasses: Akankah Menggantikan Smartphone Anda? Analisis Mendalam

14 Juni 2026 - 16:14
Mandelson Files: Cover-Up Fears Erupt

Mandelson Files: Cover-Up Fears Erupt

14 Juni 2026 - 16:12
Piala Dunia 2026 Bergulir, Tiga Tuan Rumah Sementara Pimpin Klasemen

Piala Dunia 2026 Bergulir, Tiga Tuan Rumah Sementara Pimpin Klasemen

14 Juni 2026 - 15:59
Diaz Cs Bantai Kosta Rika, Kanada Sulit Jinakkan Armada Cannavaro di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Diaz Cs Bantai Kosta Rika, Kanada Sulit Jinakkan Armada Cannavaro di Kualifikasi Piala Dunia 2026

14 Juni 2026 - 15:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.