JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga aturan baru yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Aturan ini mencakup Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan peraturan lainnya yang dirancang untuk memperkuat sistem pangan nasional.
Peraturan Pertama: Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Infrastruktur Pascapanen
Peraturan pertama yang dikeluarkan adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2026, yang berjudul “Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.” Peraturan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen membutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Dukungan ini meliputi percepatan perizinan atau nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan yang ada.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang dan mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Swasembada Pangan Bidang Pertanian
Selain Perpres, Presiden juga menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Inpres ini memberikan instruksi kepada sejumlah menteri dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam upaya mempercepat ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri.
Instruksi yang diberikan mencakup langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
Selain itu, Inpres ini juga menuntut penyelesaian berbagai permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri. Untuk mendukung hal ini, Presiden memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan seperti PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan Perum BULOG.
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri
Aturan ketiga yang diterbitkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029. Inpres ini dirancang untuk mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah dan sekaligus meningkatkan pendapatan para petani.
Dalam Inpres ini disebutkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mencapai swasembada jagung sambil meningkatkan pendapatan petani. Inpres ini ditujukan kepada sejumlah menteri, lembaga, dan instansi pemerintah, termasuk Kepala BP BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta para kepala daerah dan Direktur Utama Perum BULOG.
Dengan adanya tiga aturan ini, pemerintah berharap dapat membangun sistem pangan yang lebih kuat, mandiri, dan merata di seluruh Indonesia. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan nasional dan memastikan kesejahteraan rakyat.



















