Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyampaikan pandangannya terkait pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Johan Budi secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut.
Presiden Prabowo diketahui telah mengajukan permohonan amnesti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang kemudian disetujui dalam sidang pleno. Keputusan ini menuai berbagai reaksi, salah satunya dari Johan Budi.
Menurut Johan Budi, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto terindikasi sarat dengan kepentingan politik. Ia berpendapat bahwa kewenangan konstitusi yang dimiliki presiden seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik semata.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Perbandingan dengan Keputusan Lain
Johan Budi kemudian membandingkan keputusan pemberian amnesti ini dengan dua keputusan lain yang diambil oleh Presiden Prabowo, yaitu pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula, serta rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua direksinya dalam kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
Ia menyatakan setuju dengan kedua keputusan tersebut karena dianggap memberikan keadilan, terutama bagi masyarakat luas. “Kalau yang dua itu (abolisi Tom dan rehabilitasi Ira) saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” jelasnya.
Johan Budi menekankan bahwa ia tidak sepakat jika amnesti diberikan untuk kepentingan politik, terutama jika diberikan kepada seseorang yang sedang terjerat kasus korupsi. “Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tegasnya.
Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto bermula ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dengan tujuan meloloskan pergantian antar waktu (PAW) caleg Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Hasto dituduh memberikan uang sebesar Rp600 juta yang disalurkan secara bertahap melalui beberapa pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, juga disebut turut membantu dalam proses tersebut.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW Dapil Sumsel I, yang kemudian memicu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam proses penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Jaksa penuntut umum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perintangan penyidikan.
Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memutuskan vonis akhir sebesar 3,5 tahun penjara pada Jumat, 25 Juli 2025.
Profil Singkat Johan Budi
Berikut adalah rekam jejak singkat Johan Budi:
Jurnalis Investigatif dan Dosen: Sebelum berkecimpung di dunia pemerintahan, Johan Budi memulai kariernya sebagai jurnalis. Ia pernah menjadi kolumnis di Harian Media Indonesia (1994–1999), reporter dan editor di Majalah Forum Keadilan (1995–2000), serta bergabung dengan Majalah Tempo pada tahun 2000. Ia juga sempat mengajar di Fakultas Komunikasi Massa Universitas Indonusa Esa Unggul (2004–2005).
Delapan Tahun di KPK: Johan Budi menjabat sebagai Juru Bicara KPK selama delapan tahun, mulai tahun 2006. Ia kemudian diangkat sebagai Deputi Pencegahan pada tahun 2014. Setahun berikutnya, ia dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.
Staf Khusus Presiden: Pada Januari 2016, Presiden Joko Widodo menunjuk Johan Budi sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Ia bertugas menyampaikan kebijakan pemerintah kepada publik. Johan Budi mengundurkan diri pada 2018 untuk mengikuti pemilihan legislatif.
Terjun ke Dunia Politik: Johan Budi bergabung dengan PDI Perjuangan pada 17 Juli 2018. Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur VII dan berhasil terpilih pada Pemilu 2019.
Komisaris Transjakarta: Pada Agustus 2025, Johan Budi ditunjuk sebagai Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).














