Kontroversi Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono: Reaksi Kaget Yenny dan Inayah Wahid
Kasus pelaporan terhadap komedian Pandji Pragiwaksono atas dugaan penghasutan dan penistaan agama telah menimbulkan keheranan di kalangan keluarga besar Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Yenny Wahid dan Inayah Wahid, putri Gus Dur, secara tegas menyatakan bahwa materi stand up comedy Pandji yang membahas isu perizinan tambang bagi Nahdlatul Ulama (NU) sama sekali tidak menjadi masalah di internal organisasi NU. Mereka bahkan mempertanyakan legalitas pelapor yang mengatasnamakan organisasi pemuda NU.
Pelaporan ini bermula dari materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam acara bertajuk “Mens Rea”. Pandji dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang menyentuh isu perolehan izin pengelolaan tambang oleh NU di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Laporan tersebut diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pihak kepolisian, melalui Kasubbid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi adanya laporan bernomor STTLP/B/166/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan terlapor berinisial PP (Pandji Pragiwaksono) dan pelapor berinisial RARW (Rizki Abdul Rahman Wahid).
Keheranan dan Penegasan dari Keluarga Gus Dur
Yenny Wahid mengungkapkan keterkejutannya atas pelaporan tersebut. Menurutnya, isu mengenai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono bahkan belum pernah dibahas di internal NU. “Belum dibicarakan sih soal ini, yah, kita juga kaget,” ujar Yenny. Ia juga secara tegas mempertanyakan identitas pelapor yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU. “Buat kita ini mereka siapa? Tidak mewakili NU sebagai sebuah organisasi, tidak ada afiliasinya. Sudah dibantah kan oleh pengurus PB (Pengurus Besar),” tegas Yenny saat diwawancarai di Metro TV.
Lebih lanjut, Yenny menyuarakan keprihatinannya terhadap potensi kriminalisasi terhadap para komedian. Ia khawatir jika materi stand up comedy dapat menjerat seseorang ke ranah pidana, maka adiknya yang juga berprofesi sebagai komedian bisa saja menghadapi masalah serupa. Yenny menekankan betapa mahalnya harga kebebasan berpendapat yang telah diperjuangkan di Indonesia, terutama melalui gerakan reformasi 1998 yang melibatkan aktivis dan mahasiswa. “Jangan kemudian kita sangat mudah melakukan kriminalisasi ke mereka yang menyuarakan pendapatnya. Walaupun kita tidak setuju dengan materi yang dibawakan dengan pendapat mereka, tetap kita harus menghargai mereka punya hak, bahkan ketika mereka salah mereka punya hak,” tuturnya.
Yenny melihat humor dan komedi sebagai alternatif penting dalam menyampaikan pendapat, terutama ketika kritik langsung tidak lagi didengar. “Batasan ini harus kita definisikan bersama sebagai bangsa. Di titik mana sih kita ini bisa mentolerir pendapat yang kita anggap tidak kebablasan dan mencederai bersama. Ranah politik humor itu justru dibutuhkan untuk fungsi kontrol, kritik keras dianggap sebagai sebuah ancaman, humor lah yang menjaga kewarasan kita sebagai bangsa,” jelas Yenny.
Fakta dan Kebebasan Berpendapat: Perspektif Inayah Wahid
Senada dengan Yenny, Inayah Wahid juga menyatakan kebingungannya mengenai unsur penghinaan dalam materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono. Ia berpendapat bahwa isu NU mendapatkan izin mengelola tambang adalah sebuah fakta yang diketahui publik. “Yang disebut menghina bagian mana? Faktanya kan NU nerima tambang, ya itu fakta yang diketahui semua orang. Saya sendiri sudah berapa kali roasting PBNU untuk alasan yang sama, membuat joke tentang hal itu tapi sama Mas Rizki nggak dituntut,” ungkap Inayah.
Inayah menegaskan bahwa pelaporan yang diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid sama sekali tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama. “Ya itu kan ini, ya subjektif jadinya, ya. Mas Rizki bisa merasa terhina yang bisa saja mungkin sebagai Nahdliyin, dan Mas Rizki mau menuntut, ya monggo saja. Yang pasti tuntutan itu tidak mewakili Nahdliyin, organisasi Nahdlatul Ulama,” katanya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak ada struktur organisasi resmi bernama “Aliansi Muda NU” atau “Angkatan Muda NU” di dalam struktur internal NU. “Gak ada yang namanya aliansi muda NU itu gak ada. Lembaga itu gak ada di dalam NU sendiri gak ada. Jadi gak tahu dia itu mewakili siapa. Silahkan Mas Rizki sebagai warga negara punya hak kalau merasa terhina, pertanyaannya perlu apa gak? Penting apa gak?,” tambah Inayah.
Inayah menambahkan bahwa hingga saat ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak mempermasalahkan materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono. “Suara PBNU dalam hal ini nggak masalah yang dikatakan Mas Pandji,” jelasnya. Ia bahkan menganggap pelaporan tersebut cukup ironis, mengingat pelapor memiliki nama yang sama dengan Gus Dur, tokoh sentral NU. “Dan agak ironis adalah yang nuntut Abdurrahman Wahid. Dalam konteks NU, gitu, ya, ini jauh banget,” pungkasnya.
Analisis Hukum: Laporan Tetap Diproses
Meskipun Yenny dan Inayah Wahid menegaskan bahwa pelapor tidak mewakili NU dan PBNU tidak mempermasalahkan materi tersebut, Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, memberikan pandangan dari sisi hukum. Menurut Aryanto, laporan yang diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid tidak bisa serta merta gugur hanya karena tidak mewakili organisasi NU.
“Bukan menggugurkan pelaporan, hanya nanti menentukan pelaporan itu perlu ditindaklanjuti menjadi tindak pidana atau tidak. Jadi keterangan dari NU tidak mewakili, tapi itu harus ada di berita acara keterangan dari saksi yang dari NU. Bukti itu semua otentik untuk menentukan penyelidikan dilanjutkan atau diteruskan,” jelas Aryanto.
Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap laporan tersebut akan tetap berjalan, namun hasil akhirnya akan bergantung pada kelengkapan bukti dan pertimbangan hukum yang matang, termasuk keterangan dari pihak-pihak terkait dan bagaimana materi stand up comedy tersebut dinilai dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia.

















