
Sidang Perdana Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar, Mediasi Menjadi Agenda Kunci
Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung dijadwalkan menggelar sidang perdana perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil pada Rabu, 17 Desember 2025. Agenda ini sontak menyita perhatian publik, menandai awal dari tahapan hukum yang akan dilalui oleh kedua belah pihak, dengan fokus utama pada proses mediasi yang bersifat wajib dalam setiap gugatan cerai.
Komitmen Atalia Praratya Menghadapi Proses Hukum
Tim Kuasa Hukum Atalia Praratya, yang dipimpin oleh Debi Agusfriansa, telah mengonfirmasi bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan. Meskipun demikian, kehadiran fisik Atalia Praratya di persidangan perdana masih bersifat tentatif, bergantung pada agenda kedinasan yang sedang dijalaninya.
“Untuk sementara ini, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi, kami juga masih menunggu jadwal kedinasan beliau,” ujar Debi saat dihubungi pada Selasa, 16 Desember 2025.
Debi menambahkan bahwa Atalia Praratya memberikan penghormatan penuh terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Ia telah sepenuhnya mempercayakan tim kuasa hukumnya untuk mengawal seluruh proses ini dengan profesionalisme.
Alur Persidangan dan Kewajiban Mediasi
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan teknis yang akan dilalui oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam persidangan mereka.
Menurut Ikhwan, majelis hakim yang ditunjuk akan memulai persidangan dengan memanggil para pihak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Agenda awal di ruang sidang adalah pemeriksaan kelengkapan dan legalitas para pihak yang berperkara.
“Tahapan selanjutnya dilakukan pengecekan identitas dan kuasa hukum. Setelah semuanya beres, sidang dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu,” kata Ikhwan kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa mediasi merupakan tahapan krusial yang tidak dapat dilewati dalam setiap perkara gugatan cerai.
“Seluruh perkara dengan kode ‘g’ (gugatan) itu harus mediasi dulu. Kemudian setelah mediasi, baru pemeriksaan selanjutnya, ya pembacaan gugatan, kemudian jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, kesimpulan, baru pembacaan putusan,” paparnya, merinci alur persidangan secara komprehensif.
Kehadiran Pihak Prinsipal dan Sifat Sidang
Mengenai kehadiran langsung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam proses mediasi, Ikhwan menjelaskan bahwa secara ideal, para pihak yang berperkara sebaiknya hadir secara langsung. Namun, aturan yang berlaku tetap membuka ruang bagi mereka untuk diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk.
“Selama proses mediasi para pihak prinsipal yang langsung hadir. Akan tetapi dapat juga diwakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk,” jelas Ikhwan.
Terkait dengan apakah persidangan akan digelar secara terbuka atau tertutup, Ikhwan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim yang memimpin perkara tersebut.
Latar Belakang Gugatan dan Kehidupan Keluarga
Gugatan cerai ini sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Kota Bandung pada pekan lalu, sebagaimana dikonfirmasi oleh Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi. Kabar ini menimbulkan kejutan di kalangan publik, mengingat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikenal sebagai pasangan yang harmonis sejak mereka menikah pada 7 Desember 1996.
Selama hampir tiga dekade membina rumah tangga, pasangan ini dikaruniai dua orang anak: almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra. Selain itu, mereka juga mengadopsi seorang anak bernama Arkana Aidan Misbach.
Sebelum isu gugatan cerai ini mencuat, Ridwan Kamil sempat diterpa kabar miring terkait dugaan hubungan pribadi dengan seorang selebgram bernama Lisa Mariana. Namun, isu tersebut telah terbantahkan secara resmi setelah hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menyatakan tidak adanya kecocokan identik antara Ridwan Kamil dan anak yang dimaksud dalam tudingan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

















