Kasus hukum yang melibatkan seorang kreator konten YouTube, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, terus menjadi topik hangat dan menarik perhatian publik. Konten siaran langsung yang dibuatnya berujung pada proses hukum yang serius setelah dinilai mengandung ujaran kebencian yang bernuansa suku. Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian aparat, Resbob akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Jawa Tengah pada hari Senin, 15 Desember 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya yang telah berlangsung selama beberapa hari sejak status tersangka diumumkan.
Ujaran Saat Siaran Langsung Memicu Kemarahan Publik
Penetapan Resbob sebagai tersangka berawal dari serangkaian pernyataan yang ia sampaikan dalam sebuah sesi siaran langsung di platform YouTube. Pernyataan tersebut kemudian dengan cepat viral dan menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu gelombang reaksi negatif. Ucapan-ucapan tersebut secara luas dinilai mengandung unsur penghinaan dan kebencian terhadap Suku Sunda, yang berujung pada kemarahan publik yang masif.
Gelombang kemarahan publik yang tak terhindarkan ini bahkan sampai pada titik di mana rumah kediaman Resbob sempat didatangi oleh sekelompok massa. Situasi yang memanas ini menimbulkan ketakutan yang mendalam bagi ibunda Resbob, yang bernama Putri. Demi keselamatan dirinya, Putri dilaporkan memilih untuk mengamankan diri ke lokasi lain yang lebih aman.
Tekanan tidak hanya dirasakan oleh keluarga inti Resbob. Adik Resbob, yang dikenal dengan nama Bigmo atau Muhammad Jannah, juga mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat serta menerima berbagai bentuk teror dari sejumlah pengguna internet akibat kasus yang menimpa kakaknya. Hal ini menunjukkan dampak luas dari konten yang dianggap provokatif.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Akan Tetap Berjalan
Saat ini, Resbob tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Rochmawan, memberikan keterangan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi yang matang dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan elemen terkait lainnya, sebelum melanjutkan penanganan perkara ini.
Menurut keterangan Kombes Pol Hendra Rochmawan, pernyataan yang disampaikan oleh Resbob tidak dapat dianggap remeh atau disepelekan. Hal ini dikarenakan pernyataan tersebut secara jelas mengandung unsur kebencian yang didasarkan pada latar belakang suku. “Jika tujuannya hanya untuk mencari sensasi atau meningkatkan popularitas dengan cara yang keliru, dampaknya justru akan jauh lebih besar dan merusak. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Atas perbuatannya yang dinilai melanggar hukum, Resbob kini terancam hukuman pidana yang cukup berat. Ia berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal hingga enam tahun. Jeratan hukum yang dikenakan kepadanya adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini secara spesifik mengatur larangan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Latar Belakang Keluarga Resbob Turut Menjadi Sorotan
Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus ujaran kebencian yang melibatkan Resbob, latar belakang keluarga yang bersangkutan juga turut menjadi perhatian publik. Terungkap bahwa ayah dari Resbob, yang bernama Mohammad Nashihan, ternyata pernah tersangkut dalam sebuah perkara hukum yang cukup besar di masa lalu.
Informasi mengenai keterlibatan ayah Resbob dalam kasus hukum tersebut sebelumnya pernah disampaikan oleh Bigmo, adik Resbob, dalam sebuah konten bersama presenter Pandji Pragiwaksono. Meskipun saat itu tidak dijelaskan secara rinci, informasi tersebut memicu rasa penasaran publik.
Belakangan, terkuak bahwa Mohammad Nashihan pernah tersangkut kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana asuransi kesehatan dan dana pensiun atau Dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Perkara korupsi ini dilaporkan mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai angka sekitar Rp55 miliar.
Proses hukum yang dijalani oleh Mohammad Nashihan akhirnya berujung pada vonis dari pengadilan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Lebih lanjut, pengadilan juga memerintahkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,9 miliar. Kasus masa lalu sang ayah ini secara tidak langsung menambah kompleksitas perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Resbob.











