• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ayah Resbob: Youtuber Viral Terjerat Ujaran Kebencian Suku Sunda

Arman M by Arman M
19 Desember 2025 - 10:10
in Hukum & Kriminal
0

Kasus hukum yang melibatkan seorang kreator konten YouTube, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, terus menjadi topik hangat dan menarik perhatian publik. Konten siaran langsung yang dibuatnya berujung pada proses hukum yang serius setelah dinilai mengandung ujaran kebencian yang bernuansa suku. Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian aparat, Resbob akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Jawa Tengah pada hari Senin, 15 Desember 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya yang telah berlangsung selama beberapa hari sejak status tersangka diumumkan.

Ujaran Saat Siaran Langsung Memicu Kemarahan Publik

Penetapan Resbob sebagai tersangka berawal dari serangkaian pernyataan yang ia sampaikan dalam sebuah sesi siaran langsung di platform YouTube. Pernyataan tersebut kemudian dengan cepat viral dan menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu gelombang reaksi negatif. Ucapan-ucapan tersebut secara luas dinilai mengandung unsur penghinaan dan kebencian terhadap Suku Sunda, yang berujung pada kemarahan publik yang masif.

Gelombang kemarahan publik yang tak terhindarkan ini bahkan sampai pada titik di mana rumah kediaman Resbob sempat didatangi oleh sekelompok massa. Situasi yang memanas ini menimbulkan ketakutan yang mendalam bagi ibunda Resbob, yang bernama Putri. Demi keselamatan dirinya, Putri dilaporkan memilih untuk mengamankan diri ke lokasi lain yang lebih aman.

Tekanan tidak hanya dirasakan oleh keluarga inti Resbob. Adik Resbob, yang dikenal dengan nama Bigmo atau Muhammad Jannah, juga mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat serta menerima berbagai bentuk teror dari sejumlah pengguna internet akibat kasus yang menimpa kakaknya. Hal ini menunjukkan dampak luas dari konten yang dianggap provokatif.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Akan Tetap Berjalan

Saat ini, Resbob tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Rochmawan, memberikan keterangan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi yang matang dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan elemen terkait lainnya, sebelum melanjutkan penanganan perkara ini.

Baca Juga  IRT MiChat Tewas di Kamar Hotel Ende

Menurut keterangan Kombes Pol Hendra Rochmawan, pernyataan yang disampaikan oleh Resbob tidak dapat dianggap remeh atau disepelekan. Hal ini dikarenakan pernyataan tersebut secara jelas mengandung unsur kebencian yang didasarkan pada latar belakang suku. “Jika tujuannya hanya untuk mencari sensasi atau meningkatkan popularitas dengan cara yang keliru, dampaknya justru akan jauh lebih besar dan merusak. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Atas perbuatannya yang dinilai melanggar hukum, Resbob kini terancam hukuman pidana yang cukup berat. Ia berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal hingga enam tahun. Jeratan hukum yang dikenakan kepadanya adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini secara spesifik mengatur larangan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Latar Belakang Keluarga Resbob Turut Menjadi Sorotan

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus ujaran kebencian yang melibatkan Resbob, latar belakang keluarga yang bersangkutan juga turut menjadi perhatian publik. Terungkap bahwa ayah dari Resbob, yang bernama Mohammad Nashihan, ternyata pernah tersangkut dalam sebuah perkara hukum yang cukup besar di masa lalu.

Informasi mengenai keterlibatan ayah Resbob dalam kasus hukum tersebut sebelumnya pernah disampaikan oleh Bigmo, adik Resbob, dalam sebuah konten bersama presenter Pandji Pragiwaksono. Meskipun saat itu tidak dijelaskan secara rinci, informasi tersebut memicu rasa penasaran publik.

Belakangan, terkuak bahwa Mohammad Nashihan pernah tersangkut kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana asuransi kesehatan dan dana pensiun atau Dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Perkara korupsi ini dilaporkan mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai angka sekitar Rp55 miliar.

Baca Juga  Mobil Inventaris Milik PN Batam Diduga Menggunakan Nopol Palsu

Proses hukum yang dijalani oleh Mohammad Nashihan akhirnya berujung pada vonis dari pengadilan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Lebih lanjut, pengadilan juga memerintahkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,9 miliar. Kasus masa lalu sang ayah ini secara tidak langsung menambah kompleksitas perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Resbob.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kasus Bocah Dibully hingga Kesetrum, Komnas PA: Sudah Masuk Ranah Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Bocah Dibully hingga Kesetrum, Komnas PA: Sudah Masuk Ranah Kriminal

14 Juni 2026 - 13:19
berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Kurir Tergiur Bayaran Menggiurkan

7 Juni 2026 - 06:18
Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!
Kriminal

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Bahaya Parfum untuk Bayi yang Sering Diabaikan Orangtua

Bahaya Parfum untuk Bayi yang Sering Diabaikan Orangtua

15 Juni 2026 - 20:36
Jadwal SIM Keliling & Corner Jogja Hari Ini: Juni 2026

Jadwal SIM Keliling & Corner Jogja Hari Ini: Juni 2026

15 Juni 2026 - 20:32
Band Legendaris Dunia di Jakarta: Sukses Konser dan Apresiasi Pemerintah

Band Legendaris Dunia di Jakarta: Sukses Konser dan Apresiasi Pemerintah

15 Juni 2026 - 20:28
Aussie shoppers brace for steepest UK price hikes in four years

Aussie shoppers brace for steepest UK price hikes in four years

15 Juni 2026 - 20:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.