Mobil merek Isuzu ELF Microbus berwarna silver dengan nomor polisi (Nopol) BP 7034 PN terlihat terparkir di tempat parkiran Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mobil itu merupakan barang inventaris milik PN Batam.
Tidak jarang para pegawai PN Batam berpergian menggunakan mobil itu untuk kepentingan tugas dan pengabdiannya kepada Negara.
Namun mobil inventaris milik PN Batam dengan plat BP 7034 PN Batam setelah dilakukan pengecekan secara online di Info Ranmor Online (Iron) Ditlantas Polda Kepri dan di website dispenda.kepriprov.go.id tidak terlihat sama sekali datanya atau tidak terdaftar. Bukan hanya itu saja, plat nomor yang digunakan juga sudah kadaluarsa. Tepat di bawah nopolnya tertera masa aktif plat sampai bulan Oktober tahun 2021.
Selanjutnya Batampena.com berusaha melakukan konfirmasi dengan melayangkan beberapa pertanyaan kepada Humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama.
- Apa tanggapan bapak Humas PN Batam dengan adanya mobil milik PN Batam yang diduga tidak membayar pajak kendaraan?
- Apakah karena lembaga penegakan hukum tertinggi menjadikan Pengadilan Negeri Batam tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor? Atau adakah pendapat lain dari Bapak Humas PN Batam?
- Ternyata Plat mobil milik PN Batam dengan BP 7034 PN tidak terdaftar di Dispenda Kepri atau BP2RD Provinsi Kepri. Apakah mobil itu diduga bodong dijadikan inventaris oleh Pengadilan Negeri Batam?
Mendapatkan pertanyaan dari Batampena.com membuat Humas Pengadilan Negeri Batam, Yoedi Anugrah Pratama berjanji akan mengecek terlebih dulu kepada bagian umum.
“Dicek dulu ya lae, karena bagian umum yang mengetahuinya,” kata Yoedi Anugrah Pratama kepada Media Batampena.com melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis (09 Desember 2021).
Masih dalam pengakuan Yoedi Anugrah Pratama bahwa pihak PN Batam telah melakukan pembayaran biaya STNK dan pajak setiap tahunnya.
“STNK dan pajaknya sudah dibayar setiap tahunnya,” ucap Yoedi Anugrah Pratama.
Penulis: JP