BATAMPENA.COM – Terdakwa Abdul Hakim Harahap menjambret satu unit handphone milik Ervina Juni Harahap yang merupakan saudara satu marga (dalam suku Batak) harus rela mendekam di penjara usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Edy Samaeputty. Dalam persidangan itu tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha sehingga harus digantikan oleh Karya So Immanuel Gort, Senin (24 Januari 2022).
Ketua majelis hakim PN Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengatakan bahwa terdakwa Abdul Hakim Harahap telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun sembari membacakan amar putusan dalam perkara itu.

Usai dibacakan amar putusan itu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun menyebutkan bahwa terdakwa kemarin dituntut oleh JPU selama 6 tahun dan kita putus 5 tahun. Bagaimana terdakwa Abdul Hakim Harahap terima atau pikir-pikir atas putusan tersebut?
“Terima, Yang Mulia,” ucap Abdul Hakim Harahap secara cepat dan nada yang terkesan semangat.
Selanjutnya Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun bertanya lagi kepada Karya So Immanuel Gort. Bagaimana jaksa penuntut umum atas putusan tersebut?
“Terima majelis,” ujar Karya So Immanuel Gort.
Sebelumnya Abdul Hakim Harahap berkeliling menggunakan motor yang dikendarai rekannya bernama Hoirolloh Syahputra, saat berada di depan kantor Adira Finance Sungai Panas, Batam Kota bertemu dengan korban atas nama Entintawati, Ervina Juni Harahap, Lilis Suryani. Ketiga korban itu berada di atas satu unit motor.
Kala itu Ervina Juni Harahap sedang bermain handphone. Secara tiba-tiba Abdul Hakim Harahap merampasnya.
Dengan demikian aksi kejar-kejaran antara korban dan terdakwa tidak terelakkan. Namun nasib sial menimpa ketiga wanita itu karena motor yang digunakan terbalik kala mengejar terdakwa, sehingga Lilis Suryani yang terjatuh ke aspal harus meninggal dunia. Selain itu Entintawati tidak sadarkan diri dan Ervina Juni Harahap mengalami luka-luka di tubuh.
Penulis: JP