• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jambret Handphone Milik Saudara Satu Marga, Abdul Hakim Harahap Divonis PN Batam Selama 5 Tahun Penjara

JP by JP
25 Januari 2022 - 14:30
in Hukum & Kriminal, News
0

BATAMPENA.COM – Terdakwa Abdul Hakim Harahap menjambret satu unit handphone milik Ervina Juni Harahap yang merupakan saudara satu marga (dalam suku Batak) harus rela mendekam di penjara usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Edy Samaeputty. Dalam persidangan itu tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha sehingga harus digantikan oleh Karya So Immanuel Gort, Senin (24 Januari 2022).

Ketua majelis hakim PN Batam, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun mengatakan bahwa terdakwa Abdul Hakim Harahap telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun sembari membacakan amar putusan dalam perkara itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Edy Samaeputty. (Foto: JP - Batampena.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Edy Samaeputty. (Foto: JP – Batampena.com)

Usai dibacakan amar putusan itu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun menyebutkan bahwa terdakwa kemarin dituntut oleh JPU selama 6 tahun dan kita putus 5 tahun. Bagaimana terdakwa Abdul Hakim Harahap terima atau pikir-pikir atas putusan tersebut?

“Terima, Yang Mulia,” ucap Abdul Hakim Harahap secara cepat dan nada yang terkesan semangat.

Selanjutnya Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun bertanya lagi kepada Karya So Immanuel Gort. Bagaimana jaksa penuntut umum atas putusan tersebut?

“Terima majelis,” ujar Karya So Immanuel Gort.

Sebelumnya Abdul Hakim Harahap berkeliling menggunakan motor yang dikendarai rekannya bernama Hoirolloh Syahputra, saat berada di depan kantor Adira Finance Sungai Panas, Batam Kota bertemu dengan korban atas nama Entintawati, Ervina Juni Harahap, Lilis Suryani. Ketiga korban itu berada di atas satu unit motor.

Baca Juga  Harry & Meghan Drop Bombshell Australian Announcement

Kala itu Ervina Juni Harahap sedang bermain handphone. Secara tiba-tiba Abdul Hakim Harahap merampasnya.

Dengan demikian aksi kejar-kejaran antara korban dan terdakwa tidak terelakkan. Namun nasib sial menimpa ketiga wanita itu karena motor yang digunakan terbalik kala mengejar terdakwa, sehingga Lilis Suryani yang terjatuh ke aspal harus meninggal dunia. Selain itu Entintawati tidak sadarkan diri dan Ervina Juni Harahap mengalami luka-luka di tubuh.

Penulis: JP

Tags: Abdul Hakim HarahapJambretPengadilan Negeri Batam
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Emirates Eyes More Helicopter Flights at Luxury Wolgan Valley Resort
Business

Emirates Eyes More Helicopter Flights at Luxury Wolgan Valley Resort

14 Juni 2026 - 09:04
Mandelson’s Mail on Sunday Panic
Politics

Mandelson’s Mail on Sunday Panic

14 Juni 2026 - 07:47
Mandelson Files: 14 Words That Could Topple Labour
Politics

Mandelson Files: 14 Words That Could Topple Labour

14 Juni 2026 - 01:17
Labor MP’s AUKUS Plea as Garrett Leads Inquiry
Politics

Labor MP’s AUKUS Plea as Garrett Leads Inquiry

13 Juni 2026 - 22:42
Hospitality’s Costly Crunch: Food & Power Price Hikes Hit Hard
Business

Hospitality’s Costly Crunch: Food & Power Price Hikes Hit Hard

13 Juni 2026 - 20:06
The View” Slams “Stupid” Male Politicians Amidst Scandals: “Where Are the Better Candidates?
Politics

The View” Slams “Stupid” Male Politicians Amidst Scandals: “Where Are the Better Candidates?

13 Juni 2026 - 19:27
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Kuba: AS Sengaja Lakukan Genosida

Kuba: AS Sengaja Lakukan Genosida

14 Juni 2026 - 10:48
BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya

Demo Besar-Besaran Tuntut Presiden Mundur, Warga Mengaku Lelah Hidup Menderita

14 Juni 2026 - 10:39
Uji Coba Mobil Terbang di Jakarta Hari Ini: Inovasi Transportasi Masa Depan atau Sekadar Tren Sesaat?

Uji Coba Mobil Terbang di Jakarta Hari Ini: Inovasi Transportasi Masa Depan atau Sekadar Tren Sesaat?

14 Juni 2026 - 10:35
Bowlo Revival: Aussie Pubs Reclaim Their Crown

Bowlo Revival: Aussie Pubs Reclaim Their Crown

14 Juni 2026 - 10:22
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.