Pemilik Wedding Organizer Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Ratusan Calon Pengantin
Isu penipuan yang merugikan ratusan calon pengantin kini menemui babak baru. Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) yang dikenal dengan nama “by Ayu Puspita”, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima gelombang laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik WO tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ayu Puspita diperlihatkan kepada publik dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Raut wajahnya yang tertunduk dalam-dalam seolah mencerminkan beban atas tuduhan yang dihadapinya, sekaligus upaya untuk menghindari sorotan tajam dari media dan masyarakat. Ia digiring bersama tersangka lainnya menuju ruang konferensi pers, menandakan dimulainya proses hukum yang lebih serius.
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya secara proaktif membuka posko pengaduan khusus untuk menampung keluhan dari para korban. Respon yang diterima sungguh di luar dugaan, posko tersebut segera dibanjiri oleh ratusan laporan dari calon pengantin yang mengaku telah menjadi korban penipuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Kamis, 11 Desember 2025, memberikan konfirmasi mengenai tingginya angka pelapor. “Ada 171 pengaduan yang masuk ke posko pengaduan kami,” ungkap Kombes Budi Hermanto, menekankan skala permasalahan yang dihadapi. Angka ini menunjukkan betapa luasnya dampak dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut.
Jaringan Tersangka yang Terungkap
Ayu Puspita bukanlah satu-satunya individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan ini. Keempat tersangka tersebut memiliki inisial D, B, H, dan R. Keberadaan mereka mengindikasikan adanya sebuah sistem atau modus operandi yang terorganisir dalam menjalankan praktik penipuan ini.
Kelima tersangka yang kini telah ditetapkan, termasuk Ayu Puspita, telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan kelancaran jalannya hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini demi mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban.
Posko Pengaduan Tetap Dibuka
Menyadari bahwa masih ada kemungkinan korban lain yang belum melaporkan diri, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa posko pengaduan yang telah dibuka akan tetap beroperasi. Posko ini akan terus menerima laporan dari masyarakat hingga seluruh proses penyidikan kasus dugaan penipuan ratusan calon pengantin ini dinyatakan rampung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada korban yang terlewatkan dan semua pihak yang merasa dirugikan dapat memperoleh haknya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya bagi para calon pengantin yang sedang merencanakan hari bahagia mereka. Penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Lakukan riset mendalam, periksa rekam jejak, baca ulasan dari klien sebelumnya, dan pastikan semua kesepakatan tertuang dalam kontrak yang jelas dan mengikat secara hukum. Transparansi dan kehati-hatian adalah kunci untuk menghindari kerugian finansial dan emosional akibat praktik penipuan yang merajalela. Polda Metro Jaya terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.

















