Penangkapan Andre Fernando, Bandar Narkoba yang Terkait dengan Mantan Kapolres Bima
Andre Fernando, seorang bandar narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026). Ia dikenal dengan nama alias The Doctor dan menjadi sosok yang paling dicari setelah mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka.
Andre juga terhubung dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar narkoba besar yang lebih dahulu ditangkap dan ditahan. Dalam kasus ini, Andre disebut sebagai pemasok utama narkoba untuk jaringan Ko Erwin dan telah lama menjadi target penangkapan oleh Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Andre Fernando melalui operasi gabungan bersama Hubinter Polri dan Interpol di Penang, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 5 April 2026.
Saat ini, Andre sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia dengan pengawalan petugas kepolisian. “Saat ini DPO tersebut sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas,” ujarnya.
Ko Erwin, yang sebelumnya ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, nyaris kabur ke Malaysia sebelum timah panas bersarang di khaki karena berusaha melarikan diri. Penangkapan terhadap Ko Erwin terjadi pada Kamis (26/2/2026) saat ia berada di dalam kapal tradisional yang tengah berlayar di wilayah Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC berhasil mencegah pelarian tersebut. “Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” kata Eko dalam keterangannya.
Biodata Andre Fernando
- Nama Lengkap: Andre Fernando
- Alias: Charlie, The Doctor
- Status: Buronan narkoba internasional (DPO)
- Peran: Bandar besar dan pemasok narkoba ke jaringan Ko Erwin
- Penangkapan: 5 April 2026, Penang, Malaysia oleh tim gabungan Bareskrim dan Hubinter Polri
- Barang Bukti: Diduga menyuplai sabu dan narkoba lain ke Indonesia melalui jalur laut dengan modus penyamaran
Keterlibatan Kriminal
- Jaringan: Terhubung dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba besar di Indonesia.
- Aktivitas:
- Menjadi pemasok utama sabu untuk Ko Erwin.
- Melakukan transaksi besar pada Januari 2026 senilai Rp 800 juta.
- Menyelundupkan narkoba dan vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut.
Penangkapan Dramatis Ko Erwin
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melumpuhkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin, dengan tembakan terukur di bagian kaki saat penangkapan di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Tindakan tegas itu dilakukan setelah Ko Erwin diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan terukur tersebut. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik saat dikonfirmasi wartawan.
Ko Erwin adalah terduga bandar narkoba yang disebut-sebut di kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan berlangsung cepat dan menegangkan. Petugas yang telah membuntuti pergerakan tersangka langsung melakukan penyergapan. Namun, situasi memanas ketika Ko Erwin mencoba menghindar. Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tanpa membahayakan nyawa.
Jabatan AKBP Didik Dicopot
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.
Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

















