JAKARTA – Memasuki Juni 2026, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari pencairan tahap II untuk periode April hingga Juni 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat kini dapat memantau status pencairan bantuan melalui kanal resmi pemerintah, baik melalui situs web maupun aplikasi Cek Bansos.
Selain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), upaya pembaruan data penerima melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus dilakukan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Pemutakhiran Data Menjadi Kunci Penyaluran Bansos
Menteri Sosial, yang akrab disapa Gus Ipul, mengemukakan bahwa terdapat perubahan jumlah penerima bantuan sosial pada tahap kedua tahun 2026. Perubahan ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran DTSEN yang dilaksanakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Gus Ipul menekankan bahwa pembaruan data ini krusial untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima bantuan.
“Data yang ada menunjukkan bahwa sebagian bansos dan subsidi sosial belum sepenuhnya tepat sasaran. Ada yang memang tepat, namun sebagian lagi tidak. Salah satu contoh yang paling terlihat adalah pada Program Keluarga Harapan,” ujar Gus Ipul dalam sebuah keterangan. Ia menambahkan bahwa sekitar 45 persen penerima PKH terindikasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Fenomena ini terjadi karena sebelumnya pendampingan lebih bersifat menerima data dari sistem tanpa verifikasi mendalam di lapangan. “Pendamping PKH tidak secara langsung memilih penerima manfaat, melainkan berdasarkan data dari sistem. Ternyata, sebagian data tersebut tidak akurat,” jelasnya. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo telah menugaskan BPS untuk mengelola DTSEN sebagai basis utama seluruh program bantuan sosial nasional.
Daftar Bansos yang Berpotensi Cair Awal Juni 2026
Berikut adalah daftar bantuan sosial yang diperkirakan masih dalam proses penyaluran pada awal Juni 2026:
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk tahap II tahun 2026, bantuan ini mencakup periode penyaluran dari bulan April, Mei, hingga Juni.Besaran bantuan PKH per tahap bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat:
* Ibu hamil/nifas: Rp750.000
* Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
* Anak SD/sederajat: Rp225.000
* Anak SMP/sederajat: Rp375.000
* Anak SMA/sederajat: Rp500.000
* Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
* Penyandang disabilitas berat: Rp600.000Jumlah total bantuan yang diterima oleh setiap keluarga dapat berbeda-beda, bergantung pada komponen keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan oleh penerima untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur. Pada tahap sebelumnya, penerima BPNT mendapatkan akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan. Penyaluran tahap II ini kembali mengikuti periode April hingga Juni 2026. Dana bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan rekening bank penyalur.
Prioritas Penerima Bansos Berdasarkan Sistem Desil
Pemerintah kini menerapkan sistem desil untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial. Kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utama adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Kategori ini mencakup:
- Desil 1: Kelompok masyarakat yang tergolong sangat miskin.
- Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
- Desil 3: Kelompok masyarakat yang berada di ambang kemiskinan, atau hampir miskin.
- Desil 4: Kelompok masyarakat yang rentan miskin.
Sebaliknya, kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 5 hingga desil 10 memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif lebih tinggi dan tidak menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Syarat untuk Menjadi Penerima Bansos Tahun 2026
Agar dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan valid.
- Terdaftar secara resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.
Khusus untuk tahun 2026, PKH dan BPNT diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, menegaskan kembali fokus pada kelompok paling membutuhkan.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan bansos secara mandiri melalui beberapa cara. Salah satu metode yang paling mudah adalah melalui situs web resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban web Anda dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih informasi domisili Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda.
- Masukkan nama lengkap Anda persis seperti yang tertera pada KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data”.
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) maupun App Store (untuk pengguna iOS).
Penyaluran Bansos Melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial melalui dua jalur utama: Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Bank Himbara yang menjadi mitra penyaluran meliputi:
* Bank Rakyat Indonesia (BRI)
* Bank Negara Indonesia (BNI)
* Bank Mandiri
* Bank Tabungan Negara (BTN)
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia ditujukan untuk kelompok penerima tertentu. Kelompok ini mencakup lansia yang tidak berpotensi bekerja, penyandang disabilitas berat, mantan penderita penyakit kronis, anggota komunitas adat terpencil, serta masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau oleh layanan perbankan.
Cara Mencairkan Bansos
Proses pencairan bansos sedikit berbeda tergantung pada jalur penyaluran yang digunakan:
Melalui Bank Himbara:
- Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima.
- Pencairan dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
- Penerima juga dapat mencairkan dana langsung di teller bank.
- Saat pencairan, penerima wajib membawa identitas diri yang sah seperti KTP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melalui PT Pos Indonesia:
- Penerima akan menerima surat undangan pencairan dari PT Pos.
- Datang ke kantor pos terdekat atau lokasi lain yang telah ditentukan sesuai undangan.
- Pastikan membawa identitas diri yang diminta.
- Bagi lansia dan penyandang disabilitas, PT Pos Indonesia menyediakan layanan antar langsung ke rumah untuk memudahkan proses pencairan.
Dengan dimulainya penyaluran bansos tahap II pada Juni 2026, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan mereka melalui kanal resmi pemerintah. Ingatlah bahwa pemutakhiran DTSEN yang terus dilakukan oleh pemerintah dapat menyebabkan perubahan pada daftar penerima dibandingkan periode sebelumnya.
Tanya Jawab Seputar Bansos Juni 2026
1. Bansos apa saja yang dijadwalkan cair pada awal Juni 2026?
Bansos yang diproyeksikan cair pada awal Juni 2026 mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
2. Bagaimana cara saya mengetahui apakah saya terdaftar sebagai penerima bansos?
Anda dapat mengecek status penerima bansos melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Anda perlu memasukkan data diri sesuai dengan KTP Anda.
3. Siapa saja yang menjadi prioritas utama dalam menerima bansos di tahun 2026?
Prioritas utama penerima bansos tahun 2026 adalah keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4, yang mencakup kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
4. Apa saja persyaratan umum untuk dapat menerima bansos di tahun 2026?
Persyaratan umum meliputi status sebagai WNI, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga yang valid, terdaftar dalam DTSEN, serta masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan. Selain itu, calon penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri, serta tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.
5. Bagaimana prosedur pencairan bansos jika saya menerimanya melalui Bank Himbara?
Jika Anda menerima bansos melalui Bank Himbara, dana akan masuk langsung ke rekening Anda. Anda dapat mencairkannya melalui ATM atau dengan mendatangi teller bank. Pastikan Anda membawa KTP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti identitas.












