Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat. Ia menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa dan fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2).
Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026. “BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, Noor menegaskan adanya ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. “Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri. Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” pungkasnya.
Prinsip Pengelolaan Zakat Fitrah
Pengelolaan zakat fitrah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip yang jelas dan terstruktur. Berikut adalah beberapa prinsip utama yang diterapkan:
Aman Syar’i
Zakat fitrah harus dikelola sesuai dengan aturan dan prinsip syariah yang berlaku. Hal ini mencakup pemilihan mustahik yang tepat dan penggunaan dana zakat yang sesuai dengan ketentuan agama.Aman Regulasi
Pengelolaan zakat juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini mencakup prosedur administratif dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga terkait.Aman NKRI
Zakat fitrah harus dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional dan keamanan negara. Hal ini mencakup pengelolaan yang tidak menimbulkan gangguan sosial atau politik.
Golongan Mustahik Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan mustahik yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Berikut adalah daftar golongan tersebut:
Fakir
Orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sendiri.Miskin
Orang yang memiliki sedikit harta dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Amil
Orang yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat.Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau memiliki hubungan baik dengan umat Islam.Hutang
Orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang atau aktivis sosial.Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.Riqab
Orang yang terjebak dalam perbudakan atau situasi yang tidak bebas.
Dengan penjelasan dan prinsip-prinsip di atas, diharapkan pengelolaan zakat fitrah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.




















