Beberapa perkara Perlidungan Pekerja Migran Indonesia yang dituntut dengan tuntutan yang tergolong ringan, diantaranya:
- Perkara PPMI yang menjerat Yuliani binti Marhan (perkara nomor 786/Pid.Sus/2023/PN Btm) hanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Yuliani Binti Marhan mendapatkan keuntungan yang tergolong fantastis besar karena setiap PPMI diminta membayar biaya sejumlah 16 juta rupiah. Dalam perkara a quo terdakwa Yuliani Binti Marhan berencana mengirimkan 6 orang korban calon PMI ke Negara Kamboja secara ilegal.
- Perkara PPMI terdakwa Yunita Usman alias Nita Binti Usman Sakka (perkara nomor 747/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa A Ramli Bin M Abib (perkara 748/Pid.Sus/2023/PN Btm). Terdakwa Yunita Usman dan A Ramli dituntut oleh JPU Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan saja. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada 09 November 2023 silam.
Rosmarlina Sembiring menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yunita Usman dan A Ramli telah melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. - Perkara PPMI terdakwa Nurjap alias Jefri (perkara nomor 800/Pid.Sus/2023/PN Btm) bersama-sama dengan Lilik Sasmitasari Binti Basrah (perkara nomo 801/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Akbar Alimudin (perkara nomor 802/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Terdakwa Nurjap alias Jefri, Lilik Sasmitasari dan Akbar Alimudin juga dituntut oleh JPU Abdullah dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan itu terjadi pada 30 November 2023 silam. - Perkara PPMI yang menjerat terdakwa Ali Hendra alias Adam Bin Muzar (perkara nomor 839/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Terdakwa Ali Hendra alias Adam Muzar dituntut oleh JPU Nani Herawati dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan 23 November 2023 silam.
Atas tuntutan 4 perkara PPMI yang dituntut oleh para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tergolong ringan membuat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani langsung angkat bicara. Ia mengatakan bahwa tuntutan jaksa di Kejari Batam terlihat lemah sehingga tidak akan memberikan efek jera kepada para sindikat yang berkecimpung dalam penempatan secara ilegal para PMI.
“Jika tuntutan hukumnya lemah, bagaimana kita berharap hukum akan melahirkan efek jera kepada para sindikat penempatan ilegal PMI,” kata Benny Rhamdani kepada Batampena.com secara khusus pada hari Minggu (07 Januari 2024) sekitar pukul 23:00WIB.
Benny Rhamdani menyebutkan perkara PPMI sebenarnya tergolong kejahatan kemanusiaan maka penanganan untuk pencegahan harus kuat. Selanjutnya tuntutan hingga vonis perkara PPMI itu harus benar-benar membuktikan negara hadir dan tidak kalah dalam penegakan hukum.
“Ini kejahatan kemanusiaan yang dalam penanganannya, baik pencegahan dan penindakan serta putusan hukumnya harus benar-benar membuktikan bahwa negara hadir, negara tidak kalah dan hukum benar-benar bekerja,” ujar Benny Rhamadani.
Benny Rhamdani menegaskan bahwa tuntutan pidana dalam beberapa perkara PPMI menunjukkan negara lemah. “Tuntutan hukum yang lemah menunjukkan bahwa negara lemah. Penegakkan hukum kita masih lemah,” ucap Benny Rhamdani.
Penulis: JP

















