Duet Penyeludup Balpres Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

Diposting pada

Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum terdakwa Tommy (perkara nomor 456/Pid.Sus/PN BTM/2023) dan Rini Yulianti (perkara nomor 457/Pid.Sus/PN BTM/2023) dengan vonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Priatmadji Dutaning Prawiro membenarkan hal tersebut.

“Kedua terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” kata Priatmadji Dutaning Prawiro kepada media Batampena.com pada hari Senin (09 Oktober 2023).

Kajari Batam Herlina Setyorini, Joni Pandiangan sebagai Pimpinan Redaksi Batampena.com) dan Kasipidum Kejari Batam Priatmadji Dutaning Prawiro.(Sumber Foto: Yanto Gultom - Batampena.com)
Kajari Batam Herlina Setyorini, Joni Pandiangan sebagai Pimpinan Redaksi Batampena.com dan Kasipidum Kejari Batam Priatmadji Dutaning Prawiro.
(Sumber Foto: Yanto Gultom – Batampena.com)

Terdakwa Tommy dan Rini Yulianti telah terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan bahwa pihaknya masih berpikir-pikir atas vonis yang dialamatkan kepada terdakwa Tommy dan Rini Yulianti.

“Kemarin kami tuntut kedua terdakwa itu dengan pidana penjara 2 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Karena vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kami maka saat ini pikir-pikir dalam waktu 1 minggu,” ucap Herlina Setyorini.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan