Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum terdakwa Tommy (perkara nomor 456/Pid.Sus/PN BTM/2023) dan Rini Yulianti (perkara nomor 457/Pid.Sus/PN BTM/2023) dengan vonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Priatmadji Dutaning Prawiro membenarkan hal tersebut.
“Kedua terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” kata Priatmadji Dutaning Prawiro kepada media Batampena.com pada hari Senin (09 Oktober 2023).

(Sumber Foto: Yanto Gultom – Batampena.com)
Terdakwa Tommy dan Rini Yulianti telah terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan bahwa pihaknya masih berpikir-pikir atas vonis yang dialamatkan kepada terdakwa Tommy dan Rini Yulianti.
“Kemarin kami tuntut kedua terdakwa itu dengan pidana penjara 2 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Karena vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kami maka saat ini pikir-pikir dalam waktu 1 minggu,” ucap Herlina Setyorini.
Penulis: JP