Warga Perumahan Marcelia Desak DPRD Batam Selesaikan Konflik Lahan Puluhan Tahun
BATAM – Puluhan warga yang mendiami Perumahan Marcelia Tahap II, Batam Center, kembali menyuarakan aspirasi mereka di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk menuntut kejelasan dan penyelesaian atas persoalan hak atas rumah dan lahan yang telah membelit mereka selama belasan tahun, dan hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Warga menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Batam. Forum yang digelar di ruang rapat Komisi I ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Fadhli, didampingi oleh anggota komisi lainnya, Muhammad Mustofa dan Anwar Anas.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan harapan besar agar DPRD Batam dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan yang berkaitan dengan hak kepemilikan rumah dan lahan mereka. Masalah ini telah berlangsung begitu lama tanpa adanya solusi yang memuaskan.
Muhammad Fadhli mengakui bahwa kasus Perumahan Marcelia bukanlah persoalan baru bagi DPRD Batam. Ia menyatakan bahwa masalah ini sudah beberapa kali dibahas dalam agenda dewan, dan RDPU yang digelar kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
“Kasus ini memang sudah lama dan sudah tiga kali kita bahas dalam RDP. Beberapa warga sudah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan,” ungkap Fadhli, mengonfirmasi kompleksitas permasalahan yang dihadapi.
Fadhli menambahkan bahwa bagi warga yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai, Komisi I membuka pintu lebar-lebar untuk menampung data-data pendukung. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menjembatani komunikasi dan negosiasi dengan pihak perusahaan terkait.
“Harapan kita, warga yang belum menerima ganti rugi segera menyerahkan data ke Komisi I. Nantinya akan kami fasilitasi dan komunikasikan dengan pihak perusahaan,” tegas Fadhli, menunjukkan komitmen dewan untuk mencari solusi.
Kronologi Panjang Sengketa Lahan Perumahan Marcelia
Salah seorang perwakilan warga, Awaluddin, memaparkan kronologi detail permasalahan yang telah dialami oleh para penghuni Perumahan Marcelia. Ia menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bermula pada periode tahun 2000 hingga 2002.
Pada masa itu, PT Putri Selaka Kencana (PT PSK), yang merupakan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam, menjalin kerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (PT Antara). Kerja sama ini bertujuan untuk membangun dan memasarkan rumah di kawasan Perumahan Marcelia.
Para konsumen pada waktu itu membeli rumah dengan nilai investasi yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp125 juta, tergantung pada tipe rumah dan luas lahan yang dipilih. Skema pembayaran yang ditawarkan pun cukup beragam, meliputi pembayaran tunai, cicilan uang muka, hingga fasilitas akad kredit yang difasilitasi oleh Bank BTN Cabang Pelita Nagoya.
Namun, pada tahun 2002, konflik internal yang tajam pecah antara PT PSK dan PT Antara. Perselisihan ini berujung pada penghentian proses akad kredit oleh Bank BTN, yang secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
Perseteruan antara kedua perusahaan tersebut semakin memanas dan berlanjut ke ranah hukum, bahkan hingga mencapai Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2009, MA akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor 46/2009 yang memenangkan PT PSK.
Salah satu poin penting dari putusan MA tersebut adalah kewajiban bagi pihak yang memenangkan perkara untuk melanjutkan hubungan hukum dengan para konsumen. Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh bukti transaksi yang dimiliki oleh konsumen dinyatakan sah.
“Setelah putusan MA itu, kami menunggu eksekusinya. Tapi sampai habis masa UWT pada 20 Maret 2020, PT PSK tidak pernah menjalankan putusan dan tidak pernah menghubungi konsumen,” ungkap Awaluddin, menggambarkan kekecewaan warga atas lambatnya penegakan hukum.
Munculnya Pihak Ketiga dan Lelang Lahan
Belum selesai persoalan antara PT PSK dan para konsumen, muncul lagi gugatan dari PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) terhadap PT PSK. Gugatan ini juga dimenangkan oleh PT PJB, yang kemudian mengajukan permohonan lelang sita jaminan atas lahan yang menjadi lokasi Perumahan Marcelia.
Dalam proses lelang yang dilakukan, lahan Perumahan Marcelia akhirnya dimenangkan oleh PT Karimun Pinang Jaya. Sejak saat itu, tidak ada lagi aktivitas pembangunan yang terlihat di Perumahan Marcelia Tahap II, meninggalkan para konsumen dalam ketidakpastian.
Tanggapan Kuasa Hukum PT Karimun Pinang Jaya
Menanggapi situasi tersebut, Bistok Nadeak, selaku kuasa hukum PT Karimun Pinang Jaya, yang turut hadir dalam RDPU, memberikan pernyataannya. Ia mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan telah berupaya menyelesaikan kewajibannya terhadap sebagian warga yang termasuk dalam putusan pengadilan.
“Dari puluhan warga yang masuk dalam putusan pengadilan, sudah banyak yang diselesaikan oleh perusahaan,” ujar Bistok, mengindikasikan adanya upaya penyelesaian yang telah dilakukan.
Bistok juga mengimbau kepada seluruh warga yang merasa belum mendapatkan penyelesaian untuk segera mendatangi kantor perusahaan. Ia meminta agar mereka membawa identitas diri serta dokumen pendukung yang relevan untuk mempermudah proses tindak lanjut.
“Kami harapkan warga yang belum diselesaikan dapat menyerahkan data KTP dan dokumen terkait ke kantor agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkas Bistok, membuka jalur komunikasi bagi warga yang masih memiliki persoalan.
RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya mencari solusi yang adil dan tuntas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa lahan Perumahan Marcelia, serta mengembalikan hak-hak warga yang selama ini tertunda.




















