JAKARTA – Belum lama ini, beredar informasi bahwa mulai April 2026, pemerintah akan mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di dalam negeri untuk secara otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, pernyataan resmi dari Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa saat ini kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan ini sudah berlaku sejak lama. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Jika bayi didaftarkan dalam waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).
Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan dokumen seperti foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi. Jika pendaftaran dilakukan melebihi 28 hari sejak kelahiran, iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif karena sakit tidak bisa diprediksi kapan datangnya,” ujar Rizzky.
Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tupoksinya masing-masing.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat agar tetap sehat melalui berbagai program promotif dan preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga masa depan,” tambah Rizzky.
Pentingnya Partisipasi dalam Program JKN
Program JKN memiliki peran penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Berikut beberapa alasan mengapa partisipasi aktif dalam program ini sangat diperlukan:
Keterjangkauan Layanan Kesehatan
Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya tinggi. Iuran yang dibayarkan secara berkala akan digunakan untuk membiayai layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta.Pencegahan Penyakit
Selain membantu ketika seseorang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk program pencegahan penyakit. Ini mencakup vaksinasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan edukasi kesehatan lainnya.Gotong Royong
Prinsip utama JKN adalah gotong royong, di mana semua peserta berkontribusi untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tersedia bagi semua. Dengan begitu, masyarakat saling mendukung satu sama lain dalam menjaga kesehatan.Keberlanjutan Program
Keberlanjutan program ini bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Semakin banyak peserta yang aktif, semakin besar dana yang terkumpul untuk membiayai layanan kesehatan.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan diri atau anggota keluarganya ke dalam Program JKN, terutama bayi baru lahir, agar dapat menikmati manfaatnya sejak dini.





















