Berita Terpopuler Padang: Bayi Alceo, Solar, dan Maling Motor

Diposting pada

Investigasi Kematian Bayi Alceo: Tim Kemenkes Kumpulkan Keterangan Keluarga

Tim Majelis Disiplin Profesi (MDP) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan kunjungan ke kediaman keluarga Alceo Hanan Flantika di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Senin (1/6/2026). Kedatangan enam anggota tim MDP ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kronologi meninggalnya Alceo, bayi yang diduga menjadi korban kelalaian medis di RSUP M Djamil Padang.

Selama kurang lebih dua setengah jam, tim MDP melakukan wawancara mendalam dengan ayah Alceo, Doris Flantika, dan ibunya, Nuri Khairma. Berdasarkan keterangan Doris, tim MDP mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang mencakup detail kronologi kematian sang buah hati serta dugaan-dugaan kelalaian yang terjadi di rumah sakit.

“Mereka datang dan meminta keterangan sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.15 WIB seputar kronologi kematian Alceo,” ujar Doris di kediamannya. Ia menambahkan bahwa tim yang terdiri dari ketua tim dan anggota berjumlah enam orang.

Meskipun awak media berusaha mendapatkan keterangan dari tim MDP setelah mereka selesai melakukan pemeriksaan, perwakilan tim enggan memberikan pernyataan. “Jangan, keterangan apa yang mau diminta, kita ini majelis, tidak usahlah,” ujar salah satu anggota tim saat ditanya oleh wartawan. Ketua tim MDP yang teridentifikasi bernama Sudaryanto, terlihat mengenakan jas cokelat dan celana krem.

Laporan Kejanggalan Dokumen Kematian Bayi Alceo ke Polda Sumbar

Keluarga Alceo Hanan Flantika kembali melaporkan dugaan masalah terkait kematian bayi mereka ke Polda Sumatera Barat. Kali ini, laporan tersebut berfokus pada dugaan ketidaksesuaian pada surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh RSUP Dr. M. Djamil Padang. Laporan ini disampaikan pada Minggu (10/5/2026) oleh keluarga, didampingi kuasa hukum mereka, Dr. Suharizal.

Dalam laporan tersebut, keluarga menyoroti adanya dugaan pemalsuan keadaan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh salah seorang pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM. Suharizal menjelaskan bahwa kejanggalan ini terungkap setelah keluarga memeriksa dokumen yang mereka terima pasca bayi Alceo meninggal dunia pada 3 April 2026.

“Dalam surat itu tertulis tanggal 3 Maret 2026. Padahal bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026,” ujar Suharizal kepada awak media di salah satu kafe di Kota Padang, Minggu (10/5/2026). Ia menilai perbedaan tanggal ini bukan sekadar kekeliruan administrasi biasa.

  • Ketidaksesuaian pada Lebih dari Satu Dokumen
    Suharizal menambahkan bahwa ketidaksesuaian serupa juga ditemukan pada dokumen lain yang diterima oleh keluarga.
  • Jalur Hukum dan Dampak Administratif
    Atas temuan ini, keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Suharizal menekankan pentingnya dokumen kematian sebagai dasar pengurusan berbagai administrasi, mulai dari pencatatan sipil, dokumen kependudukan, hingga klaim asuransi. Adanya dugaan kekeliruan pada surat keterangan kematian ini menghambat proses administrasi yang sedang dijalani keluarga.

Laporan terkait dugaan pemalsuan surat ini merupakan perkembangan baru dari perkara sebelumnya, di mana keluarga telah melaporkan delapan tenaga medis atas dugaan kelalaian pelayanan medis. Dalam perkara sebelumnya, keluarga menduga bayi Alceo meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Dr. M. Djamil Padang. Suharizal juga mengungkapkan bahwa sebelum bayi meninggal, sempat terjadi perbedaan pandangan antara keluarga dan pihak rumah sakit mengenai permintaan rujukan perawatan ke Singapura yang tidak dikabulkan oleh pihak rumah sakit, satu hingga dua hari sebelum bayi meninggal. Keluarga masih menelaah dokumen lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan di masa mendatang.

Penggerebekan BBM Subsidi: 10 Ton Biosolar Disita di Lubuk Kilangan

Jajaran Polsek Lubuk Kilangan berhasil mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) dini hari, polisi mengamankan empat orang pria dan menyita barang bukti BBM subsidi dengan perkiraan total volume mencapai 10 ton.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di belakang Toko Serba 35.000, Jalan Raya Bandar Buat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Lubuk Kilangan segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki. “Saat petugas tiba di lokasi, petugas kita mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki,” ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial M (67) warga Pasar Ambacang, A (53) warga Andalas, YP (40) warga Andalas, dan F (36) warga Andalas.

  • Barang Bukti yang Disita
    Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM bersubsidi. Barang bukti tersebut meliputi:

    • Satu unit kendaraan tangki Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BN 8856 QN yang berisi sekitar setengah tangki Biosolar subsidi.
    • Satu unit mobil boks Isuzu Traga BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM.
    • Lima tedmon yang seluruhnya terisi penuh dengan Biosolar subsidi.
    • Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan solar.
      Total volume BBM yang diamankan dari kendaraan tangki dan tedmon diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.
  • Kerugian Material dan Jerat Hukum
    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyatakan bahwa PT Pertamina merupakan pihak yang dirugikan dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Kerugian material akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan distribusi BBM subsidi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Residivis Kambuhan: Maling Motor di Padang Kepergok Akibat Modus Unik

Baru tiga bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman, seorang residivis kasus pencurian berinisial J (37) kembali harus berhadapan dengan hukum. Pelaku ditangkap oleh warga dan jajaran Polsek Lubuk Begalung setelah kepergok mencuri sepeda motor di depan sebuah kedai bakmi di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kota Padang, pada Minggu (31/5/2026) malam.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terbilang unik. Ia menggunakan modus dengan berpura-pura memakai helm milik korban sebelum mendorong kabur motor tersebut. Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban, Dwira (38), warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, memarkirkan sepeda motornya di depan Kedai Bakmi untuk bersantai bersama temannya. Tak lama kemudian, pelaku J bersama seorang temannya datang ke lokasi menggunakan sebuah sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Pelaku J langsung mengincar sepeda motor korban. Ia mendekati motor korban, lalu dengan cepat mengenakan helm korban yang tergeletak di atas sepeda motor, sebelum kemudian mendorong motor korban menjauh dari lokasi parkir kedai.

“Namun, saat pelaku menaiki motor korban dan memutar stang sepeda motor tersebut, aksinya diketahui oleh pemilik kedai dan langsung meneriaki maling terhadap pelaku,” ujar Kompol Robby, Senin (1/6/2026).

Teriakan maling tersebut sontak menarik perhatian pemilik kedai dan beberapa warga sekitar yang segera mengamankan pelaku J. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Begalung. Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin IPTU Mardianto Padang beserta anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku J. Sementara itu, rekan pelaku yang berinisial R berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

  • Barang Bukti yang Diamankan
    Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, yaitu milik korban dan milik pelaku.
  • Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
    Kompol Robby mengungkapkan bahwa pelaku J diduga telah merencanakan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi keramaian. Pelaku J diketahui baru tiga bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus pencurian serupa. Terhadap pelaku J, penyidik menyangkakan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku J dan barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan