Sidang Perceraian yang Penuh Emosi
Sidang perceraian antara pasangan kreator konten sekaligus pengusaha Shindy Samuel dan Rendy Samuel di Pengadilan Agama Jakarta Selatan berlangsung dengan penuh emosi. Meskipun keduanya telah sepakat untuk berpisah, urusan hak asuh putra semata wayang mereka, Noah, terbukti menjadi perdebatan yang alot.
Shindy Samuel, yang dikenal sebagai selebgram bernama asli Shindy Romawi Rapsanjani, secara tegas menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan hak asuh anak hingga akhir. Tidak tanpa alasan, ia mengungkapkan kekhawatiran mendalam tentang cara Rendy dalam mendidik anaknya selama ini.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Shindy membuka salah satu pemicu utama dirinya bersikeras mengambil hak asuh penuh. Ia menyebut tidak sesuai dengan cara Rendy dalam mendidik anak, yang menurutnya cenderung ekstrem.
“Kami sedang membicarakan soal anak, dan saya merasa sedih. Beliau (Rendy) mungkin punya cara pendidikan yang berbeda dan bersikeras dengan cara itu,” ujar Shindy Samuel seperti dikutip dari Youtube Reyben Entertainment.
“Tapi saya sebagai ibu tidak bisa menerima jika anak saya dididik dengan cara ‘dikurung’ seperti itu,” tambahnya.
Bagi Shindy, pola asuh tersebut dinilai tidak sehat bagi perkembangan mental Noah. Ia merasa harus menyelamatkan masa depan putranya agar bisa tumbuh dalam lingkungan yang lebih positif dan bebas dari tekanan.
Selain masalah pola asuh, Shindy juga memiliki visi pendidikan yang sangat tinggi untuk Noah. Ia ingin sang putra mendapatkan fasilitas pendidikan terbaik di sekolah elit, sesuatu yang ia klaim sanggup ia biayai sepenuhnya dari hasil kerja kerasnya sendiri.
“Noah harus dapat fasilitas terbaik, seperti di Sampoerna Academy. Apapun itu, anak harus lebih hebat dari orang tuanya, terutama dari segi pendidikan,” ucap Shindy.
“Karena selama ini aku yang kerja, jadi aku sanggup membiayai sekolahnya yang bagus, tidak peduli berapa biayanya,” tegas pemilik brand kecantikan Glam Shine tersebut.
Landasan Hukum Kuat
Kuasa hukum Shindy Samuel, Ardik Putra Pratama, menambahkan bahwa secara hukum kliennya memiliki posisi yang kuat untuk memenangkan hak asuh.
“Kami akan bertarung di pengadilan untuk memperjuangkan hak asuh anak bagi Kak Shindy. Berdasarkan aturan KHI (Kompilasi Hukum Islam), anak yang belum berusia 12 tahun secara otomatis hak asuhnya jatuh ke tangan ibunya,” jelas Ardik.
Respon Rendy Samuel
Sementara itu, Rendy Samuel yang juga hadir di persidangan tampak lebih irit bicara. Ia tidak membantah secara detail tudingan Shindy soal mendidik anak dengan cara “dikurung”, namun ia menyebut situasi yang terjadi di dalam rumah tangga mereka sangat kompleks.
“Ini kondisi yang memang tidak mudah dan tidak bisa disederhanakan. Jika ada hal-hal seperti itu (cekcok), saya rasa itu lumrah dalam proses ini. Terkait detailnya, saya tidak mau bicara karena itu ranah privasi,” kata Rendy.
Rendy juga berdalih bahwa alasannya masih bertahan tinggal di rumah yang sama dengan Shindy meski proses cerai berjalan adalah demi menjaga mental sang anak agar tidak terganggu oleh konflik orang tuanya.
Namun, mediasi yang dipimpin hakim mediator tetap dinyatakan gagal. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.



















