Kenaikan Harga Tiket Pesawat dan Langkah Mitigasi Pemerintah
Kenaikan harga tiket pesawat di Indonesia tidak bisa dihindari, mengingat fluktuasi harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar global. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kenaikan tarif tiket domestik dalam beberapa waktu terakhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar kenaikan harga tiket tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen sampai 13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Batas atas fuel surcharge ditetapkan menjadi 38 persen untuk seluruh pesawat, baik jet maupun baling-baling, naik dari sebelumnya masing-masing 10 persen dan 25 persen. Langkah ini bertujuan untuk menekan dampak langsung kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat domestik.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau total Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan, yang akan dievaluasi sesuai kondisi pasar global.
Kebijakan Jangka Panjang dan Insentif Struktural
Tidak hanya langkah jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan kebijakan struktural demi menjaga daya saing industri penerbangan nasional. Salah satunya adalah pemberian insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat, yang diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai.
Menurut pemerintah, seluruh langkah tersebut penting agar industri penerbangan tetap berkelanjutan dan harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat, di tengah tekanan global yang signifikan. Airlangga menegaskan bahwa avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar, sehingga kenaikannya sulit dihindari.
“Kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana kontribusinya mencapai sekitar 40 persen,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand tercatat sekitar Rp 29.518 per liter, sedangkan di Filipina mencapai Rp 25.326 per liter. Di Indonesia, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per awal April 2026 berada di kisaran Rp 23.551 per liter. Airlangga menegaskan, jika harga avtur tidak disesuaikan dengan kondisi pasar global, maskapai asing berpotensi memanfaatkan perbedaan harga, yang dapat mengganggu persaingan di industri penerbangan nasional.




