BNI Bongkar Penyelewengan Dana Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar dari Audit Internal Februari 2026

Diposting pada

Kronologi Penyelewengan Dana di BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan detail kasus dugaan penyelewengan dana yang terjadi pada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 28 miliar dan pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan pada Februari 2026.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan bahwa kejadian ini disebabkan oleh tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa kewenangan dan melewati prosedur yang telah ditetapkan.

“Kasus ini pertama kali terungkap pada bulan Februari tahun 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” ujar Munadi dalam konferensi pers secara daring.

Produk Keuangan yang Digunakan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa produk keuangan yang digunakan dalam kasus tersebut bukanlah produk resmi BNI. Selain itu, seluruh transaksi juga tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Hal ini menjadi dasar bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindakan individu.

Meskipun demikian, dalam proses penyelesaian, pihak BNI tetap mengedepankan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai landasan objektif untuk menentukan nilai kerugian yang dialami pihak CU Paroki Aek Nabara.

“Dasar penyelesaian kasus ini, pertama kami melihat hasil penyelidikan aparat perangkat hukum yang kami jadikan landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian yang kami dapatkan per hari kemarin Sabtu (18/4),” jelasnya.

Proses Pengembalian Dana

BNI juga memastikan bahwa proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Dalam hal ini, skema penyelesaian disebut mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Munadi menambahkan bahwa sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian. Salah satunya dengan menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara senilai Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

“Langkah yang telah kami lakukan, pertama BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian dan sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026, pengembalian dana awal pada CU Paroki Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum,” tukasnya.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan