• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

BNI Bongkar Penyelewengan Dana Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar dari Audit Internal Februari 2026

Rizki by Rizki
28 April 2026 - 21:40
in Bisnis
0

Kronologi Penyelewengan Dana di BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan detail kasus dugaan penyelewengan dana yang terjadi pada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 28 miliar dan pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan pada Februari 2026.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan bahwa kejadian ini disebabkan oleh tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa kewenangan dan melewati prosedur yang telah ditetapkan.

“Kasus ini pertama kali terungkap pada bulan Februari tahun 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” ujar Munadi dalam konferensi pers secara daring.

Produk Keuangan yang Digunakan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa produk keuangan yang digunakan dalam kasus tersebut bukanlah produk resmi BNI. Selain itu, seluruh transaksi juga tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Hal ini menjadi dasar bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindakan individu.

Meskipun demikian, dalam proses penyelesaian, pihak BNI tetap mengedepankan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai landasan objektif untuk menentukan nilai kerugian yang dialami pihak CU Paroki Aek Nabara.

“Dasar penyelesaian kasus ini, pertama kami melihat hasil penyelidikan aparat perangkat hukum yang kami jadikan landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian yang kami dapatkan per hari kemarin Sabtu (18/4),” jelasnya.

Proses Pengembalian Dana

BNI juga memastikan bahwa proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Dalam hal ini, skema penyelesaian disebut mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga  Bank Danamon dan MUFG Umumkan Integrasi, Apa Perbedaannya dengan Merger?

Munadi menambahkan bahwa sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian. Salah satunya dengan menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara senilai Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

“Langkah yang telah kami lakukan, pertama BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian dan sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026, pengembalian dana awal pada CU Paroki Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum,” tukasnya.

Tags: bisnisbongkarfebruariinternalmiliarnabaraparokipenyelewengan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ancaman Krisis Properti Global: Bagaimana Dampaknya ke Pasar Saham Asia dan Investor?
Bisnis

Ancaman Krisis Properti Global: Bagaimana Dampaknya ke Pasar Saham Asia dan Investor?

15 Juni 2026 - 16:56
Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia Tenggara, Simak Selengkapnya
Bisnis

Dampak Krisis Properti Global Terhadap Pasar Saham Asia Tenggara: Prediksi dan Analisis Waktu

15 Juni 2026 - 16:14
Dampak Krisis Properti Global: Analisis Terkini Pasar Saham Asia Tenggara
Bisnis

Dampak Krisis Properti Global: Analisis Terkini Pasar Saham Asia Tenggara

15 Juni 2026 - 14:49
Bisnis

Dampak Krisis Properti Global: Analisis Mendalam Pengaruhnya pada Pasar Saham Asia

15 Juni 2026 - 13:24
Ancaman Krisis Properti Global: Dampak Terbaru dan Prediksi Pasar Saham Asia
Bisnis

Ancaman Krisis Properti Global: Dampak Terbaru dan Prediksi Pasar Saham Asia

15 Juni 2026 - 12:42
Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia: Ini Penjelasannya
Bisnis

Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia: Ini Penjelasannya

15 Juni 2026 - 11:59
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Rob Schneider Cheers Spencer Pratt’s LA Mayor Bid

Rob Schneider Cheers Spencer Pratt’s LA Mayor Bid

15 Juni 2026 - 17:30
10 Lukisan Dunia: Senyum Misterius Hingga Dibuat di RS Jiwa

10 Lukisan Dunia: Senyum Misterius Hingga Dibuat di RS Jiwa

15 Juni 2026 - 17:30
Cara cek bansos PKH dan BPNT 2026 via HP: siapkan NIK KTP, aturan baru data DTSEN Kemensos

Cara cek bansos PKH dan BPNT 2026 via HP: siapkan NIK KTP, aturan baru data DTSEN Kemensos

15 Juni 2026 - 17:29
200 Warga Brebes Selatan Geruduk DPRD Jateng Tagih Janji Pemekaran

200 Warga Brebes Selatan Geruduk DPRD Jateng Tagih Janji Pemekaran

15 Juni 2026 - 17:04
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.