Tragedi Maut di Tual: Helm Baja Oknum Brimob Renggut Nyawa Remaja
Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Kota Tual, Maluku, ketika seorang remaja berusia 14 tahun, AT, meninggal dunia diduga akibat pukulan helm baja dari seorang oknum anggota Brimob. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Kronologi yang Mengharukan
Pagi itu, seperti biasa, Rijik Tawakal (48), seorang sopir angkutan kota, bersiap untuk memulai rutinitasnya. Namun, suasana khidmat awal Ramadhan 2026 seketika berubah menjadi duka tak terperi. Kedua putranya, NKT (15) dan AT (14), meminta izin untuk pergi ke pusat kota. Sekolah mereka diliburkan sehubungan dengan hari pertama puasa.
Meskipun Rijik sempat melarang karena jalanan Kota Tual dikenal padat saat Ramadhan, larangannya tidak sempat tersampaikan. Kedua putranya sudah terlanjur pergi menggunakan sepeda motor.
Tak berselang lama, NKT, putra sulung Rijik, kembali ke rumah dengan kondisi terluka. Ia membawa kabar yang membuat Rijik terpaku.
“Tangannya sakit. Dia juga bilang AT dipukul Brimob. Saya kaget, tetapi awalnya mengira hanya dipukul biasa,” ujar Rijik, menceritakan awal mula kecurigaan.
Kecurigaan yang Menguat
Mendengar kesaksian putranya, naluri seorang ayah mendorong Rijik untuk segera menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Namun, di sana ia tidak menemukan AT. Yang tersisa hanyalah mobil polisi lalu lintas dan bercak darah yang berceceran di aspal.
Rasa cemas yang awalnya dirasakan Rijik segera berubah menjadi kepanikan. Setelah bertanya kepada beberapa orang di lokasi, ia akhirnya mendapatkan informasi bahwa AT telah dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, Rijik menemukan putranya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan wajah penuh luka dan darah.
Informasi yang diterima Rijik semakin simpang siur. Ia sempat mendengar bahwa AT tertabrak mobil polisi. Namun, keraguan muncul karena petugas yang membawa AT telah meninggalkan rumah sakit. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Rijik bersama NKT memutuskan untuk mendatangi asrama Brimob guna mencari kejelasan.
Helm Baja dan Kesaksian yang Memberatkan
Di asrama Brimob, upaya Rijik untuk mendapatkan pengakuan dari para anggota tidak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun yang mengakui perbuatan tersebut. Namun, keberanian NKT memecah kebuntuan. Ia mengenali wajah pelaku dan menunjuk seorang anggota berpangkat Bripda berinisial MS.
Tuduhan tersebut sempat dibantah. Merasa tidak puas, Rijik meminta NKT untuk kembali ke lokasi kejadian. Di sana, NKT menemukan sebuah bagian helm baja yang diduga kuat digunakan untuk memukul AT.
Menurut penuturan Rijik, pukulan helm baja itu mengenai wajah AT saat ia sedang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan kepalanya menghantam aspal. Motor yang tak terkendali kemudian menabrak NKT yang berada di depannya, menyebabkan sikunya terkilir.
“Ada yang bilang anak saya ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, tetapi kenapa anak saya yang dipukul?” tutur Rijik dengan nada pilu, mempertanyakan kejanggalan tersebut.
AT hanya mampu bertahan selama enam jam setelah kejadian. Pukul 13.00 WIT pada hari itu, nyawa remaja malang tersebut dinyatakan tidak tertolong.
Bripda MS Menjadi Tersangka, Polisi Berjanji Transparan
Peristiwa tragis ini dengan cepat menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Oknum Brimob berinisial MS akhirnya diamankan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum pidana. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara pidana dan etik. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan menjadwalkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tual. Whansi berjanji bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.
Kecaman dari Berbagai Pihak
Kasus ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menuai kecaman keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan pengamat hukum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar satuan Brimob tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob adalah satuan khusus yang seharusnya dikerahkan untuk situasi yang sangat genting, bukan untuk menghadapi warga biasa, demonstran, atau dalam konflik sosial.
Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai bahwa penempatan personel Brimob dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis sangat tidak tepat. Sugeng menegaskan bahwa Brimob merupakan pasukan dengan kemampuan tempur yang seharusnya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil. Ia pun mendorong agar penanganan aksi masyarakat, seperti demonstrasi, cukup dilakukan oleh satuan pengendalian massa (dalmas) yang lebih terlatih untuk pendekatan persuasif.




