• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

BPOM Tarik Obat Ilegal: Kenali Bahaya Bahan Kimia Berbahaya dan Cara Menghindarinya

Luna by Luna
21 Juni 2026 - 03:31
in berita, Edukatif
0

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan sejumlah produk obat bahan alam atau herbal yang dinyatakan ilegal dan berbahaya karena dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) terlarang. Penemuan ini mengindikasikan masih adanya praktik curang dalam industri suplemen yang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia. BPOM menegaskan bahwa produk-produk ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan efek samping serius, bahkan mengancam nyawa.

Ancaman Tersembunyi dalam Obat Herbal

Dalam pengawasan terbaru yang dilakukan oleh BPOM, ditemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam yang disinyalir mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Temuan ini menjadi bukti bahwa masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kelengahan konsumen dengan mencampurkan zat-zat berbahaya ke dalam produk yang seharusnya alami. Bahan kimia yang ditemukan dalam produk-produk ilegal ini antara lain sildenafil, parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan sibutramin, yang seluruhnya merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa praktik penambahan BKO dalam obat bahan alam sangat tidak dapat ditoleransi. “BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya. Produk-produk yang dinyatakan ilegal dan berbahaya ini dilarang keras beredar di seluruh wilayah Indonesia.

Potensi Bahaya dan Risiko Kesehatan

Pencampuran BKO dalam obat herbal menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang serius bagi konsumen. Efek samping yang mungkin timbul sangat bervariasi tergantung pada jenis BKO yang terkandung dan dosisnya. Beberapa risiko kesehatan yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Gangguan Kardiovaskular: Sildenafil, yang sering ditemukan dalam suplemen stamina pria ilegal, dapat menyebabkan gangguan pada jantung, tekanan darah tidak stabil, stroke, bahkan kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
  • Kerusakan Ginjal dan Hati: Penggunaan jangka panjang atau dosis tinggi dari BKO seperti deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol dapat menyebabkan kerusakan serius pada ginjal dan hati.
  • Gangguan Hormonal: Kortikosteroid seperti deksametason dan prednison dapat mengganggu keseimbangan hormon dalam tubuh, menyebabkan efek samping seperti “moon face” (wajah membulat) dan masalah kesehatan lainnya.
  • Masalah Pencernaan: Obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS) seperti natrium diklofenak dan asam mefenamat berpotensi menyebabkan pendarahan lambung.
  • Efek Samping Obat Keras: Siproheptadin dan klorfeniramin maleat dapat menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Baca Juga  Panduan Lengkap Pendaftaran SD Negeri Kota Tangerang: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar 2026

BPOM juga menekankan bahwa produk-produk ilegal ini seringkali dipasarkan dengan klaim yang menarik, seperti penambah stamina pria, pelangsing tubuh, atau pereda pegal linu, padahal kandungan di dalamnya sangat berbahaya. Ketiadaan izin edar resmi dari BPOM menjadi indikator utama bahwa produk tersebut belum melalui evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu yang memadai.

Daftar Produk Ilegal yang Ditarik BPOM

Berdasarkan pengawasan BPOM, berikut adalah beberapa kategori produk yang ditemukan ilegal dan berbahaya, beserta contoh kandungannya (daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi BPOM):

  • Klaim Pegal Linu: Ditemukan mengandung parasetamol, natrium diklofenak, deksametason, dan prednison.
  • Klaim Penambah Nafsu Makan/Penggemuk: Ditemukan mengandung deksametason dan siproheptadin.
  • Klaim Pelangsing: Ditemukan mengandung sibutramin, obat yang telah ditarik dari peredaran karena risiko kardiovaskular.
  • Klaim Stamina Pria: Ditemukan mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol.
  • Klaim Pereda Gatal: Ditemukan mengandung klorfeniramin maleat dan mikonazol.

Penambahan BKO dalam produk-produk ini seringkali tidak diketahui dosisnya secara pasti, sehingga sangat berisiko bagi konsumen.

Dampak di Indonesia dan Imbauan untuk Masyarakat

Penemuan obat ilegal yang mengandung BKO ini memiliki dampak langsung di Indonesia, di mana banyak masyarakat yang masih mempercayai obat-obatan herbal sebagai solusi kesehatan alternatif. Seringkali, mereka tidak menyadari bahwa produk yang dikonsumsi ternyata dicampur dengan zat berbahaya. Hal ini dapat berujung pada kerugian ganda: tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan dan justru mengalami gangguan kesehatan serius.

Menanggapi temuan ini, BPOM terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk obat herbal maupun suplemen. Selalu pastikan produk yang dibeli memiliki nomor izin edar BPOM yang sah. Nomor izin edar ini dapat diperiksa melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM.

Baca Juga  Panduan Diet Sehat 2026: Tren Pola Makan Nabati yang Perlu Anda Tahu

Tindakan Tegas dan Langkah Pencegahan

BPOM tidak tinggal diam dalam memberantas peredaran obat ilegal. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, BPOM juga terus melakukan pengawasan baik secara pre-market maupun post-market untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting dalam pencegahan. Dengan pemahaman yang baik mengenai ciri-ciri obat ilegal dan bahaya BKO, masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dan kritis. Kepedulian terhadap kesehatan diri sendiri dan keluarga harus selalu diutamakan, dengan selalu memilih produk yang terjamin keamanan dan kualitasnya.

Peran tenaga kesehatan juga sangat krusial dalam mengarahkan masyarakat untuk memilih obat yang tepat dan aman. Dengan kewaspadaan bersama, peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan dapat diminimalisir, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat.

Penulis: Erwin

Tags: berbahayaedukatifmenghindarinya
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Terapi Gen: Terobosan Terbaru Ilmuwan dalam Penyembuhan Kanker
Edukatif

Terapi Gen: Terobosan Terbaru Ilmuwan dalam Penyembuhan Kanker

21 Juni 2026 - 04:56
Rekor Kecepatan Internet 6G Indonesia di ASEAN: Analisis Dampak dan Prospek Masa Depan
berita

Rekor Kecepatan Internet 6G Indonesia di ASEAN: Analisis Dampak dan Prospek Masa Depan

21 Juni 2026 - 04:14
Strategi Kunci Mengendalikan Inflasi Pangan di Indonesia: Pelajaran dari Mei 2026
berita

Strategi Kunci Mengendalikan Inflasi Pangan di Indonesia: Pelajaran dari Mei 2026

21 Juni 2026 - 02:07
Kabar Global: KPK Kembali Jaring Oknum Pejabat Daerah dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur
berita

Kabar Global: KPK Kembali Jaring Oknum Pejabat Daerah dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur

21 Juni 2026 - 01:24
Prediksi Reshuffle Kabinet: Siapa Menteri yang Berpeluang Diganti dan Dampaknya?
berita

Prediksi Reshuffle Kabinet: Siapa Menteri yang Berpeluang Diganti dan Dampaknya?

21 Juni 2026 - 00:42
Jakarta Marathon 2026: Siapkah Anda untuk Event Lari Bergengsi Internasional?
berita

Jakarta Marathon 2026: Siapkah Anda untuk Event Lari Bergengsi Internasional?

20 Juni 2026 - 23:59
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Terapi Gen: Terobosan Terbaru Ilmuwan dalam Penyembuhan Kanker

Terapi Gen: Terobosan Terbaru Ilmuwan dalam Penyembuhan Kanker

21 Juni 2026 - 04:56
6 Peristiwa Populer Kalbar: Oknum AVSEC Selundupkan Narkoba di Bandara Supadio

6 Peristiwa Populer Kalbar: Oknum AVSEC Selundupkan Narkoba di Bandara Supadio

21 Juni 2026 - 04:52
Kebakaran Mengganas di Pilolalenga, Gorontalo

Kebakaran Mengganas di Pilolalenga, Gorontalo

21 Juni 2026 - 04:32
Rekor Kecepatan Internet 6G Indonesia di ASEAN: Analisis Dampak dan Prospek Masa Depan

Rekor Kecepatan Internet 6G Indonesia di ASEAN: Analisis Dampak dan Prospek Masa Depan

21 Juni 2026 - 04:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In