Potensi Bahaya Nitrous Oxide: Dari Efek Euforia Hingga Risiko Kematian
Penggunaan gas nitrous oxide (N₂O), yang dikenal luas melalui produk seperti tabung whip pink, tengah menjadi sorotan serius menyusul dugaan keterkaitannya dengan kasus meninggalnya seorang selebgram ternama. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengonfirmasi bahwa zat ini memang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius jika disalahgunakan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa nitrous oxide memang memiliki kemampuan untuk memberikan efek relaksasi dan euforia. Namun, di balik efek kesenangan sesaat tersebut, terdapat risiko ketergantungan yang signifikan, terutama secara psikologis. Taruna menekankan bahwa BPOM telah melakukan evaluasi mendalam mengenai penggunaan zat ini, dan hasilnya mengindikasikan adanya kaitan antara penyalahgunaan N₂O dengan kasus kematian influencer tersebut.
“Whippink mengandung nitrous oxide (N2O) yang memang memberikan efek rileks. Namun, pada fase kualitas dan kapasitas tertentu dalam sistem darah, zat ini dapat memicu ketergantungan,” ujar Taruna. Ia menambahkan bahwa meskipun dampak N₂O masih terus dievaluasi, ada indikasi kuat bahwa zat ini berkontribusi dalam kasus meninggalnya salah satu influencer.
Lebih lanjut, Taruna memaparkan mekanisme berbahaya di balik penggunaan N₂O. Penurunan kadar oksigen dalam tubuh akibat menghirup gas ini dapat mengganggu distribusi oksigen ke seluruh jaringan. Kondisi ini dikenal sebagai iskemia, yaitu kondisi ketika suplai darah dan oksigen ke jaringan tubuh berkurang secara drastis. Iskemia dapat menimbulkan rasa sakit yang hebat dan pada akhirnya berujung pada kematian jika tidak segera ditangani.
Menyikapi potensi bahaya yang mengintai, BPOM memberikan perhatian khusus terhadap peredaran dan penggunaan nitrous oxide, termasuk dalam bentuk whip pink. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan zat yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Mitos dan Fakta: Kesalahpahaman tentang Keamanan Nitrous Oxide
Di sisi lain, muncul kesalahpahaman di masyarakat bahwa penggunaan gas nitrous oxide aman karena lazim digunakan dalam dunia medis. Namun, pandangan ini ditegaskan sebagai pemahaman yang keliru dan berisiko tinggi oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Zulkarnain Harahap.
AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa banyak kalangan muda yang menyalahgunakan gas ini dan menganggapnya tidak berbahaya, tidak menimbulkan ketergantungan, serta memiliki efek yang singkat. “Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi. Penggunaan gas N₂O di luar pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap tubuh,” tegasnya.
Penyalahgunaan nitrous oxide dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, di antaranya:
- Hipoksia: Kekurangan oksigen dalam tubuh yang dapat merusak organ vital.
- Gangguan Saraf (Neuropati): Kerusakan pada sistem saraf yang dapat menyebabkan kelemahan, mati rasa, atau masalah koordinasi.
- Gangguan Fungsi Organ: Kerusakan pada organ-organ penting seperti jantung, paru-paru, dan ginjal.
- Defisiensi Vitamin B12: Nitrous oxide dapat mengganggu metabolisme vitamin B12, yang penting untuk fungsi saraf dan pembentukan sel darah merah.
- Dampak Medis Lain: Berbagai masalah kesehatan lain yang membahayakan keselamatan pengguna.
Zulkarnain menegaskan bahwa risiko-risiko tersebut tidak bisa dianggap remeh, terutama ketika gas N₂O digunakan berulang kali tanpa kontrol dosis dan tanpa pengawasan tenaga medis. “Efeknya tidak sesederhana yang dipahami masyarakat. Dampak medisnya nyata dan bisa berakibat fatal,” katanya.
Upaya Penegakan Hukum dan Koordinasi Lintas Instansi
Menyikapi maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide, Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba, terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Kementerian Kesehatan dan BPOM menjadi mitra utama dalam upaya ini.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan nitrogen oksida di masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan efektif.
Polri berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum. Tujuannya adalah melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya yang seringkali disamarkan sebagai produk legal.
Kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah yang ditemukan di apartemennya pada Jumat (23/1/2026) menjadi salah satu pemicu perhatian serius terhadap isu ini. Ditemukannya tabung whip pink di dekat jasad korban mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) yang belakangan marak di kalangan anak muda. Temuan ini mendorong aparat penegak hukum dan otoritas kesehatan untuk segera mengambil tindakan.



















