Kontroversi Kematian Narapidana di Lapas Palangka Raya: Dari Percobaan Kabur hingga Wajah Lebam
Kematian mantan polisi, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik. AKS merupakan terpidana kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin yang terjadi di Katingan, Kalimantan Tengah. Kematiannya yang terjadi di dalam sel khusus, setelah mencoba melarikan diri dari penjara, menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait adanya luka lebam di wajahnya.
Kunjungan Pengawasan dan Penjelasan Kronologis
Peristiwa ini menarik perhatian anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bapak Bias Layar. Pada hari Senin, 1 Juni 2026, beliau beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk meninjau berbagai fasilitas yang ada di lapas, mulai dari klinik pratama, dapur lapas, hingga area pembinaan kemandirian yang berfungsi sebagai tempat pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Namun, yang terpenting, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk meminta penjelasan mendalam dari pihak lapas terkait kasus kematian narapidana AKS yang tengah menjadi perhatian luas.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Palangka Raya, Bapak Muh Alamsyah Rahman, memberikan pemaparan rinci mengenai kronologi penanganan saat Anton Kurniawan berupaya melarikan diri. Menurut penjelasan Bapak Alamsyah, pada Sabtu, 23 Mei 2026, atau sekitar seminggu sebelum ditemukan meninggal, AKS melakukan percobaan pelarian.
Saat itu, AKS dilaporkan menodongkan senjata api ke arah petugas jaga dan mencoba melepaskan tembakan. “Saat senjata api ditodongkan ke petugas yang sedang berjaga, senjata api itu ditekan pelatuknya, namun tidak meledak. Respons salah satu petugas langsung membanting,” ungkap Bapak Alamsyah di hadapan Bapak Bias Layar. Ia menambahkan bahwa setelah aksi tersebut, sejumlah petugas lain segera membantu mengamankan AKS yang masih memegang senjata api.
Proses pengamanan ini, menurut Bapak Alamsyah, tidak berjalan mulus. AKS disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi. “Makanya pada mukanya itu ada lebam-lebam, karena ini upaya melumpuhkan,” jelasnya. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab informasi yang beredar mengenai adanya luka lebam pada tubuh AKS saat jenazahnya diperiksa.
Imbauan Perbaikan dan Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi insiden tersebut, Bapak Bias Layar menegaskan pentingnya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Beliau mengimbau seluruh jajaran lapas dan rumah tahanan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas sumber daya manusia (personel) hingga ketersediaan dan kondisi fasilitas pendukung.
“Saya minta berbenah diri kepada seluruh jajaran yang ada, baik lapas, rutan, dan yang lain-lainnya untuk memperbaiki diri, dari personel mereka sampai juga fasilitas yang ada dan apa pun yang menyangkut warga binaan,” ujar Bapak Bias Layar. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa setiap institusi pasti memiliki tantangan dan kendala tersendiri dalam menjalankan tugasnya. “Harapan saya semuanya bisa berjalan dengan baik. Semua instansi atau institusi pasti ada kendala,” pungkasnya.
Kronologi Penemuan Narapidana Meninggal
Anton Kurniawan Stiyanto, yang berstatus narapidana, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sel khususnya di Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Peristiwa nahas ini terjadi tepat seminggu setelah dirinya mencoba kabur dari penjara. Terpidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin ini dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.35 WIB.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, Bapak I Putu Murdiana, mengonfirmasi kebenaran meninggalnya terpidana curas tersebut. Beliau menjelaskan bahwa sebelum ditemukan tidak bernyawa, AKS masih terpantau menjalani aktivitas sore di bawah pengawasan petugas di dalam selnya. “Benar, dari informasi yang saya terima, saat sore masih melakukan aktivitas sore di kamar sel seperti mandi dan makan sore diawasi petugas,” kata Bapak Putu saat dikonfirmasi pada Minggu, 31 Mei 2026.
Kecurigaan petugas mulai muncul saat pengecekan rutin berkala di blok hunian khusus sekitar pukul 20.35 WIB. Petugas piket yang memanggil AKS dari luar kamar tidak mendapatkan respons sama sekali. Menyadari ada yang tidak beres, petugas blok segera berkoordinasi dengan perwira piket dan komandan jaga untuk melakukan pemeriksaan langsung ke dalam kamar sel.
“Saat dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan (masih) bernapas. Tetapi beberapa saat ke depan sudah tidak bernapas kembali,” jelas Bapak Putu. Setelah dilakukan penanganan lebih lanjut, AKS dinyatakan meninggal dunia secara resmi pada pukul 23.35 WIB.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih belum dapat memastikan penyebab pasti kematian mantan anggota Sabhara Polresta Palangka Raya ini. Terkait dugaan AKS mengakhiri hidupnya sendiri (bunuh diri) di dalam sel, Bapak Putu menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif. “Masih kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.
Untuk mengungkap tabir di balik kematian mendadak narapidana berisiko tinggi ini, jenazah AKS saat ini tengah menjalani proses otopsi medis. Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga telah membentuk tim investigasi internal untuk mengusut tuntas insiden tersebut. “Saat ini masih dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang bersangkutan. Kanwil juga membentuk tim investigasi guna pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui,” pungkas Bapak Putu.
Sebelumnya, nama AKS kembali mencuat setelah percobaan pelarian yang diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat jam kunjungan padat, yang juga menyeret dugaan keterlibatan pihak keluarga.
Vonis Seumur Hidup untuk Penembak Sopir Ekspedisi
Perlu diingat kembali, Anton Kurniawan Styanto adalah terpidana kasus penembakan Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan. Anton, yang sebelumnya merupakan anggota kepolisian Polresta Palangka Raya, telah divonis penjara seumur hidup.
Sidah (32), istri korban, menilai vonis tersebut cukup berat namun setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Anton. “Seumur hidup lumayan berat hukumannya, kami pihak korban setuju dengan keputusan hakim,” katanya pada Senin, 19 Mei 2025. Sidah menambahkan bahwa Anton sebelumnya menjanjikan tanggung jawab atas perbuatannya dan berharap mantan polisi tersebut menepati janjinya. Ia kini harus berjuang menghidupi tiga anaknya yang masih berusia 10, 8, dan 6 tahun setelah suaminya ditembak oleh Anton.
Ayah Budiman Arisandi, Neneng Maulana, juga berkomentar mengenai putusan tersebut, berharap hukuman Anton tidak diringankan lagi. “Kalau sudah putusan, harus diterima,” ucapnya.
Meskipun demikian, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut Bapak Halim, vonis seumur hidup untuk Anton dianggap terlalu berat, terutama mengingat kliennya memiliki keluarga dan anak. “Tadi kami sepakat dan garis besarnya bersama terdakwa Anton untuk pikir-pikir dulu sebelum upaya hukum selanjutnya selama 1 minggu ini,” ujarnya pada saat itu.
Vonis seumur hidup untuk Anton dibacakan oleh Hakim Ketua, Muhammad Ramdes, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 19 Mei 2025. Kasus penembakan ini sendiri terjadi di Katingan pada November 2024, di mana Anton Kurniawan menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin. Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.












