Tragedi Maut di Mesuji: Siaran Langsung TikTok Berujung Maut Akibat Senjata Rakitan
Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Syiahdan Hanafi (18), seorang remaja yang sedang asyik melakukan siaran langsung di media sosial TikTok, harus meregang nyawa setelah tertembak senjata api rakitan. Pelaku penembakan diduga adalah temannya sendiri, Mifta Choirul Anam (18). Insiden nahas ini terjadi pada Senin (1/6/2026) dini hari, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Kronologi Kejadian yang Mencekam
Peristiwa ini bermula saat korban, Syiahdan Hanafi, bersama terduga pelaku, Mifta Choirul Anam, sedang berkumpul di rumah salah seorang saksi berinisial F, yang berlokasi di Blok E, Desa Margo Bakti. Di dalam sebuah kamar, kedua rekan tersebut memanfaatkan waktu untuk berinteraksi dengan para pengikutnya melalui siaran langsung di aplikasi TikTok. Suasana yang awalnya santai dan penuh keakraban perlahan berubah menjadi mencekam.
Menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, investigasi awal menunjukkan bahwa kedua remaja tersebut sedang melakukan siaran langsung TikTok di dalam kamar. Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku hendak keluar dari ruangan tersebut. Tanpa disangka, sebuah letusan keras dari senjata api rakitan tiba-tiba terdengar, memecah keheningan malam dan langsung mengenai dada kiri korban.
Seketika setelah mendengar suara tembakan, Syiahdan Hanafi dilaporkan berteriak histeris meminta pertolongan. Saksi F, yang terkejut mendengar kegaduhan tersebut, segera memeriksa kondisi kamar. Ia mendapati Syiahdan sudah dalam keadaan tergeletak lemas, memegangi dadanya yang bersimbah darah akibat luka tembak yang parah. Meskipun sempat dilarikan ke klinik terdekat, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka yang terlalu serius.
Respons Cepat Kepolisian: Penangkapan Pelaku Kurang dari 12 Jam
Menindaklanjuti laporan mengenai insiden penembakan yang berujung kematian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI, Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres OKI, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji segera berkoordinasi membentuk tim gabungan. Tujuannya adalah untuk melacak dan menangkap pelaku yang diketahui telah melarikan diri.
Upaya penyelidikan intensif yang dilakukan di lapangan membuahkan hasil gemilang. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, pelaku Mifta Choirul Anam berhasil diamankan oleh petugas di kediamannya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pihak pelaku.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini dengan cepat. “Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di hari yang sama, sehingga proses hukum segera berjalan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bukti komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam proses penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver.
- Satu butir selongsong peluru.
- Satu butir proyektil yang diduga berasal dari senjata pelaku.
- Selembar baju kaus milik korban yang robek di bagian dada kiri, akibat terjangan peluru.
Hasil pemeriksaan medis, termasuk autopsi yang dilakukan oleh tim medis, semakin memperkuat bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian. “Berdasarkan hasil autopsi dari tim medis, penyebab pasti kematian korban murni karena luka tembak masuk di dada kiri yang merusak organ vitalnya,” terang Kapolres OKI, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKI, IPTU M Raka Dwi Darma.
Akibat kelalaiannya dalam memiliki dan menggunakan senjata api ilegal yang berujung pada kematian seseorang, Mifta Choirul Anam kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penggunaan senjata api ilegal dan membawa ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menutup pernyataannya dengan tegas, “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau keras masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa.” Insiden ini menjadi pengingat serius akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan pentingnya menjaga keamanan diri serta lingkungan.













