No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Brimob Aniaya Siswa Tewas, DPR Tolak Impunitas

Erwin by Erwin
26 Februari 2026 - 02:36
in Nasional
0

Tragedi Kemanusiaan di Tual: Kekerasan Aparat Terhadap Pelajar Mengguncang Harapan Perlindungan Anak

Sebuah insiden tragis yang mengguncang Kota Tual, Maluku, telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa ini, yang melibatkan oknum anggota Brimob Polri berinisial Bripka MS hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa, dinilai sebagai pukulan telak bagi upaya negara dalam melindungi anak-anak dan menjamin rasa aman bagi para pelajar.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas mengecam tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil, apalagi terhadap anak yang masih berstatus pelajar, sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi pelindung.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan dalam Proses Hukum

Menyikapi tragedi ini, Hetifah Sjaifudian mendesak agar proses hukum yang dijalankan terhadap pelaku dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas. Mekanisme hukum pidana maupun penegakan kode etik harus berjalan tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada ruang bagi impunitas, terutama ketika pelanggaran tersebut berujung pada hilangnya nyawa.

Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa merupakan tindak pidana serius yang konsekuensinya harus ditegakkan tanpa kompromi. “Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Hetifah.

Proses hukum yang transparan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Pelanggaran yang mengakibatkan kematian seorang anak tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas hingga akarnya.

Baca Juga  Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

Evaluasi Menyeluruh Terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP)

Selain penegakan hukum, Hetifah Sjaifudian juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat. Evaluasi ini khususnya relevan dalam konteks interaksi aparat dengan masyarakat sipil, dan terlebih lagi dengan anak-anak.

Penting untuk memastikan bahwa setiap anggota aparat dilengkapi dengan pemahaman yang mendalam mengenai hak-hak anak dan dibekali dengan keterampilan yang memadai dalam menangani situasi yang melibatkan anak-anak, terutama saat menjaga unjuk rasa atau kegiatan publik lainnya.

Pihaknya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Selain itu, ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk secara aktif mengawal penanganan kasus ini, serta kasus-kasus serupa lainnya, hingga tuntas. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan dan memastikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh pelajar di Indonesia. “Sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar,” tambahnya.

Perkembangan Kasus: Bripka MS Ditetapkan Tersangka dan Jerat Pasal Berlapis

Dalam perkembangan kasus ini, Bripka MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam, Bripka MS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Bripka MS dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus ini, menunjukkan keseriusan penanganan hukum. Pertama, ia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal ini, ancaman pidananya adalah tujuh tahun kurungan penjara.

Selain itu, Bripka MS juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana lima tahun kurungan penjara. Jeratan pasal berlapis ini mencerminkan upaya untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga  5 Berita Terpopuler: UU ASN 2023 Bisa Dikaji MK, Nasib PPPK dan P3K Paruh Waktu Dijamin?

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Tual. “Apa penyebab dan bagaimana terjadinya, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan pidana dan kode etik,” jelasnya.

Pihak KemenPPPA terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Insiden ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan ketat, pelatihan yang memadai, dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh aparat negara, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Mentan Amran dan Mahasiswa Kunjungi Gudang Bulog Jawa Timur: Hasilnya Mengagumkan!
Nasional

Mentan Amran dan Mahasiswa Kunjungi Gudang Bulog Jawa Timur: Hasilnya Mengagumkan!

25 April 2026 - 10:20
Mahasiswa Pelaku Pelecehan Diskors 45 Hari, Sabrina Kecewa dengan Sanksi UI: Harusnya DO
Nasional

Mahasiswa Pelaku Pelecehan Diskors 45 Hari, Sabrina Kecewa dengan Sanksi UI: Harusnya DO

25 April 2026 - 10:00
Hampir 5 Juta Ton, Mentan Pastikan Stok Beras Cukup Hadapi El Nino
Nasional

Hampir 5 Juta Ton, Mentan Pastikan Stok Beras Cukup Hadapi El Nino

25 April 2026 - 09:03
Batiqa Hotel Darmo Surabaya Lakukan Workshop untuk Jaga Kesehatan Mental Karyawan
Kesehatan

Batiqa Hotel Darmo Surabaya Lakukan Workshop untuk Jaga Kesehatan Mental Karyawan

25 April 2026 - 08:05
Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap
Nasional

Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

25 April 2026 - 07:46
Peningkatan Harga BBM Jadi Sorotan, Dianggap Melebihi Batas Wajar
Nasional

Peningkatan Harga BBM Jadi Sorotan, Dianggap Melebihi Batas Wajar

25 April 2026 - 06:29
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Alibaba hingga TikTok dihukum Rp9 triliun karena gagal seleksi pedagang

Alibaba hingga TikTok dihukum Rp9 triliun karena gagal seleksi pedagang

25 April 2026 - 11:17
Validitas Data Kependudukan Jadi Fokus Pemko Batam untuk Pembangunan SDM

Validitas Data Kependudukan Jadi Fokus Pemko Batam untuk Pembangunan SDM

25 April 2026 - 11:00
Pelatih Vietnam Terkejut, Timnas Indonesia U-17 Pilih Bertahan!

Pelatih Vietnam Terkejut, Timnas Indonesia U-17 Pilih Bertahan!

25 April 2026 - 10:58
Prediksi Pertamax Ludes Usai Harga Tembus Rp19.400, Anggaran Dinas Dikunci

Prediksi Pertamax Ludes Usai Harga Tembus Rp19.400, Anggaran Dinas Dikunci

25 April 2026 - 10:39
Review Lengkap Realme 13 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme 13 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

25 April 2026 - 10:27

Pilihan Redaksi

Alibaba hingga TikTok dihukum Rp9 triliun karena gagal seleksi pedagang

Alibaba hingga TikTok dihukum Rp9 triliun karena gagal seleksi pedagang

25 April 2026 - 11:17
Validitas Data Kependudukan Jadi Fokus Pemko Batam untuk Pembangunan SDM

Validitas Data Kependudukan Jadi Fokus Pemko Batam untuk Pembangunan SDM

25 April 2026 - 11:00
Pelatih Vietnam Terkejut, Timnas Indonesia U-17 Pilih Bertahan!

Pelatih Vietnam Terkejut, Timnas Indonesia U-17 Pilih Bertahan!

25 April 2026 - 10:58
Prediksi Pertamax Ludes Usai Harga Tembus Rp19.400, Anggaran Dinas Dikunci

Prediksi Pertamax Ludes Usai Harga Tembus Rp19.400, Anggaran Dinas Dikunci

25 April 2026 - 10:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.