Strategi Baru Pemerintah Badung Atasi Kemacetan Kuta Utara: Uji Coba Pengalihan Arus Lalu Lintas
BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan strategi inovatif untuk mengatasi masalah kemacetan yang kian meresahkan di wilayah Kuta Utara, khususnya di sepanjang Jalan Raya Kerobokan. Upaya ini difokuskan pada pengalihan arus lalu lintas yang diharapkan dapat menciptakan pola pergerakan kendaraan yang lebih lancar dan efisien.
Uji coba kebijakan pengalihan arus ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Minggu, 14 Desember 2025. Titik awal implementasi adalah di Simpang Petitenget, sebuah persimpangan strategis yang menghubungkan Jalan Raya Kerobokan dengan Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Periode uji coba ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, memberikan kesempatan bagi tim evaluasi untuk menganalisis efektivitas berbagai pengaturan dan menentukan pola terbaik dalam mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Kerobokan yang telah lama dikenal sebagai zona rawan kemacetan.
Detail Pengalihan Arus dan Perubahan Jalur
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, menjelaskan bahwa pengalihan arus ini akan mulai diterapkan pada pukul 08.00 Wita pada hari Minggu tersebut. Pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara langsung di lapangan oleh petugas.
“Pengalihan arus lalu lintas mulai Minggu (14/12) pukul 08.00 Wita. Ini hasil rapat forum dan masih bersifat uji coba untuk mengurangi kemacetan di Simpang Petitenget,” ujar Wiryantara.
Perubahan paling signifikan akan terasa di Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Ruas jalan ini akan diberlakukan sebagai jalur satu arah, dengan seluruh kendaraan diwajibkan bergerak dari arah timur menuju barat. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Selain itu, Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petitenget akan diubah menjadi jalur satu arah menuju utara, hingga mencapai Simpang Semer. Sementara itu, untuk arus lalu lintas dari Simpang Petitenget yang menuju Simpang Oberoi, akan diberlakukan kebijakan satu arah menuju selatan.
Wiryantara menambahkan, “Uji coba ini kami lakukan selama satu bulan. Jika berjalan lancar dan efektif, akan diterapkan secara permanen.”
Penyesuaian Jalur Tambahan untuk Efektivitas Maksimal
Pengalihan arus tidak hanya terbatas pada beberapa ruas jalan utama tersebut. Sejumlah ruas jalan lainnya juga akan mengalami penyesuaian untuk mendukung kelancaran keseluruhan sistem.
Jalan Petitenget: Kendaraan yang menuju Jalan Petitenget masih diizinkan untuk bergerak ke arah barat. Namun, bagi kendaraan yang datang dari arah barat di Simpang Petitenget, akan dilarang berbelok ke selatan. Pengendara hanya akan diizinkan untuk berbelok ke kiri atau melanjutkan perjalanan ke utara menuju Jalan Raya Kerobokan.
Jalan Merta Agung: Arus lalu lintas dari simpang LP Kerobokan yang menuju Jalan Merta Agung akan diberlakukan sebagai jalur satu arah dari selatan ke utara. Kendaraan yang keluar dari Jalan Merta Agung di bagian utara akan dilarang berbelok ke kiri menuju Simpang Semer. Mereka hanya diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jalan Serangan hingga Simpang Banjar Pengubengan Kauh.
Jalan Serangan–Pengubengan Kauh: Ruas jalan ini akan diberlakukan sebagai jalur satu arah, mengalir dari selatan menuju arah Simpang Pengubengan Kauh–Intan Permai.
Jalan Intan Permai: Kendaraan yang berada di Jalan Intan Permai akan dilarang untuk berbelok kanan maupun lurus menuju Jalan Serangan. Mereka diwajibkan untuk berbelok kiri menuju Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Jalan Mertanadi: Pengaturan khusus juga diberlakukan bagi kendaraan dari selatan Jalan Mertanadi. Mereka hanya diperbolehkan bergerak ke arah barat di Simpang LP Kerobokan.
Jalan Umalas I: Untuk meminimalkan titik pertemuan arus, Jalan Umalas I akan ditutup di sisi selatannya yang terhubung langsung dengan Jalan Petitenget.
Tujuan Utama: Kelancaran dan Pengurangan Kepadatan
Seluruh pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas ini dirancang dengan satu tujuan utama: untuk memperlancar pergerakan kendaraan dan secara signifikan mengurangi tingkat kemacetan di kawasan Kuta Utara. Diharapkan, dengan adanya pola lalu lintas yang baru ini, mobilitas masyarakat dan wisatawan di salah satu pusat pariwisata Bali ini dapat berjalan lebih nyaman dan efisien.
“Semua pengaturan ini bertujuan memperlancar arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan di kawasan Kuta Utara,” pungkas Wiryantara, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik bagi permasalahan lalu lintas yang dihadapi.
Pemerintah Kabupaten Badung mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas selama periode uji coba berlangsung. Masukan dan saran dari masyarakat juga sangat diharapkan untuk penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.



















