Bupati Sumedang: Tertibkan Bangunan Liar Pasca-Tragedi Jatinangor

Diposting pada

Penertiban Bangunan Tanpa Izin Diperketat Pasca Tragedi Jatinangor

SUMEDANG – Menindaklanjuti insiden tragis robohnya Tembok Penahan Tanah (TPT) dalam pembangunan lapangan mini soccer di Jatinangor yang merenggut nyawa empat pekerja, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, telah mengeluarkan instruksi tegas. Seluruh jajaran pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penyisiran dan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin di wilayah Kabupaten Sumedang. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan keselamatan warga.

Instruksi khusus ini ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas terkait lainnya. Mereka diamanatkan untuk proaktif mendata dan menindaklanjuti setiap temuan bangunan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan yang sah. “Ada instruksi khusus kepada DPMPTSP, Satpol PP, dan dinas lainnya untuk menyisir dan menertibkan bangunan-bangunan yang tak berizin,” ujar Bupati Dony Ahmad Munir.

Perintah ini dikeluarkan Bupati Sumedang menyusul musibah yang terjadi di Kampung Salam Kuning RW 01, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor. Peristiwa ambruknya TPT proyek lapangan mini soccer tersebut menyebabkan empat pekerja tewas tertimbun material longsoran. Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang dan memicu evaluasi mendalam terhadap pengawasan pembangunan di wilayahnya.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menggelar rapat koordinasi antisipasi bencana yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Ruswati. Rapat yang diselenggarakan pada Sabtu, 3 Januari 2026, ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait, para camat, serta kepala desa. Diskusi dalam rapat tersebut difokuskan pada strategi penataan dan penertiban bangunan, serta peningkatan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan perizinan.

“Penyisiran dan penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah Sumedang,” tegas Bupati Dony, mengindikasikan bahwa penertiban ini tidak akan bersifat parsial, melainkan menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kronologi Insiden Jatinangor

Peristiwa nahas di Jatinangor terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, siang hari. Saat itu, para pekerja tengah melakukan pembangunan TPT di area proyek lapangan mini soccer yang berlokasi di perbukitan kaki Gunung Geulis. Tiba-tiba, tebing di area tersebut ambrol, menyebabkan enam orang pekerja terkubur material longsoran.

Berkat kesigapan warga dan petugas penyelamat, dua orang korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Namun, empat orang lainnya dinyatakan meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran. Keempat korban tewas tersebut adalah pekerja yang terlibat langsung dalam pembangunan TPT.

Menyikapi situasi tersebut, Bupati Dony Ahmad Munir telah memastikan bahwa proyek lapangan mini soccer di Jatinangor tersebut ditutup sementara hingga seluruh proses perizinan dan kajian keselamatan dapat diselesaikan. Penutupan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan yang berisiko tanpa adanya pengawasan yang memadai.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Tragedi di Jatinangor menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan. Pembangunan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pengembang mengenai pentingnya mengurus izin sebelum memulai aktivitas pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan pembangunan. Selain itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya izin bangunan juga akan ditingkatkan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait, diharapkan Kabupaten Sumedang dapat terhindar dari insiden serupa di masa depan dan tercipta pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Langkah penertiban yang dilakukan oleh Bupati Dony Ahmad Munir ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi daerah lain dalam menegakkan aturan dan mengutamakan keselamatan warga. Fokus pada bangunan tanpa izin merupakan langkah strategis untuk meminimalisir potensi bencana yang disebabkan oleh kelalaian dalam proses pembangunan.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan