Perkembangan Terbaru Kasus Narkoba Menjelang DWP 2025: Tersangka DPO Menyerahkan Diri
Kepolisian mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus peredaran narkoba yang terungkap menjelang gelaran festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Salah satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini telah memilih untuk menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa tersangka yang dimaksud berinisial TDS, yang merupakan suami dari tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan, berinisial DF (Donna Fabiola). Penyerahan diri ini menambah babak baru dalam investigasi yang sedang berlangsung.
Detail Penyerahan Diri dan Pengakuan Tersangka
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan, “Pada 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.”
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, TDS memberikan pengakuan mengejutkan mengenai sumber kokaina yang ia peroleh. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Hubungan antara TDS dan Mujahid terjalin sejak akhir tahun 2023 ketika TDS bekerja sebagai seorang broker.
Mujahid kemudian memperkenalkan TDS kepada seseorang berinisial J. Melalui perkenalan ini, TDS mulai menjalin hubungan intens dengan J untuk mendapatkan pasokan kokaina. Hubungan bisnis narkoba ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Modus Operandi dan Jaringan Pemasok
Setelah kehilangan kontak dengan J sekitar tahun 2024, TDS kembali menjalin komunikasi dengan Mujahid untuk melanjutkan pembelian kokaina. Transaksi pembelian ini dilakukan secara tunai di wilayah Malaysia.
TDS, yang diketahui telah menggunakan kokaina sejak tahun 2022, biasanya membeli barang tersebut untuk keperluan pribadi dalam jumlah yang relatif kecil, yakni maksimal 10 paket atau sekitar 10 gram. Harga per gram kokaina yang dibelinya berkisar antara 600 hingga 800 Ringgit Malaysia, di mana 1 Ringgit Malaysia setara dengan Rp3.800.
Metode penyelundupan yang digunakan TDS terbilang rapi. Ia mengaku membawa langsung kokaina dari Malaysia ke Indonesia dengan cara menyisipkannya dalam tumpukan pakaian di dalam koper. Paket-paket kecil kokaina disebar di berbagai bagian koper. Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi pesawat, dengan tujuan mengelabui sistem keamanan kepabeanan.
Lebih lanjut, keterangan dari TDS juga mengungkap bahwa Mujahid tidak hanya menyediakan kokaina, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menyediakan berbagai jenis narkotika lainnya, termasuk ekstasi, MDMA, dan ketamine. Hal ini mengindikasikan jaringan pasokan yang lebih luas dan beragam.
Langkah Tindak Lanjut Kepolisian
Menanggapi pengakuan dan penyerahan diri TDS, penyidik kepolisian berencana untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah strategis selanjutnya.
Pengungkapan Sindikat Narkoba Sebelumnya
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap enam sindikat pengedar narkoba yang operasinya terdeteksi menjelang pelaksanaan DWP 2025 di Bali. Festival yang dijadwalkan berlangsung pada 12-14 Desember 2025 ini menjadi target utama para pelaku peredaran narkoba.
Salah satu sindikat yang berhasil diungkap terdiri dari lima tersangka dan dua DPO. Kelima tersangka yang diamankan adalah sebagai berikut:
- DF (Donna Fabiola): Bertindak sebagai pengedar kokaina dan MDMA.
- EA (Emir Aulija): Berperan sebagai penyedia MDMA.
- MS: Diduga sebagai anggota komplotan sindikat.
- AJR (Andrie Juned Rizky): Berperan sebagai penyedia kokaina dan MDMA.
- MGB (Muslim Gerhanto Bunsu): Bertindak sebagai pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.
Sementara itu, dua DPO dari sindikat yang sama adalah Tigran Denre Sonda, yang berperan sebagai penyedia barang (kokaina), dan satu DPO lainnya berinisial P, yang masih buron dan diduga berperan sebagai penyedia barang (ekstasi dan ganja).
Sindikat ini diketahui menggunakan pola rantai pasokan berjenjang dan melakukan transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD). Target utama peredaran narkoba mereka adalah selama berlangsungnya acara DWP 2025.
Para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku kejahatan narkotika ini.

















