Damaikan Pelecehan Seniman Muda: Adat Beri Sapi dan Uang

Diposting pada

Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Bupati Konawe Selatan: Polemik Penyelesaian Adat dan Perlindungan Korban

Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di lingkungan rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melibatkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 18 tahun berinisial SA. Peristiwa ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme adat yang dikenal sebagai Peohala. Namun, penyelesaian adat ini justru menimbulkan berbagai pertanyaan dan sorotan, terutama terkait perlindungan hak-hak korban.

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual yang dialami SA saat bekerja sebagai ART di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang berlokasi di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. SA dilaporkan baru bekerja selama kurang lebih satu pekan ketika insiden tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026.

Terduga pelaku pelecehan seksual adalah seorang sekuriti berinisial CA (31). Meskipun tidak bekerja di rumah tersebut, CA disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan istri Bupati Konawe Selatan. CA sendiri sempat diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Kendari pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita.

Mekanisme Adat Peohala: Tradisi dan Konseksnya

Peohala merupakan sistem sanksi adat yang sakral dalam masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara. Sistem ini bertujuan untuk menyelesaikan pelanggaran atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat dengan cara memberikan denda adat. Tujuan utama dari Peohala adalah untuk memulihkan kembali keharmonisan sosial yang mungkin terganggu akibat suatu pelanggaran, serta mencegah timbulnya dendam di masa mendatang.

Prosesi adat Peohala untuk kasus ini dilaporkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam dokumentasi foto yang beredar, SA terlihat didampingi oleh beberapa orang saat mengikuti jalannya prosesi adat tersebut dan menandatangani sebuah dokumen. Dalam penyelesaian adat ini, terduga pelaku, CA, disebut telah membayar sejumlah denda adat yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 25 juta, seekor sapi, dan satu helai kain.

Perlindungan Korban: Hak yang Tak Boleh Terabaikan

Meskipun penyelesaian melalui jalur adat telah dilakukan, posisi SA sebagai korban tetap menjadi sorotan utama. Penting untuk diingat bahwa setiap korban pelecehan seksual berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis yang memadai, serta ruang aman untuk mengambil keputusan tanpa adanya paksaan atau tekanan.

Dalam konteks kasus dugaan asusila, penyelesaian adat, seakrab apapun tradisinya, tidak boleh mengabaikan kebutuhan fundamental korban untuk pulih secara mental dan emosional. Korban harus merasa aman, didukung, dan mendapatkan kepastian bahwa setiap langkah yang diambil adalah murni atas kehendaknya sendiri.

Tiga Opsi Penyelesaian yang Ditawarkan

Menariknya, sebelum penyelesaian adat Peohala diambil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan dilaporkan sempat menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada SA. Pertemuan ini diselenggarakan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan di Kendari, sekitar 89 kilometer dari Andoolo, ibu kota Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa, menjelaskan bahwa tiga opsi yang disampaikan kepada SA meliputi:
1. Penyelesaian melalui mekanisme adat Peohala.
2. Pernikahan antara korban dan terduga pelaku.
3. Melanjutkan proses hukum pidana, yang berarti pelaku akan dipenjara.

Menurut Sitti Hafsa, korbanlah yang secara pribadi menyatakan keinginannya untuk memilih penyelesaian melalui Peohala. Alasan SA memilih jalur ini adalah karena ia memiliki rencana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah dan ingin prosesnya berjalan cepat. “Korban yang menyatakan sendiri mau peohala saja, karena dia mau kuliah mau diproses cepat. Jadi jangan disangkutpautkan antara uang peohala dan uang kuliah,” ujar Hafsa.

Hafsa menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengarahkan korban untuk memilih jalur perdamaian. “Kami sampaikan ke korban, jika butuh psikolog kami bisa siapkan,” tambah Hafsa, menekankan kesiapan dinas untuk memberikan dukungan psikologis jika dibutuhkan oleh SA.

Hingga awal Juni 2026, SA belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi mengenai prosesi damai secara adat Peohala. Demikian pula, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan juga belum memberikan respons lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Kasus ini menyoroti kompleksitas penyelesaian kasus kekerasan seksual, di mana tradisi adat dan hak-hak korban harus berjalan seiring demi keadilan dan pemulihan yang optimal.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan