Alokasi Dana Bagi Hasil Halmahera Utara 2025 Meningkat Signifikan, Capai Rp 84,64 Miliar
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengumumkan rencana alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Halmahera Utara pada tahun anggaran 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Angka yang diproyeksikan mencapai Rp 84,64 miliar, sebuah kenaikan substansial sebesar Rp 28 miliar dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 56,27 miliar. Peningkatan ini mengindikasikan adanya tambahan transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Halmahera Utara.
Data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI memperjelas bahwa kontributor terbesar dalam alokasi DBH Halmahera Utara untuk tahun 2025 berasal dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya dari komponen royalti. Sektor ini diproyeksikan menyumbang sebesar Rp 51,82 miliar dari total pagu DBH.
Memahami Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan instrumen penting dalam sistem keuangan negara. Secara definisi, DBH adalah dana yang bersumber dari Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. Alokasi ini bertujuan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan utama dari DBH adalah untuk menciptakan keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi daerah penghasil sumber daya alam atau pendapatan lainnya yang kemudian sebagian dikembalikan kepada daerah tersebut. Dengan demikian, daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara, khususnya dari sumber daya alam, akan mendapatkan imbalan yang sepadan.
Komponen Dana Bagi Hasil di Halmahera Utara
Untuk Kabupaten Halmahera Utara, Dana Bagi Hasil tidak hanya berasal dari satu sumber, melainkan terdiri dari berbagai komponen yang mencerminkan keragaman potensi daerah dan jenis pendapatan negara. Komponen-komponen tersebut antara lain:
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Merupakan bagian dari penerimaan PBB yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.
- DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Alokasi dari PPh yang dipotong langsung dari penghasilan pegawai atau penerima penghasilan.
- DBH PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP): Merupakan bagian dari PPh yang dibayar oleh orang pribadi baik melalui angsuran maupun pelunasan akhir tahun.
- DBH SDA Kehutanan – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Hutan (PSDH): Alokasi dari pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan hasil hutan.
- DBH SDA Minerba – Iuran Tetap: Merupakan pungutan yang dibayar oleh pemegang izin usaha pertambangan sebagai bentuk komitmen eksplorasi atau eksploitasi.
- DBH SDA Minerba – Royalti: Bagian terbesar dari DBH Minerba, yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai produksi hasil tambang.
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap: Pungutan yang dibayar oleh pengelola usaha panas bumi.
- DBH SDA Perikanan: Alokasi dari pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya perikanan.
Pengaruh DBH terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Meskipun terjadi peningkatan signifikan, dampak langsung Dana Bagi Hasil terhadap total pendapatan APBD Halmahera Utara pada tahun 2025 masih tergolong relatif kecil. Berdasarkan proyeksi, realisasi pendapatan APBD Halmahera Utara tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 750,04 miliar. Dengan pagu DBH sebesar Rp 84,64 miliar, kontribusi DBH hanya sekitar 11 persen dari total pendapatan APBD.
Hal ini menunjukkan bahwa APBD Halmahera Utara masih sangat bergantung pada komponen pendapatan lain yang lebih besar, terutama Dana Alokasi Umum (DAU). DAU diproyeksikan mencapai Rp 501,47 miliar, yang berarti menyumbang sekitar 67 persen dari total pendapatan APBD. Angka ini jauh melampaui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya ditargetkan sebesar Rp 76,62 miliar. Ketergantungan yang tinggi pada DAU menggarisbawahi pentingnya strategi peningkatan PAD dan optimalisasi sumber pendapatan daerah lainnya untuk kemandirian fiskal Halmahera Utara di masa depan.
Rincian Pagu dan Realisasi DBH Halmahera Utara 2025
Berikut adalah rincian pagu dan estimasi realisasi Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten Halmahera Utara pada tahun 2025, beserta persentase pencapaiannya:
| Jenis Dana Bagi Hasil | Pagu (Miliar Rp) | Realisasi (Miliar Rp) | Persentase (%) |
|---|---|---|---|
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 17,07 | 15,50 | 90,80 |
| DBH PPh Pasal 21 | 16,06 | 14,53 | 90,48 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 0,13 | 0,11 | 90,00 |
| DBH SDA Kehutanan – PSDH | 0,07 | 0,07 | 100,00 |
| DBH SDA Minerba – Iuran Tetap | 0,31 | 0,31 | 100,00 |
| DBH SDA Minerba – Royalti | 51,82 | 51,82 | 100,00 |
| DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap | 0,01 | 0,01 | 100,00 |
| DBH SDA Perikanan | 2,30 | 2,30 | 100,00 |
| Total | 87,75 | 84,64 | 96,45 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa sebagian besar komponen DBH diproyeksikan akan terealisasi secara penuh (100%), kecuali DBH PBB dan DBH PPh yang memiliki persentase realisasi sedikit di bawah 100%. Namun, secara keseluruhan, target realisasi DBH Halmahera Utara tahun 2025 menunjukkan angka yang sangat positif, mendekati target pagu yang ditetapkan. Peningkatan alokasi DBH ini diharapkan dapat menjadi stimulus penting bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara.

















