Polemik Dana BOS untuk Tiket Konser Dewa 19 di Brebes: Pengembalian Dana Mulai Dilakukan
Sebuah isu tak sedap mencuat dari dunia pendidikan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terkait dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN), terutama di Kecamatan Wanasari, untuk pembelian tiket konser Dewa 19 yang dijadwalkan dalam acara Naragigs 2025. Kabar ini mulai beredar luas setelah munculnya bukti-bukti kwitansi yang mengindikasikan adanya transaksi pembelian tiket konser tersebut.
Konser yang menampilkan grup legendaris Dewa 19 dalam rangkaian Naragigs 2025 ini rencananya akan digelar di Stadion Karangbirahi Brebes pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Bukti kwitansi yang beredar menunjukkan adanya tagihan senilai Rp450.000 untuk pembelian tiga lembar tiket konser, yang masing-masing dibanderol seharga Rp130.000.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam menyusul keluhan yang dilayangkan oleh sejumlah guru SDN di Kecamatan Wanasari. Mereka mengaku diminta untuk membeli tiket konser tersebut dengan menggunakan Dana BOS. Instruksi ini diduga disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari. Besaran iuran yang diminta dari setiap sekolah bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp600.000. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, puluhan SDN di Wanasari diduga telah melakukan pembayaran iuran tersebut.
Seorang guru SDN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi.” Ia menambahkan, “Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu.” Para guru menyayangkan kebijakan ini karena mereka merasa Dana BOS yang diterima oleh sekolah dasar sangat terbatas dan seringkali diminta untuk iuran-iuran lain yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional dan pengembangan sekolah. “Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu,” keluhnya.
Penegasan K3S Wanasari: Pembelian Bersifat Sukarela
Menanggapi isu yang beredar, Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pembelian tiket konser tersebut bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Muslim membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket dengan nilai total antara Rp300.000 hingga Rp600.000, mengingat harga per lembar tiket adalah Rp130.000.
“Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah bayar,” ujar Muslim. Ia menekankan bahwa guru yang memiliki dana pribadi dipersilakan untuk membeli tiket, namun ia secara tegas menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOS untuk keperluan tersebut. “Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Ambil Tindakan: Dana Telah Dikembalikan
Menyikapi kabar ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes segera memberikan tanggapan dan konfirmasi. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, menyatakan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan yang diduga menggunakan Dana BOS untuk membeli tiket konser, kini telah mulai mengembalikan dana tersebut.
“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” ujar Aditya pada Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada guru-guru SD negeri untuk membeli tiket konser, apalagi dengan menggunakan Dana BOS.
“Dilarang menggunakan anggaran BOS,” tegas Sutaryono. Ia menambahkan, “Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian.”
Sutaryono juga menekankan bahwa apabila ada guru yang memiliki keinginan pribadi untuk menonton konser, maka pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi masing-masing. Hal ini penting agar tidak mengatasnamakan lembaga sekolah. “Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” pungkasnya. Tindakan pengembalian dana ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana BOS yang seharusnya difokuskan untuk kepentingan pendidikan.



















