Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam atas nama Andreas Tarigan ungkap bicara kala ada pemberitaan yang memberitakan Debby Sumawanto merupakan tahanan Kejari Batam.
“Patut diketahui bahwa almarhum Debby Sumawanto itu bukan tahanan Kejaksaan Negeri Batam lagi. Perkara almarhum sebelumnya sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dengan demikian status penahanan Debby Sumawanto itu beralih menjadi penahanan PN Batam,” kata Andreas Tarigan secara khusus kepada redaksi Batampena.com kala ditemui gedung Kejari Batam, Rabu (03 Mei 2023).
Andreas Tarigan menjelaskan bahwa JPU atas nama Agus Eko Wahyudi dan Abdullah telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana penggelapan atas nama Debby Sumawanto pada 05 Apri 2023 silam ke PN Batam.
“Kalau mau konfirmasi maka seharusnya wartawan langsung saja ke PN Batam supaya jelas. Karena penahanannya sudah di tangan PN Batam,” ucap Andreas Tarigan.
Masih menurut pendapat Andreas Tarigan bahwa pihak Kejari Batam masih belum mendapatkan laporan resmi perihal kabar tewasnya Debby Sumawanto. “Sampai dengan saat ini belum ada laporan resmi berupa surat dari pihak Rutan Kelas IIA Batam perihal tewasnya Debby Sumawanto. Kami masih mengetahui dari pemberitaan di media saja,” ujar Andreas Tarigan.
Andreas Tarigan juga menerangkan apabila nantinya sudah surat resmi dari Rutan Kelas IIA Batam perihal tewasnya Debby Sumawanto diterima Kejari Batam maka pihaknya akan melakukan koordinasi kepada PN Batam untuk membuat penetapannya supaya terdakwa Debby Sumawanto dibebaskan dari belenggu hukum dengan alasan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Berdasarkan aturan hukum nantinya akan ada penetapan dari majelis hakim PN Batam yang menyidangkan Debby Sumawanto untuk membebaskan almarhum dari persoalan hukum. Itu semua ada aturan hukumnya,” kata Andreas Tarigan.
Penulis: JP