Langkah Dedi Mulyadi Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat perhatian luas dari masyarakat. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah menghapus syarat wajib membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bermotor.
Dedi Mulyadi mengatakan bahwa sebelumnya, para pembayar pajak harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan tersebut. Namun kini, cukup membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses dokumen KTP pemilik asli kendaraan.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” tulis Dedi Mulyadi dalam akun Instagramnya, @dedimulyadi71, pada Senin (6/4/2026).
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan karena banyak masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus pajak kendaraan. Terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan dan tidak memiliki akses ke KTP pemilik awal. Dengan penghapusan syarat tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dedi berharap dengan kemudahan ini, pendapatan daerah akan meningkat, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan.
“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar Dedi Mulyadi.
Dampak Positif di Sektor Administrasi
Pemprov Jabar menilai kebijakan Dedi Mulyadi juga akan memberikan dampak positif dalam hal mempercepat pelayanan di kantor Samsat. Selain itu, layanan publik di sektor administrasi kendaraan juga diharapkan meningkat kualitasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan efisien dalam pelayanan administrasi kendaraan.
Isu Pungutan Liar Sebelumnya
Sebelum kebijakan ini ramai dibicarakan, sempat muncul isu pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat. Video yang viral di media sosial menunjukkan seorang warga diminta tambahan uang sebesar Rp 700 ribu agar proses pembayaran pajak bisa dilakukan.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, disebutkan bahwa biaya tambahan tersebut diperlukan untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. Hal ini menunjukkan adanya praktik tidak sehat yang sebelumnya terjadi dalam sistem administrasi pajak kendaraan.
Dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi, diharapkan isu pungutan liar seperti ini dapat diminimalisir, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.



















