No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dedi Mulyadi Bantu Rakyat Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Jabar Hapus Syarat Ini

Hendra by Hendra
9 April 2026 - 05:54
in Nasional
0

Langkah Dedi Mulyadi Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat perhatian luas dari masyarakat. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah menghapus syarat wajib membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bermotor.

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa sebelumnya, para pembayar pajak harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan tersebut. Namun kini, cukup membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses dokumen KTP pemilik asli kendaraan.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” tulis Dedi Mulyadi dalam akun Instagramnya, @dedimulyadi71, pada Senin (6/4/2026).

Alasan di Balik Kebijakan Ini

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan karena banyak masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus pajak kendaraan. Terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan dan tidak memiliki akses ke KTP pemilik awal. Dengan penghapusan syarat tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dedi berharap dengan kemudahan ini, pendapatan daerah akan meningkat, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar Dedi Mulyadi.

Dampak Positif di Sektor Administrasi

Pemprov Jabar menilai kebijakan Dedi Mulyadi juga akan memberikan dampak positif dalam hal mempercepat pelayanan di kantor Samsat. Selain itu, layanan publik di sektor administrasi kendaraan juga diharapkan meningkat kualitasnya.

Baca Juga  Top 3 Dunia: Alasan Kemlu Tolak Bantuan

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan efisien dalam pelayanan administrasi kendaraan.

Isu Pungutan Liar Sebelumnya

Sebelum kebijakan ini ramai dibicarakan, sempat muncul isu pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat. Video yang viral di media sosial menunjukkan seorang warga diminta tambahan uang sebesar Rp 700 ribu agar proses pembayaran pajak bisa dilakukan.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, disebutkan bahwa biaya tambahan tersebut diperlukan untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. Hal ini menunjukkan adanya praktik tidak sehat yang sebelumnya terjadi dalam sistem administrasi pajak kendaraan.

Dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi, diharapkan isu pungutan liar seperti ini dapat diminimalisir, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Tags: gubernurkendaraanmulyadinasionalrakyatsyarat
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Unhas Perketat Pengawasan UTBK SNBT 2026 dengan 15 Lokasi Ujian dan CCTV Baru
Nasional

Unhas Perketat Pengawasan UTBK SNBT 2026 dengan 15 Lokasi Ujian dan CCTV Baru

23 April 2026 - 19:13
8 anak tewas dalam penembakan di Louisiana
Nasional

8 anak tewas dalam penembakan di Louisiana

23 April 2026 - 18:27
Perumda Tirtanadi Bagikan 5.974 Handuk Kepada Jamaah Haji, Dirut: Doakan Kami Tetap Jujur Layani Masyarakat
Nasional

Perumda Tirtanadi Bagikan 5.974 Handuk Kepada Jamaah Haji, Dirut: Doakan Kami Tetap Jujur Layani Masyarakat

23 April 2026 - 16:40
Dua Penghargaan Dunia, Siloam Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi di Siloam Fair 2026 Medan
Kesehatan

Dua Penghargaan Dunia, Siloam Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi di Siloam Fair 2026 Medan

23 April 2026 - 16:36
Waspadalah! Dompet Bisa Kosong, Ikuti Aturan Masa Kerja untuk Gaji ke-13 PPPK Guru Cair 100 Persen
Nasional

Waspadalah! Dompet Bisa Kosong, Ikuti Aturan Masa Kerja untuk Gaji ke-13 PPPK Guru Cair 100 Persen

23 April 2026 - 15:23
Profil Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 5 Santri Laki-Laki
Nasional

Profil Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 5 Santri Laki-Laki

23 April 2026 - 14:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Unhas Perketat Pengawasan UTBK SNBT 2026 dengan 15 Lokasi Ujian dan CCTV Baru

Unhas Perketat Pengawasan UTBK SNBT 2026 dengan 15 Lokasi Ujian dan CCTV Baru

23 April 2026 - 19:13
Pacaran di Batbat Kendari, Mahasiswa Jadi Korban Begal

Pacaran di Batbat Kendari, Mahasiswa Jadi Korban Begal

23 April 2026 - 19:04
Playlist Popbela: Kebangkitan Suara

Playlist Popbela: Kebangkitan Suara

23 April 2026 - 18:54
Polisi Tangkap Anggota LSM di Lampung Timur Diduga Pemerasan

Polisi Tangkap Anggota LSM di Lampung Timur Diduga Pemerasan

23 April 2026 - 18:35
8 anak tewas dalam penembakan di Louisiana

8 anak tewas dalam penembakan di Louisiana

23 April 2026 - 18:27

Pilihan Redaksi

Unhas Perketat Pengawasan UTBK SNBT 2026 dengan 15 Lokasi Ujian dan CCTV Baru

Unhas Perketat Pengawasan UTBK SNBT 2026 dengan 15 Lokasi Ujian dan CCTV Baru

23 April 2026 - 19:13
Pacaran di Batbat Kendari, Mahasiswa Jadi Korban Begal

Pacaran di Batbat Kendari, Mahasiswa Jadi Korban Begal

23 April 2026 - 19:04
Playlist Popbela: Kebangkitan Suara

Playlist Popbela: Kebangkitan Suara

23 April 2026 - 18:54
Polisi Tangkap Anggota LSM di Lampung Timur Diduga Pemerasan

Polisi Tangkap Anggota LSM di Lampung Timur Diduga Pemerasan

23 April 2026 - 18:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.