No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Demi Hak Dasar Hukum Terdakwa, Hakim PN Batam Tunda Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Penganiayaan

JP by JP
22 Februari 2023 - 13:37
in Hukum
0
Persidangan terhadap terdakwa Rasman dalam perkara penganiayaan. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan terhadap terdakwa Rasman dalam perkara penganiayaan. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan perdana terhadap terdakwa Rasman (perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Btm) dalam perkara penganiayaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Twis Retno Ruswandari (ketua majelis), Dwi Nuramanu, Yudith Wirawan pada hari Selasa (21 Februari 2023).

Dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring bersama dengan Abdullah serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Bangun Simamora, Jendris Sihombing.

Saat persidangan Twis Retno Ruswandari memerintahkan supaya JPU membacakan surat dakwaan atas perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rasman sehingga harus duduk di kursi pesakitan. “Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaannya,” kata Twis Retno Ruswandari dalam persidangan itu.

JPU Tri Yanuarty Sembiring menyebutkan bahwa pada Minggu dini hari tanggal 27 Nopember 2022 sekira pukul 01.00 Wib terjadi perdebatan antara korban Durman Hutasoit dan terdakwa mengenai tiket kapal. “Kala itu korban dan terdakwa sama-sama mabok akibat minum tuak. Kemudian terdakwa emosi dan secara membabi buta terdakwa memukul bagian mata sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, meninju bibir korban sebanyak 1 kali dan terdakwa juga memukul kepala korban beberapa kali,” ucap Tri Yanuarty Sembiring.

Tri YanuartY Sembiring melanjutkan bahwa pemilik warung sebagai saksi simanjuntak dan saksi Sihotang memisahkan dan melerai pertikaian antara Rasman dengan Durman Hutasoit.

Akibat penganiayaan itu Durman Hutasoit mengalami sakit pada bagian mata, bibir dan kepala. Berdasarkan Surat Visum Et Refertum Rumah Sakit Budi Kemuliaan No. 18/Dir/VER/I/2023 Tanggal 18 Januari 2023 dengan kesimpulan luka lebam pada mata kanan dengan ukuran panjang 5 cm x lebar 2 cm dan luka lecet pada bibir bawah dengan ukuran panjang 2 cm x 1 cm.

Baca Juga  Sidang Vonis Direktur PT BRB, Roma Nasir Hutabarat Ribut
Terdakwa Rasman hadir di persidangan secara virtual di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Terdakwa Rasman hadir di persidangan secara virtual di PN Batam. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Atas perbuatannya terdakwa itu maka diancam dengan pidana dalam pasal 351 KUHPidana,” ujar Tri Yanuarti Sembiring.

Selanjutnya Twis Retno Ruswandiari menanyakan kepada JPU perihal para kelanjutan persidangan tersebut. Bagaimana penuntut umum, apakah saksi sudah bisa dihadirkan?

Tri Yanuarty Sembiring menyebutkan bahwa pihaknya telah menghadirkan 3 orang saksi.

Dengan demikian membuat penasehat hukum terdakwa, Bangun Simamora menyampaikan keluhannya perihal pendampingan hukum yang diberikannya dalam perkara yang menjerat terdakwa Rasman.

“Izin Yang Mulia, sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan berkas turunan dalam perkara a quo guna melakuan pendampingan terhadap terdakwa,” kata Bangun Simamora.

Mendengarkan dalil yang disampaikan oleh Bangun Simamora membuat Twis Retno Ruswandari berdiskusi dengan rekannya hakim atas nama Dwi Nuramanu sehingga menghasilkan penundaan persidangan dan akan dilaksanakan pekan depan (28 Februari 2023).

“Demi pembelaan hak-hak terhadap terdakwa maka persidangan kita tunda dulu. Persidangan dilanjutkan pekan depan dan tolong kepada penuntut umum untuk menyerahkan berkas turunan kepada penasehat hukum terdakwa,” ucap Twis Retno Ruswandari.

Penulis: JP

 

Tags: Bangun SimamoraPenganiayaanRasmanTwis Retno Ruswandari

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In