Tragedi Cipatat: Bocah SD Tewas di Tangan Kakak Tiri Akibat Ketersinggungan
Bandung Barat – Sebuah peristiwa tragis menggemparkan warga Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Seorang bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial AS, yang baru berusia 12 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di rumah orang tuanya pada Selasa (3/3/2026). Pelaku pembunuhan sadis ini adalah kakak tirinya sendiri, MZ, yang berusia 28 tahun. Motif di balik aksi keji ini terbilang sepele, yakni ketersinggungan MZ atas ucapan korban yang dianggap merendahkan.
Peristiwa ini berawal ketika MZ, yang sehari-hari tinggal di Cianjur, datang ke Cipatat untuk menemui ibunya, SS. SS merupakan ibu kandung dari korban AS dan juga ibu tiri bagi MZ. Kedatangan MZ ke rumah orang tuanya menjelang waktu Dzuhur memiliki tujuan spesifik: meminta izin untuk menggunakan salah satu bagian rumah di belakang lokasi kejadian sebagai tempat kontrakan. MZ berencana menawarkan rumah kosong tersebut kepada seorang temannya untuk disewakan, dengan harapan dapat memperoleh penghasilan tambahan.
Namun, saat MZ tiba di rumah, ia hanya mendapati AS. Ibunya, SS, sedang tidak berada di tempat karena tengah mengajar di madrasah. MZ pun kemudian menyampaikan niatnya kepada AS.
“Pas kejadian pelaku datang ke TKP (lokasi kejadian) untuk memberitahukan ibunya, ada bagian rumah kosong di belakang, itu rencananya ada kawan pelaku yang akan mengontrak, dia ingin menawarkan, jika ibunya berkenan dia akan mendapatkan penghasilan tambahan,” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Rabu (4/3/2026).
Sayangnya, respons AS terhadap tawaran kakak tirinya justru memicu amarah MZ. Korban melontarkan ucapan yang dianggap oleh MZ sebagai bentuk penghinaan. “Kata korban, ‘Untuk apa memberikan kontrakan, nanti uangnya akan kamu ambil’,” ujar Niko, menirukan ucapan korban yang membuat MZ tersinggung.
Mendengar perkataan AS, emosi MZ memuncak. Timbul niat gelap untuk menghabisi nyawa adik tirinya. Tanpa pikir panjang, MZ segera turun ke lantai bawah, memasuki rumah kosong yang dimaksud, dan mengambil sebilah parang (golok) yang tersimpan di sana. Dengan senjata tajam tersebut, MZ kemudian melancarkan serangan brutal terhadap AS.
“Dia (pelaku) turun ke lantai bawah, memasuki rumah kosong, mengambil parang (golok) di situ, kemudian dia melukai adik tirinya,” ungkap Niko.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim kepolisian, korban AS mengalami luka yang sangat parah. Terdapat luka gorokan di bagian leher, luka tusukan di punggung, dan luka sayatan di pergelangan tangan, tepatnya di area urat nadi. Aksi keji yang dilakukan MZ diperkirakan terjadi sekitar empat jam sebelum SS pulang dan menemukan jasad anaknya tersembunyi di balik kasur di kamar lantai dua.
Pelaku Sempat Melarikan Diri, Namun Berhasil Ditangkap
Setelah melancarkan aksinya yang sadis, MZ sempat kembali ke Cianjur, tempat ia tinggal. Namun, kegelisahan dan jejak yang ditinggalkan rupanya tak bisa menutupi perbuatannya. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan mendalam. Petunjuk-petunjuk yang berhasil dikumpulkan mengarah kuat pada MZ sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini.
“Kita dalami apakah melarikan diri atau seperti apa, yang pasti yang bersangkutan sempat berangkat ke Cianjur setelah kejadian. Waktu kejadiannya itu dia lupa, tapi yang dia ingat sebelum azan zuhur,” terang Kapolres Cimahi.
Berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Cimahi bersama anggota Polsek Cipatat, pelaku MZ berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari TKP. “Alhamdulillah, kurun waktu 1×24 jam Satreskrim Polres Cimahi bersama anggota Polsek Cipatat menangkap saudara MZ, tidak jauh dari TKP. Jadi setelah ke Cianjur, dia kembali ke TKP,” ujar Niko.
Perasaan Kerap Dibuat Kesal dan Dugaan Sikap Pilih Kasih
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, MZ memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku kerap merasa kesal dengan kelakuan AS. Lebih jauh lagi, MZ merasa ada perlakuan yang tidak adil atau pilih kasih yang diberikan oleh ibunya, SS, terhadap dirinya dan AS.
“Menurut pelaku ada perbedaan perlakuan orang tua mereka, pelaku ini tinggal bersama selama 13 tahun, sehingga dia menikah dan pindah ke Cianjur. Dari hidup bersama, perlakuan terhadap korban dianggap berbeda, sehingga adiknya sering membuat kesal pelaku,” jelas Niko.
Perasaan terpendam yang diduga akibat sikap pilih kasih inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu kemarahan MZ hingga berujung pada tindakan pembunuhan.
Atas perbuatannya yang sangat keji, MZ dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat, yakni hingga 20 tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (3), Pasal 459, dan Pasal 469 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang betapa rapuhnya emosi manusia dan bagaimana kesalahpahaman kecil bisa berujung pada tragedi yang tak terbayangkan.



















