Ancaman Digital yang Mengancam Anak-anak
Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, ancaman terhadap anak tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar, tetapi juga dari ruang digital yang sulit diawasi oleh orang tua. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menemukan bahwa lima anak laki-laki asal Makassar diduga terpapar grup digital berbahaya. Grup tersebut disebut berisi ajakan radikal hingga pembuatan bom.
Temuan ini diungkapkan oleh Kepala DP3A Makassar, Ita Isdiana Anwar, saat kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Anak di Aula Kantor Kecamatan Rappocini, Senin (11/5/2026). Menurut Ita, anak-anak yang terlibat dalam jaringan tersebut masih di bawah umur dan rentan dicuci otak melalui penggunaan gadget dan laptop.
- Ditemukan ada 28 grup WhatsApp yang sedang didalami bersama tim terkait.
- Lima anak laki-laki asal Kota Makassar tercatat masuk dalam jaringan tersebut.
- Mereka diduga mendapat doktrin tertentu dari pihak luar, termasuk ajakan membuat bom dan diberi doktrin radikal.
Ita menyatakan bahwa kasus ini menjadi alarm serius bagi para orang tua untuk lebih waspada mengawasi aktivitas digital anak. Banyak orang tua tidak menyadari bahwa anak bisa saja mengakses ruang-ruang digital yang berbahaya meskipun mereka hanya bermain game atau media sosial biasa.
- Pengawasan penggunaan akun media sosial harus dilakukan secara aktif oleh keluarga.
- Jangan meminjamkan akun kepada anak-anak karena bisa menyebabkan paparan iklan seksual dan konten merusak pola pikir.
- Algoritma media sosial membuat anak sangat mudah terpapar berbagai konten negatif.
Selain isu radikalisme digital, DP3A juga menyoroti maraknya konten pornografi dan kekerasan di media sosial anak. Ita menjelaskan bahwa kondisi ini dapat memengaruhi pola pikir, perilaku, hingga kesehatan mental anak jika tidak diawasi dengan baik.
- Orang tua tidak boleh menjadikan gadget sebagai “pengasuh kedua” di rumah.
- Pengawasan utama tetap ada di keluarga.
-
Platform digital mulai memperketat aturan penggunaan akun anak di bawah umur.
-
Sejak 28 Maret 2026, delapan platform sudah melakukan pembersihan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
- Namun, langkah ini tidak akan efektif tanpa keterlibatan orang tua.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan bahwa kegiatan advokasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak. Ia ingin semua unsur masyarakat ikut terlibat dalam melindungi anak dari kekerasan, termasuk ancaman di ruang digital.
- Persoalan perkawinan usia anak masih menjadi perhatian pemerintah.
- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak di Indonesia turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024.
-
Namun, perkawinan usia anak masih berdampak besar terhadap pendidikan dan masa depan anak.
-
Perkawinan usia anak bisa meningkatkan risiko putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, hingga kemiskinan antargenerasi.
Kegiatan advokasi tersebut melibatkan lurah, RT/RW, tokoh agama, shelter warga, PATBM, media, hingga orang tua di Kecamatan Rappocini. Acara berlangsung selama dua hari, 11 hingga 12 Mei 2026, di Aula Kantor Kecamatan Rappocini, Makassar.





