No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Diduga Menampung PMI Ilegal, Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ita Puspita  

JP by JP
16 Januari 2023 - 01:37
in Hukum
0
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Ita Puspita atas nama Josmangasi Simbolon dan Muhammad Natsir.

Nora Gaberia Pasaribu mengatakan bahwa majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang disampaikan oleh pensasehat hukum terdawa Ita Puspita. “Adanya status quo terhadap penangkapan terdakwa oleh penyidik seharus diuji terlebih dahulu melalui sidang praperadilan. Karena tidak dilakukan upaya hukum praperadilan maka majelis hakim berpendapat tidak dapat menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa,” kata Nora Gaberia Pasaribu (ketua majelis hakim) dan didampingi dua hakim anggota,  Dwi Nuramanu dan Yudith Wirawan pada Selasa (10 Januari 2023).

Selanjutnya Nora Gaberia Pasaribu menyebutkan bahwa Ita Puspita yang menolak didampingi oleh penasehat hukum ketiika di tingkat penyidikan yaitu Polsek KKP Batam. Berita acara penolakan untuk didampingi penasehat hukum itu ditanda-tangani oleh Ita Puspita pada tanggal 21 September 2022 silam.

Masih menurut Nora Gaberia Pasaribu bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah dibuat secara jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Dengan demikian maka dinyatakan sah dihadapan hukum. Jadi eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak,” ucap Nora Gaberia Pasaribu.

Nora Gaberia Pasaribu memerintahkan JPU, Abdullah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Ita Puspita. “Jadi acara selanjutnya adalah pembuktian dalam perkara ini. Ada saksinya, Pak jaksa,” ujar Nora Gaberia guna melayangkan pertanyaan kepada Abdullah.

Selanjutnya, Abdullah meminta waktu demi bisa menghadirkan para saksi dalam perkara itu. “Mohon waktu satu minggu, yang mulia,” kata Abdullah kepada Nora Gaberia Pasaribu.

Dengan demikian persidangan lanjutan dalam perkara 706/Pid.Sus/2022/PN Btm yang menjerat Ita Puspita akan dilanjutkan pada 17 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya dalam perkara ini, Ita Puspita diduga sebagai orang menampung para calon PMI ilegal. Ita Puspita berhasil diringkus oleh Polsek KKP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Baca Juga  Pria di Batam Gondol Motor Tetangga untuk Membayar Biaya Kamar Kos

Kala itu terdakwa hendak mejemput para PMI ilegal yang pulang dari Malaysia karena ditolak oleh petugas imigrasi di Malaysia.

Ita Puspita didakwa telah melanggar pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan atau melanggar pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penulis: JP

Tags: Ita PuspitaPMI Ilegal

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In