No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PU Diduga Melakukan PMH, Razman Arif Nasution: Kami Gugat di PN Batam

JP by JP
2 Agustus 2023 - 10:28
in Daerah, News
0
Suparman bersama dengan Rasman Aris Nasution dan timnya di PN Batam. Foto: JP - Batampena.com

Suparman bersama dengan Rasman Aris Nasution dan timnya di PN Batam. Foto: JP - Batampena.com

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak membayarkan kewajibannya kepada pihak CV Cipta Kajima sebesar 4,9 miliar rupiah CV Cipta Kajima telah melakukan pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur jenis pelebaran jalan di depan Sekolah Global sampai dengan Sekolah Yos Sudarso, Kota Batam.

Kedatangan pihak Suparman selaku pihak CV Cipta Kajima bersama-sama dengan Razman Arif Nasution dan timnya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Selasa (01 Agustus 2023) sekitar pukul 16:00 WIB.

Selanjutnya awak media Batampena.com melakukan doorstop kepada Suparman dan Razman Arif Nasution. Dalam kesempatan kala itu Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum CV Cipta Kajima mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Dinas PU Kota Batam karena diduga kuat melakukan PMH terhadap kliennya. Gugatan sudah dilayangkan di PN Batam dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2023/PN Btm supaya pihak Dinas PU Kota Batam membayarkan kewajibannya kepada kliennya.

“Klien kami, Suparman mengalami kerugian sebesar 19 miliar rupiah yang belum dibayarkan oleh Dinas PU Kota Batam. Sebenarnya utang yang harus dibayarkan itu sisanya 4,9 miliar rupiah, namun karena bertahun-tahun tidak dibayarkan maka ada kerugian baik secara materil maupun inmateril yang dikalkulasikan sebesar 19 miliar rupiah,” kata Razman Arif Nasution saat ditemui di seputaran gedung PN Batam, Selasa (01 Agustus 2023).

Razman Arif Nasution menuturkan bahwa gugatannya itu sudah melewati tahap mediasi namun tidak mencapai sebuah kesepakatan sehingga perkaranya dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak tergugat, Dinas PU Kota Batam pada 02 Agustus 2023.

“Besok sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat. Kemarin sudah mediasi namun hasilnya deadlock. Jadi kasus-kasus kewajiban institusi negara terhadap seseorang yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pekerjaan, borongan sesuai dengan RAB dan spesifikasi, sesuai dengan penilaian konsultan maka tidak ada dasar untuk tidak dilakukan pembayaran. Jadi ada pekerjaan jalan yang dilakukan oleh Pak Suparman tetapi oleh pihak Dinas PU Kota Batam tidak membayarkan. Saya mengetahui bahwa ada pimpinan Pemko Batam dan pimpinan BP Batam itu satu yang mengakibatkan terlalu super, kadang-kadang power full, super body sehingga tidak baik juga dan kalau dipisah maka lintas komunikasinya muncul ego sektoral. Jadi kepada Walikota Batam, Rudi untuk memerintahkan agar bagian keuangan membayarkan kewajibannya itu,”ucap Razman Arif Nasution.

Baca Juga  Menjelang Hari Natal SIPP PN Batam Tidak Dapat Diakses Sementara Banyak Perkara Besar. Hakim Welly Irdianto: Kena Hack

Razman Arif Nasution menuturkan bahwa sebenarnya mereka ingin membayarkan 4,9 miliar rupiah itu namun dalam perjalanannya ada potongan 780 juta rupiah. Dasar pemotongan itu tidak jelas maka ditolak oleh kliennya.

“Pemotongan 780 juta rupiah, itu dana apa? Siluman, inilah yang kita katakan upaya pemerasan dan ada nama-namanya akan kita tagih. Kalau nanti ini tidak clear maka bisa upaya dua yaitu perdatanya jalan dan pidananya masuk. Itu bagi saya hal yang sangat harus dilakukan kalau pihak ini tidak membayarkannya,” ujar Razman Arif Nasution.

Penulis: JP

Tags: Dinas PU Kota BatamRazman Aris Nasution

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

News

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17
News

Andi Kusuma Akui Ditekan Aspidsus Kejati Babel Soal Titipan Antrasit

31 Desember 2025 - 12:56
News

11 Ucapan Tahun Baru Terkeren untuk Kartu & Medsos

31 Desember 2025 - 11:51
Daerah

Cuaca Seginim-Pasar Manna: Berawan Selasa 30 Des 2025

31 Desember 2025 - 07:49
Daerah

Samalanga Butuh Alat Berat Bersihkan Lumpur Banjir

31 Desember 2025 - 07:33
News

Persib Salip Borneo, Hodak Ingatkan Ancaman Mendatang

31 Desember 2025 - 07:00
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Trump Nekat Jual F-35 ke Turki Meski Israel Keberatan

31 Desember 2025 - 14:01

PKS: Sikap Terhadap Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

31 Desember 2025 - 13:45

Pilihan Redaksi

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Trump Nekat Jual F-35 ke Turki Meski Israel Keberatan

31 Desember 2025 - 14:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In