Wakil ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, Ahmad Rustam Ritonga divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian uang PT Active Marine Industries (AMI) senilai Rp. 8.975.000.000 yang tersimpan di rekening Bank MayBank Lim Siew Lan (Komisaris PT AMI).
Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Monalisa Anita Theresia Siagian, Kamis (12 Desember 2024).
Tiwik mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga Bersama-sama dengan Roliati telah terbukti melakukan pencurian uang milik PT AMI sebesar Rp. 8.9750.000.0000.
Perbuatan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bertentangan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Ahmad Rustam Ritonga selama 2 tahun,” kata Tiwik.
Vonis yang dibacakan oleh Tiwik jelas sangat ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Martin Luther yang menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas vonis yang beraromakan diskon itu menjadi dasar bagi Martin Luther piker-pikir selama 7 hari ke depan.
Kilas Balik Sepak Terjang Ahmad Rustam Ritonga Mencuri Uang PT AMI
Pada 06 Juni 2021 diketahui direktur PT AMI bernama Lim Siang Huat meninggal dunia karena serangan jantung. Posisi wafatnya Lim Siang Huat diketemukan dalam keadaan telungkup di halaman rumahnya dan kala itu ponsel (merek Iphone warna cream yang melekat nomor ponsel 08164807711 dan di dalamnya ada rekening Bank Maybank atas nama Lim Siew Lan) berada di saku jenazah Lim Siang Huat.
Situasi itu disaksikan oleh terdakwa Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) dan Ahmad Rustam Ritonga (selaku kuasa hukum dari almarhum Lim Siang Huat).
Selanjutnya ponsel milik Lim Siang Huat diambil oleh Roliati dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga. Lalu Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk mengantarkan jasad Lim Siang Huat ke rumah sakit Otorita Batam.
Roliati mengetahui bahwa ada uang di rekening Lim Siew Lan yang terdapat di perangkat ponsel milik almarhum Lim Siang Huat. Roliati juga mengetahui secara pasti password internet banking Lim Siew.
Selanjutnya keduanya diduga mengatur siasat untuk memunculkan surat kuasa yang diduga menggunakan tanda tangan palsu atas nama Lim Siang Huat.
Pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 secara langsung terdakwa Roliati melakukan transfer secara bertahap dengan nominal Rp. 8.975.000.000 ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dengan nomor rekening Bank Maybank 8787013708.
Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merk Tosibah warna hitam dan ponsel merk Nokia warna Putih mirip abu-abu.
Atas peristiwa itu Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga dilaporkan ke Polda Kepri karena melakukan tindak pidana pencurian.
Melalui proses hukum di tangan penyidik Polda Kepri keduanya ditetapkan menjadi tersangka. Roliati langsung dijebloskan ke dalam penjara, namun Ahmad Rustam Ritonga masih santai-santai di luar penjara karena saat itu masa pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Saat itu Ahmad Rustam Ritonga merupakan seorang calon legislatif di Kota Batam dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sagulung.
Melalui proses hukum pada tanggal 04 April 2024 silam, Roliati dikeluarkan oleh PN Batam dari balik jeruji besi dan berstatus tahanan kota.
Selanjutnya dilakukan persidangan terhadap Roliati hingga akhirnya di tangga 10 Juni 2024 silam divonis pidana penjara selama 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 2 tahun. Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim PN Batam Douglas RP Napitupulu, Yuanne Marietta Rambe dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Ahmad Rustam Ritonga Pernah Menjadi Buronan Polda Kepri
Ahmad Rustam Ritonga melarikan diri setelah rekannya Roliati dilimpahkan perkaranya oleh penyidik Polda Kepri kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Karena pelarian tersebut membuat Ahmad Rustam Ritonga menjadi buronan pihak Kepolisian dari jajaran Polda Kepri.
Polda Kepri memasukkan nama Ahmad Rustam Ritonga dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada 31 Juli 2024 silam dengan nomor surat: DPO/13/VII/RES.1.8/2024/Ditreskrimum.
Selanjutnya dengan bersusah payah Polda Kepri mendeteksi keberadaan Ahmad Rustam Ritonga yang bersembunyi di Jakarta. Tepat pada 20 Agustus 2024 silam, Ahmad Rustam Ritonga berhasil diringkus dan dijebloskan ke dalam balik jeruji besi.
Penulis: JP

















