No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Diskon PN Batam Dalam Menjatuhkan Vonis kepada Wakil Ketua Peradi, Ahmad Rustam Ritonga

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025 - 09:20
in News
0
Wakil ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga berkonsultasi dengan penasehat hukumnya setelah divonis 2 tahun penjara oleh PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Wakil ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga berkonsultasi dengan penasehat hukumnya setelah divonis 2 tahun penjara oleh PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Wakil ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, Ahmad Rustam Ritonga divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian uang PT Active Marine Industries (AMI) senilai Rp. 8.975.000.000 yang tersimpan di rekening Bank MayBank Lim Siew Lan (Komisaris PT AMI).

Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Monalisa Anita Theresia Siagian, Kamis (12 Desember 2024).

Tiwik mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga Bersama-sama dengan Roliati telah terbukti melakukan pencurian uang milik PT AMI sebesar Rp. 8.9750.000.0000.

Perbuatan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bertentangan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Ahmad Rustam Ritonga selama 2 tahun,” kata Tiwik.

Vonis yang dibacakan oleh Tiwik jelas sangat ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Martin Luther yang menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas vonis yang beraromakan diskon itu menjadi dasar bagi Martin Luther piker-pikir selama 7 hari ke depan.

Kilas Balik Sepak Terjang Ahmad Rustam Ritonga Mencuri Uang PT AMI

Pada 06 Juni 2021 diketahui direktur PT AMI bernama Lim Siang Huat meninggal dunia karena serangan jantung. Posisi wafatnya Lim Siang Huat diketemukan dalam keadaan telungkup di halaman rumahnya dan kala itu ponsel (merek Iphone warna cream yang melekat nomor ponsel 08164807711 dan di dalamnya ada rekening Bank Maybank atas nama Lim Siew Lan) berada di saku jenazah Lim Siang Huat.

Situasi itu disaksikan oleh terdakwa Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) dan Ahmad Rustam Ritonga (selaku kuasa hukum dari almarhum Lim Siang Huat).

Selanjutnya ponsel milik Lim Siang Huat diambil oleh Roliati dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga. Lalu Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk mengantarkan jasad Lim Siang Huat ke rumah sakit Otorita Batam.

Baca Juga  Tahun Baru, Rezeki Cair: PKH & BPNT 2025 Wajib Sebelum 30 Des

Roliati mengetahui bahwa ada uang di rekening Lim Siew Lan yang terdapat di perangkat ponsel milik almarhum Lim Siang Huat. Roliati juga mengetahui secara pasti password internet banking Lim Siew.

Selanjutnya keduanya diduga mengatur siasat untuk memunculkan surat kuasa yang diduga menggunakan tanda tangan palsu atas nama Lim Siang Huat.

Pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 secara langsung terdakwa Roliati melakukan transfer secara bertahap dengan nominal Rp. 8.975.000.000 ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dengan nomor rekening Bank Maybank 8787013708.

Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merk Tosibah warna hitam dan ponsel merk Nokia warna Putih mirip abu-abu.

Atas peristiwa itu Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga dilaporkan ke Polda Kepri karena melakukan tindak pidana pencurian.

Melalui proses hukum di tangan penyidik Polda Kepri keduanya ditetapkan menjadi tersangka. Roliati langsung dijebloskan ke dalam penjara, namun Ahmad Rustam Ritonga masih santai-santai di luar penjara karena saat itu masa pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Saat itu Ahmad Rustam Ritonga merupakan seorang calon legislatif di Kota Batam dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sagulung.

Melalui proses hukum pada tanggal 04 April 2024 silam, Roliati dikeluarkan oleh PN Batam dari balik jeruji besi dan berstatus tahanan kota.

Selanjutnya dilakukan persidangan terhadap Roliati hingga akhirnya di tangga 10 Juni 2024 silam divonis pidana penjara selama 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 2 tahun. Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim PN Batam Douglas RP Napitupulu, Yuanne Marietta Rambe dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Ahmad Rustam Ritonga Pernah Menjadi Buronan Polda Kepri

Baca Juga  Praz Teguh, JS Khairen, dan Ferrry Irwandi Bantu Korban Banjir Sumatera

Ahmad Rustam Ritonga melarikan diri setelah rekannya Roliati dilimpahkan perkaranya oleh penyidik Polda Kepri kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Karena pelarian tersebut membuat Ahmad Rustam Ritonga menjadi buronan pihak Kepolisian dari jajaran Polda Kepri.

Polda Kepri memasukkan nama Ahmad Rustam Ritonga dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada 31 Juli 2024 silam dengan nomor surat: DPO/13/VII/RES.1.8/2024/Ditreskrimum.

Selanjutnya dengan bersusah payah Polda Kepri mendeteksi keberadaan Ahmad Rustam Ritonga yang bersembunyi di Jakarta. Tepat pada 20 Agustus 2024 silam, Ahmad Rustam Ritonga berhasil diringkus dan dijebloskan ke dalam balik jeruji besi.

Penulis: JP

Tags: Ahmad Rustam RitongaPeradiPT Active Marine Industries

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In