No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Diskon PN Batam Dalam Menjatuhkan Vonis kepada Wakil Ketua Peradi, Ahmad Rustam Ritonga

Hidayat by Hidayat
13 Desember 2024 - 13:06
in News
0
Wakil ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga berkonsultasi dengan penasehat hukumnya setelah divonis 2 tahun penjara oleh PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Wakil ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga berkonsultasi dengan penasehat hukumnya setelah divonis 2 tahun penjara oleh PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Wakil ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, Ahmad Rustam Ritonga divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian uang PT Active Marine Industries (AMI) senilai Rp. 8.975.000.000 yang tersimpan di rekening Bank MayBank Lim Siew Lan (Komisaris PT AMI).

Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Monalisa Anita Theresia Siagian, Kamis (12 Desember 2024).

Tiwik mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga Bersama-sama dengan Roliati telah terbukti melakukan pencurian uang milik PT AMI sebesar Rp. 8.9750.000.0000.

Perbuatan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bertentangan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Ahmad Rustam Ritonga selama 2 tahun,” kata Tiwik.

Vonis yang dibacakan oleh Tiwik jelas sangat ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Martin Luther yang menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas vonis yang beraromakan diskon itu menjadi dasar bagi Martin Luther piker-pikir selama 7 hari ke depan.

Kilas Balik Sepak Terjang Ahmad Rustam Ritonga Mencuri Uang PT AMI

Pada 06 Juni 2021 diketahui direktur PT AMI bernama Lim Siang Huat meninggal dunia karena serangan jantung. Posisi wafatnya Lim Siang Huat diketemukan dalam keadaan telungkup di halaman rumahnya dan kala itu ponsel (merek Iphone warna cream yang melekat nomor ponsel 08164807711 dan di dalamnya ada rekening Bank Maybank atas nama Lim Siew Lan) berada di saku jenazah Lim Siang Huat.

Situasi itu disaksikan oleh terdakwa Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) dan Ahmad Rustam Ritonga (selaku kuasa hukum dari almarhum Lim Siang Huat).

Selanjutnya ponsel milik Lim Siang Huat diambil oleh Roliati dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga. Lalu Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk mengantarkan jasad Lim Siang Huat ke rumah sakit Otorita Batam.

Baca Juga  Kim Ye-sung Faces 8-Year Sentence Demand

Roliati mengetahui bahwa ada uang di rekening Lim Siew Lan yang terdapat di perangkat ponsel milik almarhum Lim Siang Huat. Roliati juga mengetahui secara pasti password internet banking Lim Siew.

Selanjutnya keduanya diduga mengatur siasat untuk memunculkan surat kuasa yang diduga menggunakan tanda tangan palsu atas nama Lim Siang Huat.

Pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 secara langsung terdakwa Roliati melakukan transfer secara bertahap dengan nominal Rp. 8.975.000.000 ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dengan nomor rekening Bank Maybank 8787013708.

Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merk Tosibah warna hitam dan ponsel merk Nokia warna Putih mirip abu-abu.

Atas peristiwa itu Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga dilaporkan ke Polda Kepri karena melakukan tindak pidana pencurian.

Melalui proses hukum di tangan penyidik Polda Kepri keduanya ditetapkan menjadi tersangka. Roliati langsung dijebloskan ke dalam penjara, namun Ahmad Rustam Ritonga masih santai-santai di luar penjara karena saat itu masa pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Saat itu Ahmad Rustam Ritonga merupakan seorang calon legislatif di Kota Batam dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sagulung.

Melalui proses hukum pada tanggal 04 April 2024 silam, Roliati dikeluarkan oleh PN Batam dari balik jeruji besi dan berstatus tahanan kota.

Selanjutnya dilakukan persidangan terhadap Roliati hingga akhirnya di tangga 10 Juni 2024 silam divonis pidana penjara selama 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 2 tahun. Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim PN Batam Douglas RP Napitupulu, Yuanne Marietta Rambe dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Ahmad Rustam Ritonga Pernah Menjadi Buronan Polda Kepri

Baca Juga  Clarkson Bars Labour MPs From His Pub

Ahmad Rustam Ritonga melarikan diri setelah rekannya Roliati dilimpahkan perkaranya oleh penyidik Polda Kepri kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Karena pelarian tersebut membuat Ahmad Rustam Ritonga menjadi buronan pihak Kepolisian dari jajaran Polda Kepri.

Polda Kepri memasukkan nama Ahmad Rustam Ritonga dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada 31 Juli 2024 silam dengan nomor surat: DPO/13/VII/RES.1.8/2024/Ditreskrimum.

Selanjutnya dengan bersusah payah Polda Kepri mendeteksi keberadaan Ahmad Rustam Ritonga yang bersembunyi di Jakarta. Tepat pada 20 Agustus 2024 silam, Ahmad Rustam Ritonga berhasil diringkus dan dijebloskan ke dalam balik jeruji besi.

Penulis: JP

Tags: Ahmad Rustam RitongaPeradiPT Active Marine Industries
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance
Politics

Trump has roused a slumbering giant — and they’re primed for resistance

16 April 2026 - 22:18
Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights
Business

Virgin Matches Qantas with Higher Fares and Fewer Flights

16 April 2026 - 22:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35

Pilihan Redaksi

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.